Suara.com - Pemerintah melakukan sejumlah pengetatan dalam syarat dan ketentuan melakukan perjalanan liburan, baik melalui transportasi darat, laut, dan udara.
Untuk bisa pergi ke Bali dengan pesawat misalnya, pelancong wajib menyertakan hasil swab PCR. Lalu, apakah pengetatan tersebut berdampak pada pembatalan tiket?
Melansir ANTARA, sejumlah biro perjalanan mengatakan tingkat pembatalan di bulan Desember masih dalam batas wajar.
"Benar terjadi pembatalan dikarenakan adanya peraturan baru tersebut namun kami masih melihatnya dalam batas wajar," kata Corporate Communications Manager Pegipegi Busyra Oryza.
Hal senada diungkapkan oleh biro perjalanan daring tiket.com yang juga menerima pengajuan pembatalan dan pengembalian dana, atau perubahan tanggal.
"Semenjak peraturan tersebut sudah dikeluarkan, pengajuan request untuk refund dan reschedule masih dalam angka yang normal," kata Public Relations Manager, tiket.com Sandra Darmosumarto kepada ANTARA.
Tingkat permintaan pembatalan atau perubahan jadwal yang masuk juga tidak setinggi Maret silam ketika pandemi COVID-19 mulai betul-betul berdampak.
"Angka yang masih dapat ditangani oleh tim customer care tiket.com, bila dibandingkan pada saat bulan Maret lalu saat pandemi COVID- 19, pada saat itu kami pun dapat menangani 97 persen permintaan refund dan reschedule saat itu," tuturnya.
Dia mengatakan, pihaknya selalu mendukung upaya pemerintah menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Truk dan Bus Dilarang Lewat Jalur Puncak
Pelancong yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.
Wisatawan yang melakukan perjalanan darat dan laut ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen H-2 sebelum keberangkatan.
Bukan cuma biro perjalanan daring, platform pemesanan dan manajemen hotel daring juga mengungkapkan perubahan aturan dari pemerintah tidak terlalu berdampak kepada pembatalan pemesanan kamar.
Country Marketing Director RedDoorz Indonesia Sandy Maulana mengatakan, aturan mengenai kewajiban tes usap PCR untuk wisatawan yang ingin ke Bali memang dikabarkan membuat sebagian konsumen membatalkan rencana liburan ke pulau Dewata.
"Namun berdasarkan data internal RedDoorz, kami tidak melihat adanya pembatalan pemesanan yang cukup signifikan," tutup Sandy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Peluang Karier di Industri Ekowisata Makin Terbuka, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
-
Promo Sirup dan Biskuit di Indomaret 2026, Belanja Hemat buat Persiapan Lebaran
-
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Hukumnya Menurut Syariat
-
Puasa Kurang Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Lebaran Idulfitri 1447 H
-
Niat Sholat Hajat 2 Rakaat di Bulan Ramadan, Amalkan Doa Ini Agar Segera Terkabul
-
Perjalanan Karier Vidi Aldiano Si "Duta Persahabatan", Menginspirasi Lewat Karya dan Resiliensi
-
Apa Keutamaan Wafat di Bulan Ramadan? Simak Penjelasannya dalam Islam
-
Muntah Apakah Membatalkan Puasa? Hukum Disengaja dan Tidak Ternyata Berbeda
-
Jadwal Lengkap One Way, Ganjil Genap dan Contra Flow Mudik Lebaran 2026, Jangan Sampai Kena Macet!
-
Awal Mula Vidi Aldiano Sakit, Perjalanan Panjang sang Musisi Melawan Kanker Ginjal