Suara.com - Satgas Covid-19 tidak melarang pelaksanaan salat Idulfitri secara berjamaah di masjid. Hanya saja, salat berjamaat di masjid disarankan hanya di RT/RW yang status zonasi Covid-19 hijau ataupun kuning.
Juru bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan publik yang berisiko timbulkan kerumunan. Terutama dalam perayaan Hari Raya Idulfitri, baik dalam kegiatan salat Id, halal bihalal, termasuk juga mudik.
"Mohon kepada seluruh masyarakat untuk betul-betul dapat menyadari bahwa ada banyak cara yang mudah untuk menekan penularan, yaitu dengan tetap melakukan silaturahmi di hari raya secara virtual apabila masyarakat tidak mudik. Artinya masyarakat turut berkontribusi dalam penularan virus dan meminimalkan orang tua juga sanak saudara di kampung terhindar dari infeksi Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (11/5/2021).
Terkait pelaksanaan salat Idulfitri berjamaah di masjid, ada aturan yang harus diikuti masyarakat sesuai dengan surat edaran Menteri Agama nomor 7/2021, yakni:
Sebelum Melakukan Salat Id
- Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas, hanya dengan maksimal 10 persen kapasitas masjid dan kegiatan takbiran keliling ditiadakan.
- Panitia hari besar Islam atau salat Idulfitri wajib mencari tahu informasi data zonasi RT di domisili masing-masing kepada Satgas daerah di posko desa atau kelurahan
- Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.
"MUI pun mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkan melalui lembaga resmi seperti badan amil zakat nasional dan lembaga amil zakat lainnya. Hal ini untuk mencegah kerumunan dan meminimalisir kontak fisik yang dapat meningkatkan penularan," imbuh Wiku.
Saat Pelaksanaan Salat Id
- Salat dilakukan di ruangan terbuka. Hanya boleh dilakukan pada wilayah RT zona kuning atau hijau
- Jika melaksanakan salat berjamaah, maka perlu menerapkan protokol kesehatan
- Jamaah tidak lebih dari 50 persen kapasitas tempat pelaksanaan salat
- Menyediakan alat pengecek suhu
- Bagi jamaah tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh atau dari perjalanan
- Memakai masker sepanjang rangkaian salat, mempersiapkan khutbah maksimal 20 menit dengan menggunakan pembatas transparan yang menghalangi khatib dan jamaah, serta menghindari jabat tangan dan fisik.
Setelah Salat Id
- Hanya melakukan silaturahmi virtual dan tidak melakukan kegiatan open house di lingkungan kantor atau komunitas
"Untuk itu saya sampaikan permohonan sebesar-besarnya untuk pemerintah daerah beserta masyarakat di dalamnya untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaiknya," pungkas Wiku.
Baca Juga: Berbeda Pendapat Gelar Salat Id, Status Zona Covid 19 atau Level Masjid
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan