Suara.com - Mabes Polri akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) aturan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan), Kamis (26/3/2015).
SK yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti itu adalah perubahan dari SK Kapolri 2005 tentang pakaian dinas anggota Polri.
"Di dalam SK Kapolri ini mengatur tentang cara berhijab atau menggunakan jilbab seragam Polri. Disini diatrur ketentuannya," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri di kantornya.
"Anggarannya sudah turun, pakai dana DIPA 2015 sebesar Rp600 juta. Setiap Polwan dapat dua jilbab seragam. Jilbab ini untuk 20.000 Polwan di seluruh Indonesia," terangnya lagi.
Dia menuturkan, aturan penggunaan jilbab seragam Polwan itu akan disosialisasikan ke seluruh Polda di Indonesia.
"SK itu mengatur jenis pakaian dan penggunaannya, salah satunya tutup kepala. Jilbab warna cokelat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem," ujarnya.
Rikwanto menambahkan, khusus bagi Polwan di Polda Aceh yang sudah menggunakan jilbab selama ini akan menyesuaikan gaya seragam jilbabnya dengan aturan tersebut.
Dia menjelaskan, Polri juga telah mengulurkan anggaran ratusan juta untuk jilbab seragam Polwan tersebut.
"Anggarannya sudah turun, pakai dana DIPA 2015 sebesar Rp600 juta. Setiap Polwan dapat dua jilbab seragam. Jilbab ini untuk 20.000 Polwan di seluruh Indonesia," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta
-
Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!
-
Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU
-
Jangan Tergiur Promo Medsos, 20 Laporan Penipuan Haji dan Umrah Masuk Kemenhaj Tiap Hari
-
Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Maut Bantargebang yang Tewaskan 7 Orang
-
Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap
-
Proyek Giant Sea Wall Dimulai dari Pantura, Pemerintah Siapkan Pembangunan Bertahap
-
15 warga Sipil Tewas di Kembru Papua, Menteri HAM Pigai: Pelaku Sudah Diketahui, Jangan Sembunyi!