Suara.com - Istilah utang sudah sering terdengar di kehidupan sehari-hari, yaitu kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang memberi pinjaman. Tapi kata piutang jarang sekali disebut, padahal piutang adalah kebalikan dari utang itu sendiri.
Lantas, apa sih pengertian pengertian piutang, jenis, kartu piutang, dan prosedur pencatatannya? Berikut jawabannya mengutip Ruang Guru.
Pengertian piutang
Piutang adalah tagihan kepada pihak lain (yang berutang) yang memiliki batas waktu pengembalian yang sudah disepakati bersama. Artinya, pihak yang berutang ini memiliki tuntutan untuk melunasi kewajibannya.
Pada transaksi piutang, pihak yang memiliki utang atau peminjam disebut debitur, sedangkan pihak yang memiliki piutang atau pemberi pinjaman disebut kreditur.
Piutang ada karena terdapat transaksi seperti penjualan barang atau jasa secara kredit, pemberian pinjaman, atau uang muka. Jadi, piutang bisa berupa uang, barang, penjualan yang belum dibayar lunas, atau tagihan yang belum dibayar oleh pihak lain akan tetapi produknya sudah diterima.
Piutang akan dinyatakan sah jika terdapat faktur atau disebut invoice, yaitu bukti transaksi dari transaksi penjualan. Isi dari faktur tersebut harus memenuhi syarat, yaitu memiliki nilai dan tanggal jatuh tempo. Setelah itu, faktur akan diterbitkan atau dicetak.
Jenis piutang
Terbagi dalam tiga jenis yakni piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Piutang Pajak Perusahaan ke Negara Setiap Tahun Makin Tinggi
1. Piutang usaha (Accounts Receivable)
Piutang usaha disebabkan karena adanya transaksi berupa penjualan barang atau jasa secara kredit. Piutang usaha diklasifikasikan dalam neraca/laporan posisi keuangan sebagai harta (aset) lancar (dapat digunakan dalam jangka waktu dekat).
Hal ini karena piutang usaha umumnya memiliki jangka waktu pendek antara 30 hingga 90 hari.
Perjanjian piutang usaha dilakukan secara informal. Persetujuan pihak satu dan pihak lainnya, misalnya kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (mengambil pinjaman) yang hanya berdasarkan dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur dan kontrak penyerahan, tanpa adanya surat jaminan.
2. Piutang Wesel (Notes Receivable)
Piutang wesel merupakan tagihan yang muncul dari transaksi penjualan barang atau jasa yang disertai dengan dokumen dan surat jaminan (wesel) yang mengikat antara pihak debitur dengan kreditur.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Apakah Tabir Surya yang Diperkaya Memang Efektif Melawan Sinar UV?
-
Tak Perlu Perawatan Mahal! Ini 9 Rahasia Awet Muda yang Bisa Dilakukan Hari Ini
-
Apa Beda Deodorant dan Antiperspiran? Ini 7 Produk Ampuh Kontrol Keringat dan Bau Badan
-
5 Foundation Anti-Aging Terbaik untuk Usia 60 Tahun ke Atas
-
Heboh Raket Padel Rp 7 Juta Dicuri, Merk Apa? Ini 7 Pilihan untuk Pro hingga Pemula
-
7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
-
6 Pilihan Toner Viva Berdasarkan Tipe Kulit Mulai Rp7 Ribuan
-
5 Bedak Padat untuk Usia 50 Tahun ke Atas yang Samarkan Garis Halus
-
5 Sepatu New Balance yang Bisa Dipakai Cowok dan Cewek, Model Aman Buat Semua Gaya
-
6 Skincare Bioaqua 24K Gold untuk Lawan Kerutan dan Kulit Kendur, Cocok untuk Usia 30-an