Suara.com - Kegagalan prosedur kecantikan, seperti bedah plastik, tentu menimbulkan kerugian tak hanya bagi pasien, tetapi juga bagi tenaga profesional dan pekerja di bidang tersebut.
Nyatanya, banyak kesalahan dan kegagalan prosedur kecantikan terjadi bukan hanya disebabkan oleh para profesional, melainkan ketidakdisplinan pasien dalam melakukan berbagai perawatan tersebut. Sebut saja seperti kegagalan melakukan sulam alis, suntik botox, filler, tanam rambut, atau mengubah bentuk wajah. Melihat hal ini, AXA General Insurance Indonesia menghadirkan produk asuransinya untuk melindungi para pekerja di bidang kecantikan tersebut.
Dalam dua produk terbarunya, Asuransi Tanggung Gugat Direktur dan Pejabat, dan Asuransi Tanggung Gugat Profesi, AXA GI Indonesia akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum dari segala risiko yang ada, yang bisa dihadapi para profesional di bidang kecantikan.
"Sebagian besar profesi beautician, ahli kecantikan, hingga psikolog mungkin membutuhkan ini, untuk melindungi mereka atas kesalah profesi. Misalnya gugatan dari pihak ketiga karena sulam alis yang salah, pasien tidak terima," ujar Chief Commercial Officer of AXA General Insurance Indonesia Kameswara Natakusumah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Selain bidang kecantikan, kata dia, produk asuransi ini juga bermanfaat bagi profesi lainnya seperti profesional di bidang konstruksi, kuangan, kesehatan, konsultan, pendidikan, dan masih banyak lagi.
"Contoh lain, saat misalnya perawat lalai dampingi pasien atau lalai bikin administrasi, kemudian timbul gugatan pihak ketiga. Kami bisa respon tanggung polis," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, AXA GI Indonesia juga berkolaborasi dengan deretan pengacara dan kantor pengacara di Indonesia. Sehingga klien tidak diberi batasan dalam memilih pendamping hukum yang dianggap kompeten untuk menangani kasus yang dialami.
Dengan kisaran premi mulai dari Rp25 juta per tahun, diharapkan bisa menutupi kerugian yang mungkin terjadi, seperti menanggung biaya pendamping hukum, pembelaan hukum, dengan jumlah sesuai keputusan pengadilan atau penyelesaian secara hukum.
Baca Juga: Serangan Jantung Lebih Berbahaya Saat Terjadi di Akhir Pekan
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
5 Parfum Mykonos yang Cocok untuk Sekolah, Wanginya Fresh dan Tidak Menyengat
-
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Taurus Makin Serius, Leo Ketemu Sosok Menarik?
-
4 Skincare Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Bantu Samarkan Noda Hitam
-
5 Moisturizer Alternatif SK-II Skinpower Airy Cream untuk Kulit Kenyal dan Awet Muda
-
Link Daftar Rekrutmen Bintara TNI-AU Gelombang II 2026, Gratis!
-
FJGS 2026 Kembali Ramaikan HUT Jakarta, Saatnya Warga Berburu Promo dan Nikmati Festival Kota
-
Kenapa Tidak Boleh Potong Kuku Sebelum Idul Adha? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
5 Pilihan Lip Balm SPF 50 untuk Cegah Bibir Gelap dan Kering
-
9 Rekomendasi Sunscreen Serum untuk Anti Aging dan Mencerahkan Wajah
-
5 Foundation SPF 50 untuk Tutupi Noda Hitam dan Lindungi Kulit dari Sinar UV