Lifestyle / Food & Travel
Kamis, 09 September 2021 | 12:03 WIB
Pengunjung berada di pusat perbelanjaan Plaza Blok M, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa masuk ke mal di masa PPKM seperti saat ini.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja skrining dengan aplikasi PeduliLindungi diperlukan untuk menekan penyebaran virus corona di lokasi umum.

"Dengan ini kita beraktivitas secara aman dan sehat. Kami berharap tidak ada lagi penutupan operasional (pusat perbelanjaan) karena dampaknya berat," katanya dalam sebuah webinar, dilansir ANTARA.

Sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah, protokol kesehatan untuk masuk mal ditambah dengan wajib vaksinasi.

INFOGRAFIS: Cara Scan Barcode di PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk Mal

Pemeriksaan wajib vaksinasi menggunakan sistem di aplikasi PeduliLindungi.

Setiap pintu masuk pusat perbelanjaan akan terdapat kode QR yang harus dipindai dengan fitur pemindai, Scan QR Code, di aplikasi PeduliLindungi.

Setiap orang memiliki status vaksinasi yang berbeda, ditandai dengan label berwarna hijau, kuning, merah dan hitam. Label warna hijau diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19, sementara kuning untuk mereka yang baru divaksin satu dosis.

Label merah akan terlihat jika orang tersebut belum divaksin, sementara hitam untuk positif atau kontak erat dengan orang yang positif COVID-19.

Status vaksinasi hijau dan kuning akan diizinkan masuk tempat umum, sementara merah dan hitam tidak.

Baca Juga: ID-IGF Ungkap 15 Masalah Aplikasi PeduliLindungi, Termasuk Belum Terdaftar di Kominfo

Setelah skrining dengan aplikasi PeduliLindungi, pengelola mal tetap akan memberlakukan protokol kesehatan yang sudah ada sebelumnya seperti cek suhu tubuh dan pengunjung wajib menggunakan masker.

"Walaupun sudah skrining, tapi, kalau tidak lolos protokol kesehatan, tetap tidak bisa masuk pusat perbelanjaan," kata Alphonzus.

Anggota APPBI di Pulau Jawa dan Bali mencapai 250, semua mal di wilayah tersebut milik anggota asosiasi tersebut sudah memberlakukan skrining wajib vaksin menggunakan sistem PeduliLindungi.

APPBI mengimbau masyarakat sudah memasang aplikasi dan memiliki akun di PeduliLindungi sebelum berkunjung ke pusat perbelanjaan supaya memperlancar pengecekan di pintu masuk nanti. [ANTARA]

Load More