Suara.com - Bukan sekadar tulisan tak bermakna, label dalam kemasan produk dibuat untuk melindungi konsumen.
Lewat label tersebut, konsumen dapat mengetahui isi dan informasi lengkap mengenai manfaat, keamanan, dan cara penggunaan serta informasi lain yang berhubungan dengan produk yang akan dipakai.
Dikatakn Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Komestik Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM, Dwiana Andayani, penandaan dalam kemasan produk harus memenuhi kriteria yaitu lengkap, objektif, dan tidak menyesatkan.
"Jangan yang bagus-bagus aja, peringatan juga harus dicantumkan dalam kemasan," imbuh Dwiana dalam webinar yang digelar oleh BPOM, Rabu (15/9/2021) seperti yang dikutip dari ANTARA.
Adapun informasi minimal yang harus tercantum pada penandaan produk, kata Dwiana, di antaranya identitas produk yang meliputi nama produk, ukuran, isi, berat bersih, nomor izin edar, nomor bets atau kode produksi, dan 2D barcode.
"Jangan sampai tidak mencantumkan izin edar karena bisa diamankan oleh petugas karena dianggap tidak punya izin," kata Dwiana.
Kemudian, formula dan cara penggunaan, klaim khasiat, kontraindikasi, efek samping, peringatan, kadaluwarsa, dan kondisi penyimpanan.
"Klaim kegunaan yang diajukan ke BPOM dan dicantumkan pada penandaan tentunya harus sama dan didukung oleh data empiris," ujar Dwiana.
Dwiana juga mengatakan informasi perusahaan meliputi nama dan alamat produsen, nama dan alamat importir, nama dan alamat pemberi dan/atau penerima kontrak, hingga nama dan alamat pemberi dan/atau pemberi lisensi, tak kalah penting untuk dicantumkan dalam kemasan.
Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen Paling Rendah dalam 12 Tahun Terakhir
Kemudian untuk obat tradisional yang diproduksi di Indonesia, Dwiana mengatakan perusahaan wajib mencantumkan logo dan tulisan Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), atau Fitomarmaka.
Terakhir, yang tak kalah penting untuk dicantumkan, kata Dwiana, adalah kadar alkohol dalam bentuk persentase jika produk mengandung alkohol, tanda khusus "Mengandung Babi" jika dalam pembuatan produk bersinggungan dengan bahan yang berasal dari babi, logo halal, hingga informasi nilai gizi.
"Jadi semua itu penting sekali agar konsumen mudah mencari produk yang sesuai dengan kebutuhan, dan melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi syarat," ujar Dwiana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Pemula, Cocok buat Jogging Santai
-
5 Kesalahan Hair Care yang Bisa Merusak Rambut, Masih Sering Dilakukan
-
Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh
-
Doa Hari Pertama Masuk Sekolah, Amalkan agar Diberi Kelancaran dan Kemudahan
-
Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna
-
2 Pilihan Sunscreen Sariayu, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli dan Harganya
-
Wardah Lite Skin Filter Cushion untuk Kulit Apa? Simak Klaim dan Review Penggunanya
-
Tips Memilih Sepatu Sekolah yang Tahan Lama dan Gak Gampang Rusak