Lifestyle / Female
Rabu, 15 April 2026 | 09:11 WIB
ilustrasi stop objektifikasi perempuan (freepik/wayhomestudio)
Baca 10 detik
  • Objektifikasi perempuan merupakan perlakuan terhadap perempuan sebagai objek fisik yang mereduksi martabat, hak asasi, dan otonomi individu tersebut.
  • Sebanyak 16 mahasiswa FH UI melakukan pelecehan seksual verbal terhadap 27 korban melalui grup percakapan pada April 2026.
  • Dampak objektifikasi memicu gangguan kesehatan mental serta menuntut adanya pendidikan kesetaraan dan sanksi tegas bagi para pelaku pelecehan.

Suara.com - Objektifikasi perempuan adalah salah satu bentuk diskriminasi gender yang paling halus sekaligus berbahaya.

Secara sederhana, objektifikasi terjadi ketika seorang perempuan diperlakukan bukan sebagai manusia utuh yang memiliki pikiran, perasaan, kehendak, dan martabat, melainkan hanya sebagai “objek” yang dinilai berdasarkan penampilan fisik dan daya tarik seksual semata.

Menurut teori objektifikasi yang dikembangkan oleh filsuf Martha Nussbaum, praktik ini mencakup beberapa ciri utama: perempuan dipandang sebagai alat, tidak memiliki otonomi sendiri, bahkan dianggap bisa “dimiliki” atau “dikonsumsi” oleh orang lain.

Akibatnya, nilai seorang perempuan direduksi hanya pada tubuhnya—payudaranya, pinggulnya, wajahnya—sementara kecerdasan, kepribadian, dan hak asasinya diabaikan.

Dalam kehidupan sehari-hari, objektifikasi muncul dalam berbagai bentuk. Contohnya iklan yang memamerkan tubuh perempuan untuk menjual produk, lelucon cabul di tempat kerja, komentar “puji-pujian” yang sebenarnya merendahkan, hingga konten media sosial yang mengunggah foto perempuan hanya untuk dinilai “hot” atau tidak.

Dampaknya sangat nyata. Perempuan yang terus-menerus diobjektifikasi cenderung mengalami self-objectification, yaitu menilai diri sendiri dari sudut pandang orang lain. Hal ini memicu kecemasan tubuh, gangguan makan, depresi, dan bahkan menurunkan kepercayaan diri dalam karier maupun pendidikan.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada April 2026 menjadi cermin paling ironis sekaligus menyedihkan dari objektifikasi perempuan di lingkungan akademik.

Sebanyak 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 diduga melakukan pelecehan seksual verbal melalui grup chat WhatsApp dan LINE. Mereka saling berbagi komentar mesum, mengomentari tubuh mahasiswi, bahkan dosen perempuan, seolah-olah para korban hanyalah objek fantasi seksual.

Jumlah korban tercatat mencapai 27 orang yang terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Percakapan tersebut akhirnya bocor ke publik melalui tangkapan layar, yang langsung memicu kemarahan civitas akademika.

Baca Juga: Apa Beda Whistleblower dan Justice Collaborator di Kasus Pelecehan FH UI?

Ironinya, para pelaku adalah mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka yang seharusnya paling paham tentang hak asasi manusia, Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), dan etika profesi.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI langsung mengecam keras, mencabut keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) bagi ke-16 pelaku, dan mendesak kampus menjatuhkan sanksi maksimal termasuk drop out (DO).

Kasus FH UI mengingatkan kita bahwa objektifikasi perempuan bukanlah “hal biasa” atau “guyonan”. Ketika mahasiswa hukum—calon penegak hukum—sudah terbiasa memperlakukan perempuan sebagai objek, maka bagaimana mungkin mereka kelak bisa melindungi korban kekerasan seksual di masyarakat?

Untuk mencegah objektifikasi perempuan, diperlukan pendekatan holistik. Pertama, pendidikan gender dan kesetaraan harus menjadi mata kuliah wajib sejak SMA hingga perguruan tinggi.

Kedua, kampus harus memiliki mekanisme pelaporan pelecehan yang cepat, rahasia, dan tanpa stigma. Ketiga, orang tua dan media perlu berhenti mengajarkan anak laki-laki bahwa nilai perempuan terletak pada penampilan fisik.

Terakhir, setiap individu—terutama laki-laki—harus belajar melihat perempuan sebagai rekan setara, bukan objek.

Load More