Suara.com - Kegagalan prosedur kecantikan, seperti bedah plastik, tentu menimbulkan kerugian tak hanya bagi pasien, tetapi juga bagi tenaga profesional dan pekerja di bidang tersebut.
Nyatanya, banyak kesalahan dan kegagalan prosedur kecantikan terjadi bukan hanya disebabkan oleh para profesional, melainkan ketidakdisplinan pasien dalam melakukan berbagai perawatan tersebut. Sebut saja seperti kegagalan melakukan sulam alis, suntik botox, filler, tanam rambut, atau mengubah bentuk wajah. Melihat hal ini, AXA General Insurance Indonesia menghadirkan produk asuransinya untuk melindungi para pekerja di bidang kecantikan tersebut.
Dalam dua produk terbarunya, Asuransi Tanggung Gugat Direktur dan Pejabat, dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi, AXA GI Indonesia akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum dari segala risiko yang ada, yang bisa dihadapi para profesional di bidang kecantikan.
"Sebagian besar profesi beautician, ahli kecantikan, hingga psikolog mungkin membutuhkan ini, untuk melindungi mereka atas kesalah profesi. Misalnya gugatan dari pihak ketiga karena sulam alis yang salah, pasien tidak terima," ujar Chief Commercial Officer of AXA General Insurance Indonesia Kameswara Natakusumah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Selain bidang kecantikan, kata dia, produk asuransi ini juga bermanfaat bagi profesi lainnya seperti profesional di bidang konstruksi, kuangan, kesehatan, konsultan, pendidikan, dan masih banyak lagi.
"Contoh lain, saat misalnya perawat lalai dampingi pasien atau lalai bikin administrasi, kemudian timbul gugatan pihak ketiga. Kami bisa respon tanggung polis," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, AXA GI Indonesia juga berkolaborasi dengan deretan pengacara dan kantor pengacara di Indonesia. Sehingga klien tidak diberi batasan dalam memilih pendamping hukum yang dianggap kompeten untuk menangani kasus yang dialami.
Dengan kisaran premi mulai dari Rp25 juta per tahun, diharapkan bisa menutupi kerugian yang mungkin terjadi, seperti menanggung biaya pendamping hukum, pembelaan hukum, dengan jumlah sesuai keputusan pengadilan atau penyelesaian secara hukum.
Baca Juga: Serangan Jantung Lebih Berbahaya Saat Terjadi di Akhir Pekan
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Apa Bedanya Ucapan Imlek Gong Xi Fa Cai dan Xin Nian Kuai Le? Jangan Sampai Tertukar
-
5 Ide Jualan Takjil Bulan Puasa Kekinian, Modal Kecil tapi Paling Laris!
-
Sidang Isbat Puasa Ramadan 2026 Tayang di TV Apa? Ini Jadwal dan Link Nontonnya
-
35 Ucapan Imlek 2026 Bahasa Mandarin yang Simpel dan Penuh Makna
-
Apakah Orang Islam Boleh Merayakan Imlek? Ini Aturannya
-
Jadwal Libur dan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Pemerintah dan Swasta
-
5 Merk Smart TV Awet yang Layarnya Tidak Mudah Bergaris
-
25 Ucapan Maaf Menjelang Ramadan Bahasa Sunda, Siap Dikirimkan ke Grup WhatsApp
-
Domino Bukan Sekadar Permainan: Intip Transformasinya Jadi Olahraga Pikiran Profesional di Makassar
-
Lebih dari Sekadar Es Krim, Halocoko Torehkan Rekor MURI Lewat Gerakan Sosial