Suara.com - Bukan sekadar tulisan tak bermakna, label dalam kemasan produk dibuat untuk melindungi konsumen.
Lewat label tersebut, konsumen dapat mengetahui isi dan informasi lengkap mengenai manfaat, keamanan, dan cara penggunaan serta informasi lain yang berhubungan dengan produk yang akan dipakai.
Dikatakn Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Komestik Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM, Dwiana Andayani, penandaan dalam kemasan produk harus memenuhi kriteria yaitu lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan.
"Jangan yang bagus-bagus aja, peringatan juga harus dicantumkan dalam kemasan," imbuh Dwiana dalam webinar yang digelar oleh BPOM, Rabu (15/9/2021) seperti yang dikutip dari ANTARA.
Adapun informasi minimal yang harus tercantum pada penandaan produk, kata Dwiana, di antaranya identitas produk yang meliputi nama produk, ukuran, isi, berat bersih, nomor izin edar, nomor bets atau kode produksi, dan 2D barcode.
"Jangan sampai tidak mencantumkan izin edar karena bisa diamankan oleh petugas karena dianggap tidak punya izin," kata Dwiana.
Kemudian, formula dan cara penggunaan, klaim khasiat, kontraindikasi, efek samping, peringatan, kadaluwarsa, dan kondisi penyimpanan.
"Klaim kegunaan yang diajukan ke BPOM dan dicantumkan pada penandaan tentunya harus sama dan didukung oleh data empiris," ujar Dwiana.
Dwiana juga mengatakan informasi perusahaan meliputi nama dan alamat produsen, nama dan alamat importir, nama dan alamat pemberi dan/atau penerima kontrak, hingga nama dan alamat pemberi dan/atau pemberi lisensi, tak kalah penting untuk dicantumkan dalam kemasan.
Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen Paling Rendah dalam 12 Tahun Terakhir
Kemudian untuk obat tradisional yang diproduksi di Indonesia, Dwiana mengatakan perusahaan wajib mencantumkan logo dan tulisan Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), atau Fitomarmaka.
Terakhir, yang tak kalah penting untuk dicantumkan, kata Dwiana, adalah kadar alkohol dalam bentuk persentase jika produk mengandung alkohol, tanda khusus "Mengandung Babi" jika dalam pembuatan produk bersinggungan dengan bahan yang berasal dari babi, logo halal, hingga informasi nilai gizi.
"Jadi semua itu penting sekali agar konsumen mudah mencari produk yang sesuai dengan kebutuhan, dan melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi syarat," ujar Dwiana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
6 Rekomendasi Tas untuk Tektok Gunung, Merek Lokal Mulai Rp100 Ribuan
-
5 Sepatu Eiger untuk Hiking dan Aktivitas Harian dengan Material Breathable
-
Tak Sekadar Promo, Begini Strategi Ritel Dekat dengan Generasi Muda Lewat Digital
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Senyaman Hoka Clifton untuk Long Run
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Pemutih Badan yang Aman dan Sudah BPOM, Bisa Dipakai Setiap Hari
-
Terpopuler: Warna Lipstik yang Cocok Buat 50 Tahun ke Atas hingga Sampo Penghitam Uban Paling Ampuh
-
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running Lokal: Aman Dipakai Naik Gunung, Keren buat Nongkrong di Cafe
-
Saham Tidur dan Cerita di Baliknya: Pelajaran Investasi untuk Anak Muda
-
Bordir dan Upaya Daur Ulang Pakaian di Tengah Tren Fesyen Berkelanjutan
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU