Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menyampaikan bahwa kasus yang menimpa NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, termasuk dating violence atau kekerasan dalam berpacaran.
Ia mendorong masyarakat untuk berempati dan memihak kepada korban dan keluarganya.
‘’Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi," kata Bintang melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).
Bintang juga tegas menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Tindakan kekerasan dan pemerkosaan oleh anggota polisi dalam kasus NRW itu menjadi bukti kalau masyarakat harus lebih aktif melakukan pencegahan hal serupa.
Bintang berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan maupun keluarga juga kerabat yang mendampingi agar melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan.
Terkait kasus NRW, Bintang meminta kepada Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses tindakan hukum bagi pelaku.
“Kami menyatakan duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa almarhumah. Saya bisa membayangkan beban mental yang ditanggung oleh korban dan keluarganya. Sudah sepantasnya kita semua memberikan rasa empati yang besar pada korban dan keluarganya dan berpihak pada korban," ucap Bintang.
"Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Pelaku kekerasan seksual terhadap NRW yang dilakukan oleh Bagus Hari Sasongko diduga telah melanggar Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2). Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Dapat Sinyal Positif Fraksi-fraksi di DPR, Panja RUU TPKS Targetkan Pleno Pekan Depan
Dan apabila mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehata).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Kulit Cerah dan Sehat di Usia Menopause: Intip Solusi Kulit Kering dan Iritasi
-
10 Ide Hampers Natal 2025, Elegan dan Bermakna untuk Rekan Kerja hingga Orang Tersayang
-
7 Rekomendasi Lem Sepatu Murah dan Kuat, Harga Mulai Rp4 Ribuan Saja
-
5 Pensil Alis Murah untuk Ibu Rumah Tangga, Hasil On Fleek dan Awet Seharian
-
Travel Umroh Plus Terbaik dan Tepercaya 2025
-
4 Sunscreen Brand Amerika Serikat Terbaik untuk Kulit, Mulai Rp60 Ribuan
-
Urutan Lip Care Viva Murah Meriah untuk Memudarkan Bibir Hitam, Cocok untuk Wanita Usia 30 Tahun
-
Studi: Banyak Makanan Anjing Rumahan Tidak Penuhi Kebutuhan Gizi
-
5 Sepatu ASICS Diskon 50 Persen di Sports Station, Murah dan Stylish Banget!
-
3 Rekomendasi Sepatu Lari ASICS Terbaik untuk Lari 5K: Nyaman, Stylish, dan Harga Kompetitif