Suara.com - Transformasi digital mengubah interaksi manusia dalam berbagai hal, termasuk dalam menjual barang melalui online. Dengan bantuan teknologi kini bisa semakin mudah memasarkan suatu barang bahkan hingga ke luar negeri.
Hal itu yang disampaikan oleh dosen Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang Ana Mariani, pada webinar literasi digital ”Indonesia Makin Cakap Digital” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk komunitas digital di wilayah Bali - Nusa Tenggara, Jumat (29/7/20222).
Ana Mariani mengatakan, untuk sektor bisnis perdagangan, transformasi digital memunculkan toko online (online shop) dan loka pasar (market place) sebagai tempat bertransaksi jual beli. Meskipun sama-sama menjadi tempat penjual dan pembeli bertransaksi, namun ada perbedaan di antara keduanya.
Online shop, menurut Ana, adalah tempat terjadinya suatu transaksi penjualan barang atau jasa di internet. Online shop tidak harus ada pada website. ”Kita juga bisa membuka toko online di media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok dan lainnya,” ujar Kabiro Humas Unmer Malang itu, dalam diskusi virtual bertajuk ”Kiat Membangun Usaha Melalui Media Digital”.
Adapun marketplace, lanjut Ana, merupakan website atau aplikasi online yang memfasilitasi proses jual beli dari berbagai toko. Marketplace juga berfungsi sebagai tempat untuk memfasilitasi pedagang online dalam menjual produknya.
Melalui marketplace, proses jual beli dapat berjalan dengan cepat dan mudah, karena dibantu dalam mempromosikan produk dagangannya dan juga memberi fasilitas dalam hal bertransaksi secara online.
Pemilik marketplace, menurut Ana, tidak bertanggung jawab terhadap barang yang dijual. Karena tugas mereka adalah menyediakan tempat bagi penjual yang ingin berjualan dan membantu mereka bertemu pelanggan, serta melakukan transaksi dengan simpel dan mudah.
”Transaksi online tersebut diatur oleh marketplace dan setelah menerima pembayaran penjual akan mengirim barang tesebut kepada pembeli,” jelas Ana Mariani.
Webinar #MakinCakapDigital 2022 yang merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital ini diselenggarakan oleh Kemenkominfo bekerja sama dengan Siberkreasi. Kegiatan yang diagendakan digelar hingga awal Desember nanti diharapkan mampu memberikan panduan kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas digital.
Ana menambahkan, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar. Ada lima teknologi yang paling potensial memicu pertumbuhan ekonomi digital. ”Kelimanya adalah mobile internet, big data, internet of things, automation of knowledge, dan cloud technology,” pungkas Ana Mariani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan
-
3 Lip Balm Rp30 Ribuan yang Bagus Atasi Bibir Kering Menurut Review Pengguna
-
Persib Bandung Resmi Melepas Dion Markx ke Persita Tangerang demi Menit Bermain
-
Penyekatan Demonstrasi dan Nyawa Warga: Pejompongan Jangan Jadi 'Zona Berbahaya'
-
Sekolah Terdampak Gempa NTT Mulai Belajar Besok, Metode Disesuaikan Kondisi
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pertajam Ekosistem Klaster Usaha di Merauke
-
Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?