Suara.com - Beberapa waktu lalu, heboh artis Wanda Hamidah yang merasa ditipu oleh salah satu perusahaan asuransi kesehatan saat menjalani pengobatan untuk buah hatinya.
"Gue merasa di-scam! Ditipu abis-abisan, sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu sama asuransi," tutur Wanda Hamidah di Instagram pribadinya beberapa waktu lalu.
Itulah mengapa menurut banker sekaligus financial planner tersertifikasi, Windi Teguh, masyarakat perlu paham cara memilih asuransi yang tepat dan sesuai kebutuhan.
Menurut Windi, seseorang disarankan mulai memiliki asuransi saat membutuhkan dan ketika keuangan keluarga sudah bisa menutupi keperluan sehari-hari atau kebutuhan dasar.
"Ketika sudah bisa menutupi kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan dan papan, maka sangat disarankan Anda mempertimbangkan untuk memiliki asuransi. Baik asuransi kesehatan, jiwa, maupun umum, semuanya harus disesuaikan juga dengan kebutuhan," ujar Windi dalam siaran pers Allianz Indonesia, Rabu (20/10/2021).
Ia mencontohkan, asuransi jiwa sangat diperlukan bagi mereka yang sudah memiliki tanggungan, seperti anak, istri, maupun orangtua.
Selain itu, Windi juga mengingatkan sebelum memilih asuransi harus paham konsep transfer risiko atau transfer risk, yaitu dari nasabah atau tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.
Berbagai risiko ekonomi ini bisa berupa sakit atau kebutuhan perawatan, pencari nafkah meninggal dunia, kebakaran bangunan, hingga kerusakan mobil karena banjir dan sebagainya.
Dengan mengimplementasikan konsep transfer risk, perusahaan asuransi dapat memberikan sejumlah uang pertanggungan, apabila terjadi sesuatu kepada nasabah atau tertanggung sesuai dengan ketentuan pada polis yang dimiliki.
Baca Juga: Prudential Akhirnya Mau Cover Biaya Pengobatan Anak Wanda Hamidah
Manfaat dari asuransi, pada dasarnya adalah menjawab kebutuhan di setiap langkah kehidupan, misalnya mulai pertama kali bekerja, menikah, memiliki anak, atau pun saat ingin memulai usaha.
Bagi mereka yang sudah sadar pentingnya asuransi untuk menghindari risiko kerugian finansial di masa depan, perlu mempertimbangkan milestone atau jangka waktu dalam hidup saat memilih asuransi.
"Anda harus menyesuaikan produk asuransi dengan kebutuhan dan kemampuan. Selain itu, Anda juga perlu mengecek profil dan reputasi perusahaan asuransi yang ingin digunakan. Pastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar di OJK dan memiliki Risk Based Capital (RBC) diatas 120 persen," pungkas Windi.
Membahas asuransi di Indonesia, mirisnya tingkat penetrasi asuransi di Tanah Air masih cukup tertinggal apabila dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Menurut informasi dari Deputi Direktur Pengawasan Asuransi II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kristianto Andi Handoko bahwa dalam dua tahun terakhir tingkat penetrasi asuransi di Indonesia tidak pernah menembus level 3 persen.
Pada tahun 2019, tingkat penetrasi asuransi dalam negeri hanya mencapai 2,81 persen dan 2,92 persen pada 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
5 Sepeda Lipat Ukuran 20 yang Nyaman dan Praktis, Mulai Rp800 Ribuan
-
Kontroversi Dikidoy, Akun yang Live TikTok Sidang Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Apa itu Objektifikasi Perempuan? Berkaca pada Kasus Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI
-
Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
16 Nama Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual ke 27 Orang
-
5 Urutan Skincare Pagi dengan Day Cream dan Moisturizer yang Benar
-
Tren Baru Gaya Hidup: Kipas Portable dengan Kamera, Hadapi Cuaca Panas Sambil Abadikan Momen
-
Kronologi Lengkap 16 Mahasiswa FH UI Lakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban
-
Apa itu Helicopter Parenting? Dikaitkan dengan 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual