Suara.com - Bukan sekadar tulisan tak bermakna, label dalam kemasan produk dibuat untuk melindungi konsumen.
Lewat label tersebut, konsumen dapat mengetahui isi dan informasi lengkap mengenai manfaat, keamanan, dan cara penggunaan serta informasi lain yang berhubungan dengan produk yang akan dipakai.
Dikatakn Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Komestik Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM, Dwiana Andayani, penandaan dalam kemasan produk harus memenuhi kriteria yaitu lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan.
"Jangan yang bagus-bagus aja, peringatan juga harus dicantumkan dalam kemasan," imbuh Dwiana dalam webinar yang digelar oleh BPOM, Rabu (15/9/2021) seperti yang dikutip dari ANTARA.
Adapun informasi minimal yang harus tercantum pada penandaan produk, kata Dwiana, di antaranya identitas produk yang meliputi nama produk, ukuran, isi, berat bersih, nomor izin edar, nomor bets atau kode produksi, dan 2D barcode.
"Jangan sampai tidak mencantumkan izin edar karena bisa diamankan oleh petugas karena dianggap tidak punya izin," kata Dwiana.
Kemudian, formula dan cara penggunaan, klaim khasiat, kontraindikasi, efek samping, peringatan, kadaluwarsa, dan kondisi penyimpanan.
"Klaim kegunaan yang diajukan ke BPOM dan dicantumkan pada penandaan tentunya harus sama dan didukung oleh data empiris," ujar Dwiana.
Dwiana juga mengatakan informasi perusahaan meliputi nama dan alamat produsen, nama dan alamat importir, nama dan alamat pemberi dan/atau penerima kontrak, hingga nama dan alamat pemberi dan/atau pemberi lisensi, tak kalah penting untuk dicantumkan dalam kemasan.
Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen Paling Rendah dalam 12 Tahun Terakhir
Kemudian untuk obat tradisional yang diproduksi di Indonesia, Dwiana mengatakan perusahaan wajib mencantumkan logo dan tulisan Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), atau Fitomarmaka.
Terakhir, yang tak kalah penting untuk dicantumkan, kata Dwiana, adalah kadar alkohol dalam bentuk persentase jika produk mengandung alkohol, tanda khusus "Mengandung Babi" jika dalam pembuatan produk bersinggungan dengan bahan yang berasal dari babi, logo halal, hingga informasi nilai gizi.
"Jadi semua itu penting sekali agar konsumen mudah mencari produk yang sesuai dengan kebutuhan, dan melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi syarat," ujar Dwiana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Terpopuler: Shio Paling Hoki 12 April 2026, Top 7 Sepatu Lokal Senyaman Nike dan ASICS
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
5 Sunscreen Spray SPF 50 Terbaik yang Bisa Kamu Gunakan
-
Strategi Atur Napas Finansial: Mengapa Pria Usia 30-an Kini Lebih Hobi Pakai Paylater?
-
Desain Indonesia Incar Panggung Global Lewat Pameran Furnitur Terbesar di Milan
-
Bukan Cuma Tabungan, Ini Alasan Asuransi Wajib Masuk Rencana Masa Depan
-
7 Sepatu Lokal Sekelas Nike dan ASICS, Fleksibel Buat Jalan Jauh dan Lari
-
5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
-
Lupakan Sandal Berat! Ini Tren Alas Kaki Cloud-Walking yang Bakal Dominasi Musim Panas 2026
-
Siap-siap Cuan, 5 Shio Bakal Hoki Besar Besok Minggu 12 April 2026