Suara.com - Film dokumenter The Tinder Swindler tengah ramai dibicarakan. Pada dokumenter tersebut, seorang pria bernama Simon Leviev berhasil menipu para wanita untuk mengirimkan uang dengan berpura-pura menjadi pria kaya.
Kasus penipuan lewat aplikasi kencan seperti Tinder sendiri sebenarnya bukan hal baru. Belum lama ini, seorang pria bernama Richard Dexter ditangkap karena melakukan hal serupa.
Melansir Daily Mail, Richard Dexter dideskripsikan sebagai penipu yang memesona dan berhasil menipu miliaran rupiah dari pasangannya di Tinder.
Richard Dexter adalah pria 38 tahun yang berpura-pura sebagai pebisnis sukses di Tinder. Ia menipu seorang eksekutif asal Dubai bernama Amrita Sebastian.
Total, Richard Dexter berhasil menipu Amrita untuk mengirimkan uang hingga 141.500 poundsterling atau sekitar Rp2,7 miliar. Ia mengaku jika uang itu akan dipakai untuk investasi di teknologi biofarmasi.
Bahkan, Richard Dexter melakukan kebohongan ini kepada Amrita ketika wanita tersebut sedang sakit parah di rumah sakit.
Dalam melakukan penipuannya, Richard mengaku punya uang hingga 4,2 juta poundsterling atau Rp81 miliar di akun investasi.
Namun, Richard sebenarnya menggunakan akun temannya dan di dalamnya hanya ada uang sebesar 37 poundsterling atau Rp719 ribu.
Richard dan Amrita bertemu pada Agustus 2015 silam. Saat itu, Richard berpura-pura sebagai pebisnis di bidang biofarma dan bahkan terlibat dalam studio Hollywood.
Baca Juga: Survei: 1 dari 2 Orang di Asia Tenggara Kehilangan Uang karena Penipuan Kencan Online
Richard sendiri adalah ayah dua anak yang menjalani gaya hidup mewah. Ia menggunakan uang yang didapatnya untuk membeli mobil mewah.
Selain itu, ia mengklaim jika perusahaan internasional seperti 3M dan Pall Corp sudah tertarik pada teknologi yang ia kembangkan serta akan menandatangani perjanjian bernilai 12 juta poundsterling (Rp233 miliar).
Kenyataannya, Pall Corp dan 3M tidak pernah berhubungan dengan Richard. Namun, pria ini menjanjikan bunga 100 ribu poundsterling (Rp1,9 miliar) terhadap investasi Amrita.
Richard Dexter akhirnya dipenjara selama 4 tahun 6 bulan setelah kepergok melakukan penipuan tersebut.
Kebohongan Richard ini terungkap setelah Amrita meminta investasinya untuk dikembalikan. Saat itu, Richard masih berjanji akan segera memberikan uang hasil investasi.
Namun, Amrita tidak kunjung menerima uang tersebut dan akhirnya melaporkan Richard atas dasar penipuan.
Saat pengadilan berlangsung, hakim menyebut jika Richard Dexter sama sekali tidak menunjukkan rasa bersalah atau keinginan meminta maaf kepada Amrita.
Selain itu, tindakan Richard ini telah mempengaruhi kesehatan mental Amrita yang dirugikan hingga miliaran rupiah karena ditipu lewat Tinder.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung