Suara.com - Mabes Polri akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) aturan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan), Kamis (26/3/2015).
SK yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti itu adalah perubahan dari SK Kapolri 2005 tentang pakaian dinas anggota Polri.
"Di dalam SK Kapolri ini mengatur tentang cara berhijab atau menggunakan jilbab seragam Polri. Disini diatrur ketentuannya," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri di kantornya.
"Anggarannya sudah turun, pakai dana DIPA 2015 sebesar Rp600 juta. Setiap Polwan dapat dua jilbab seragam. Jilbab ini untuk 20.000 Polwan di seluruh Indonesia," terangnya lagi.
Dia menuturkan, aturan penggunaan jilbab seragam Polwan itu akan disosialisasikan ke seluruh Polda di Indonesia.
"SK itu mengatur jenis pakaian dan penggunaannya, salah satunya tutup kepala. Jilbab warna cokelat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem," ujarnya.
Rikwanto menambahkan, khusus bagi Polwan di Polda Aceh yang sudah menggunakan jilbab selama ini akan menyesuaikan gaya seragam jilbabnya dengan aturan tersebut.
Dia menjelaskan, Polri juga telah mengulurkan anggaran ratusan juta untuk jilbab seragam Polwan tersebut.
"Anggarannya sudah turun, pakai dana DIPA 2015 sebesar Rp600 juta. Setiap Polwan dapat dua jilbab seragam. Jilbab ini untuk 20.000 Polwan di seluruh Indonesia," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?