Suara.com - Singapura melonggarkan aturan perbatasan dan berencana kembali membolehkan turis asing untuk masuk dan transit di negaranya.
Pada 22 September mendatang, turis asing yang punya riwayat perjalanan dari Indonesia dalam 21 hari terakhir, kembali diperbolehkan masuk atau transit di Singapura.
Keputusan ini mengartikan bahwa Singapura telah melonggarkan kebijakan terhadap negara yang dianggap punya risiko penularan Covid-19 tertinggi.
Sebelumnya pada 21 Juli 2021 lalu, Singapura melarang turis asing untuk transit atau berkunjung ke negeri singa putih itu, apabila memiliki riwayat perjalanan ke negara yang dianggap punya risiko infeksi Covid-19 tertinggi, termasuk Indonesia.
Kini, pendatang dari Indonesia bisa masuk ke Singapura dengan syarat, wajib menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 saat tiba.
Padahal sebelumnya, turis asing seperti dari Indonesia harus melakukan tes PCR sekaligus swab antigen di saat bersamaan.
Selain itu, turis asing juga wajib menjalani karantina mandiri di fasilitas yang ditunjuk Singapura selama 14 hari, mengutip The Straits Times, Sabtu (18/9/2021).
Berbeda dengan Indonesia yang masuk kategori IV terkait infeksi Covid-19, beberapa negara masuk dalam kategori II seperti Polandia, Arab Saudi, Australia, Brunei, Kanada, Jerman, Selandia Baru, dan Korea Selatan.
Negara-negara ini hanya perlu menjalani tes PCR yang berlaku 48 jam sebelum keberangkatan dan tes PCR lainnya setelah tiba di Singapura.
Baca Juga: 8 Aktivitas Seru di Kawasan Ramah Muslim Bersejarah Singapura
Alih-alih karantina 14 hari seperti pelancong yang punya riwayat bepergian ke Indonesia, negara-negara ini hanya akan menjalani karantina mandiri selama 7 hari di fasilitas khusus atau di rumah.
Selain itu, setelah karantina mandiri selesai, mereka juga akan menjalani tes Swab di hari terakhir.
Singapura sendiri memiliki empat klasifikasi negara faktor risiko Covid-19. Kategori I dianggap sebagai negara yang dianggap paling rendah risiko Covid-19. Sedangkan kategori IV sebagai tempat paling tinggi risiko Covid-19.
Adapun negara yang masuk kategori I, seperti Hong Kong, Makau, China daratan, dan Taiwan hanya hanya perlu menjalani tes PCR saat kedatangan. Setelahnya mereka bebas bergerak, jika hasilnya negatif.
Sedangkan negara kategori III di antaranya seperti Republik Ceko, Bulgaria, Prancis, Latvia, Portugal, dan Spanyol.
Berita Terkait
-
Ada Apa dengan Garuda Pertiwi? Alasan Satoru Mochizuki Minta Maaf Usai Keok dari Singapura
-
Satoru Mochizuki Minta Maaf Usai Timnas Putri Indonesia Takluk 0-2 dari Singapura
-
Saham Wilmar di Singapura Anjlok, Usai Pemerintah RI Bidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
-
Rupiah Melemah! Wisatawan Singapura Mulai Serbu Jakarta untuk Belanja, Mulai Kemang Hingga SCBD
-
Timnas Malaysia U-19 Percaya Diri Tatap Piala AFF U-19 2026, Singapura Jadi Ujian Awal
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
5 Sepatu Lari Lokal Rp200 Ribuan dengan Review Memuaskan, Ideal Buat Easy Run
-
Sebelum Sustainability Populer, Masyarakat Indonesia Sudah Hidup Minim Sampah
-
Menanam Pohon Saja Tak Cukup: Mengapa Penghijauan Kota Bisa Gagal Mengurangi Panas?
-
Nanik S Deyang Kuliah Jurusan Apa? Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
-
Parfum Musky Wangi Apa? Ini 5 Produk Lokal dengan Rating Terbaik dan Harganya
-
5 Manfaat Pakai Sandal Rematik, Benarkah Bisa Membantu Mengurangi Nyeri Kaki?
-
3 Serum Wardah Terlaris di Shopee, Harga Terjangkau dan Review Positif
-
1 Gram Emas Hari Ini Harganya Berapa? Ini Update 9 Juni 2026
-
Bikin Tenang, Ini 5 Cara Menata Rumah Menurut Feng Shui untuk Hempas Cemas dan Stres