Suara.com - Kegagalan prosedur kecantikan, seperti bedah plastik, tentu menimbulkan kerugian tak hanya bagi pasien, tetapi juga bagi tenaga profesional dan pekerja di bidang tersebut.
Nyatanya, banyak kesalahan dan kegagalan prosedur kecantikan terjadi bukan hanya disebabkan oleh para profesional, melainkan ketidakdisplinan pasien dalam melakukan berbagai perawatan tersebut. Sebut saja seperti kegagalan melakukan sulam alis, suntik botox, filler, tanam rambut, atau mengubah bentuk wajah. Melihat hal ini, AXA General Insurance Indonesia menghadirkan produk asuransinya untuk melindungi para pekerja di bidang kecantikan tersebut.
Dalam dua produk terbarunya, Asuransi Tanggung Gugat Direktur dan Pejabat, dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi, AXA GI Indonesia akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum dari segala risiko yang ada, yang bisa dihadapi para profesional di bidang kecantikan.
"Sebagian besar profesi beautician, ahli kecantikan, hingga psikolog mungkin membutuhkan ini, untuk melindungi mereka atas kesalah profesi. Misalnya gugatan dari pihak ketiga karena sulam alis yang salah, pasien tidak terima," ujar Chief Commercial Officer of AXA General Insurance Indonesia Kameswara Natakusumah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Selain bidang kecantikan, kata dia, produk asuransi ini juga bermanfaat bagi profesi lainnya seperti profesional di bidang konstruksi, kuangan, kesehatan, konsultan, pendidikan, dan masih banyak lagi.
"Contoh lain, saat misalnya perawat lalai dampingi pasien atau lalai bikin administrasi, kemudian timbul gugatan pihak ketiga. Kami bisa respon tanggung polis," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, AXA GI Indonesia juga berkolaborasi dengan deretan pengacara dan kantor pengacara di Indonesia. Sehingga klien tidak diberi batasan dalam memilih pendamping hukum yang dianggap kompeten untuk menangani kasus yang dialami.
Dengan kisaran premi mulai dari Rp25 juta per tahun, diharapkan bisa menutupi kerugian yang mungkin terjadi, seperti menanggung biaya pendamping hukum, pembelaan hukum, dengan jumlah sesuai keputusan pengadilan atau penyelesaian secara hukum.
Baca Juga: Serangan Jantung Lebih Berbahaya Saat Terjadi di Akhir Pekan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Tren Jadi Konten Kreator Bikin iPhone Tak Resmi Laris, Tapi Hati-Hati Risiko di Baliknya
-
Makna Bunga Lily of The Valley yang Dipilih Selena Gomez untuk Pernikahan dengan Benny Blanco
-
Pidato Kahiyang Ayu di Mandailing Natal Viral Dapat Kritikan Pedas: Singkat, Padat, dan Melet?
-
Sociolla Award Rilis 100 Produk Kecantikan Pilihan, Teruji oleh Pengguna Asli
-
Kelebihan dan Kekurangan Sepatu Lari Desle Menurut Dokter Tirta, dari Harga hingga Kualitas
-
Heboh Pengakuan dari Australia: Gibran Lulusan UTS Insearch Setara Bimbel atau SMA?
-
Mineral Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Intip 6 Rekomendasi yang Murah dan Bagus
-
Sosok Rosyida Istri Yai Mim, Ternyata Berpendidikan Sarjana Hukum
-
Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September dan Satu Tiang Penuh 1 Oktober
-
Awal Mula Tagar #SIWON_OUT Menggema, Fans Minta Siwon Keluar dari Super Junior