Suara.com - Tidak sedikit influencer atau selebgram yang terkena masalah karena kurang berhati-hati di media sosial. Belum lama ini, influencer Malaysia yang bernama Eira Aziera pun tertangkap melakukan body shaming.
Melansir laman World of Buzz, Eira Aziera melakukan body shaming kepada salah satu netizen bernama Suharnizan Md Sidek.
Suharnizan menjadi korban body shaming saat Eira Aziera tengah melakukan live streaming di media sosialnya. Saat itu, Suharnizan meninggalkan komentar.
"Memasak di live, makan di live, mempromosikan produk pengurus, bisa membuat kurus?" tulis Suharnizan.
Melihat komentar tersebut, Eira memberikan balasan kasar. Influencer ini mulai membicarakan berat badan Suharnizan dan memanggilnya "babi kuning".
Tidak hanya itu, Eira Aziera bahkan menunjukkan foto-foto Suharnizan dan keluarganya, termasuk anak-anak Suharnizan.
Menanggapi body shaming yang dilakukan Eira, Suharnizan pun kini meminta kompensasi dalam bentuk uang sekaligus permintaan maaf publik.
Sekitar 11 bulan lalu, Malaysia sendiri telah menetapkan bahwa body shaming adalah bentuk kejahatan.
Menurut Kementerian Kesehatan, pelaku body shaming di Malaysia dapat terancam hukuman penjara satu tahun dan denda 50.000 ringgit atau Rp 178 juta.
Baca Juga: Upin dan Ipin Kembar Tiga, Satu Lagi Bernama Udin?, Kok Bisa?
Namun, Suharnizan menuntut agar Eira membayarkan denda sebesar 2 juta ringgit atau sekitar Rp 7,1 miliar. Menurut Suharnizan, insiden tersebut membuatnya trauma.
"Setelah membuat komentar itu, aku melanjutkan pekerjaan di kantor dan tidak melihat kelanjutannya. Beberapa teman lalu menginformasikan bahwa aku viral. Ketika aku mengeceknya, aku menyadari bahwa dia melakukan ini tanpa izin atau sepengetahuanku," ujar wanita 37 tahun tersebut.
Foto-foto Surharnizan bahkan digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk membuat akun Facebook palsu. Banyak orang juga membicarakan bentuk tubuh Suharnizan.
"Aku mengalami stres, trauma, aku terus mendapat pesan, aku juga mengalami depresi dan gangguan emosi di tempat kerja."
"Lalu, aku menemui pengacara yang menyarankan untuk membuat tuntutan kepadanya (Eira)," tambah Suharnizan.
Suharnizan dan pengacaranya memberi Eira waktu 14 hari untuk membuat permintaan maaf resmi dan membayar kompensasi. Jika tidak, mereka akan mengambil langkah hukum.
Sebelumnya, Eira sendiri pernah terlibat masalah dan ditendang keluar dari restoran karena melakukan live streaming tanpa izin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen
-
Sasar Hotel Hingga Kosan, Pemkab Bogor Wajibkan Pemilik Laporkan Indikasi Penyimpangan Seksual