Suara.com - Mabes Polri akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) aturan penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan), Kamis (26/3/2015).
SK yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti itu adalah perubahan dari SK Kapolri 2005 tentang pakaian dinas anggota Polri.
"Di dalam SK Kapolri ini mengatur tentang cara berhijab atau menggunakan jilbab seragam Polri. Disini diatrur ketentuannya," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri di kantornya.
"Anggarannya sudah turun, pakai dana DIPA 2015 sebesar Rp600 juta. Setiap Polwan dapat dua jilbab seragam. Jilbab ini untuk 20.000 Polwan di seluruh Indonesia," terangnya lagi.
Dia menuturkan, aturan penggunaan jilbab seragam Polwan itu akan disosialisasikan ke seluruh Polda di Indonesia.
"SK itu mengatur jenis pakaian dan penggunaannya, salah satunya tutup kepala. Jilbab warna cokelat tua diubah menjadi jilbab polos tanpa emblem," ujarnya.
Rikwanto menambahkan, khusus bagi Polwan di Polda Aceh yang sudah menggunakan jilbab selama ini akan menyesuaikan gaya seragam jilbabnya dengan aturan tersebut.
Dia menjelaskan, Polri juga telah mengulurkan anggaran ratusan juta untuk jilbab seragam Polwan tersebut.
"Anggarannya sudah turun, pakai dana DIPA 2015 sebesar Rp600 juta. Setiap Polwan dapat dua jilbab seragam. Jilbab ini untuk 20.000 Polwan di seluruh Indonesia," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Bukan Pak Ogah, Polisi Ungkap Dalang di Balik Rantai Viral Exit Tol Rawa Buaya
-
Mahfud MD Sebut Kapolri Akui Rekrutmen Polri Ada Titipan: Dibuat Kuota Khusus untuk Masukkan Orang
-
Fakta Penting Stunting dan Upaya Nyata Mengatasinya
-
RUU Disinformasi Masih Wacana, Mensesneg Sebut untuk Pertanggungjawaban Platform Digital
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Rieke 'Oneng' Desak Negara Serius Tangani Isu Child Grooming, Singgung E-Book Aurelie Moeremans
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
BK DPR Ungkap Jantung RUU Perampasan Aset: Aset Rp 1 Miliar Bisa Disita
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi