Suara.com - Mabes Polri akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) aturan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan), Kamis (26/3/2015).
SK yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti itu adalah perubahan dari SK Kapolri 2005 tentang pakaian dinas anggota Polri.
"Di dalam SK Kapolri ini mengatur tentang cara berhijab atau menggunakan jilbab seragam Polri. Disini diatrur ketentuannya," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri di kantornya.
"Anggarannya sudah turun, pakai dana DIPA 2015 sebesar Rp600 juta. Setiap Polwan dapat dua jilbab seragam. Jilbab ini untuk 20.000 Polwan di seluruh Indonesia," terangnya lagi.
Dia menuturkan, aturan penggunaan jilbab seragam Polwan itu akan disosialisasikan ke seluruh Polda di Indonesia.
"SK itu mengatur jenis pakaian dan penggunaannya, salah satunya tutup kepala. Jilbab warna cokelat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem," ujarnya.
Rikwanto menambahkan, khusus bagi Polwan di Polda Aceh yang sudah menggunakan jilbab selama ini akan menyesuaikan gaya seragam jilbabnya dengan aturan tersebut.
Dia menjelaskan, Polri juga telah mengulurkan anggaran ratusan juta untuk jilbab seragam Polwan tersebut.
"Anggarannya sudah turun, pakai dana DIPA 2015 sebesar Rp600 juta. Setiap Polwan dapat dua jilbab seragam. Jilbab ini untuk 20.000 Polwan di seluruh Indonesia," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Drone Serang Militer Inggris Bukan dari Iran, Diduga Berasal dari Dekat Lebanon
-
Eks Kader PDIP Nina Agustina Resmi Gabung PSI, Perkuat Basis di Jawa Barat
-
Korban Jeffrey Epstein Dapat Ganti Rugi Rp550 Miliar
-
Cegah Perang Meluas, Macron Desak Netanyahu Batalkan Serangan Darat ke Lebanon
-
Warga Bisa Cek dan Perbaiki Data Bantuan Sosial Sendiri? Ini Cara Ampuh Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
Sudah Berjalan Bertahun-tahun! Bareskrim Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon
-
Dino Patti Djalal Pertanyakan Sikap Pemerintah RI Atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Surat Permintaan THR Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok Beredar, Kapolres Tegaskan Ini Palsu!
-
Seskab: Surat Duka Cita Gugurnya Ali Khamenei Ditulis Prabowo untuk Presiden Iran
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus