Suara.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan pada 25 Oktober lalu atas tuduhan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022. Sementara itu, penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan penahanan tersebut. Pasalnya, Nikita Mirzani memiliki anak yang masih kecil. Oleh sebab itu, pihaknya merasa kecewa atas penahanan Nikita Mirzani.
Menanggapi penahanan Nikita Mirzani, komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, penahanan pemain artis 36 mungkin akan memiliki konsekuensi terhadap psikologi dari ketiga anaknya.
"Mempunyai anak dari seorang ibu yang aktif di sosial media, tentu saja tidak terhindarkan seringnya anak terekspos di ruang terbuka. Yang tentunya membawa konsekuensi setelah penahanan NM oleh Kejaksaan. Tentu saja ada aspek psikologis yang akan dihadapi anak ke depan,” kata Jasra saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Sebab pentingnya perawatan terutama pada anaknya yang masih kecil, Jasra mengatakan, perlunya pengalihan pengasuhan. Pengasuhan ini dapat dilakukan oleh orang-orang terdekat dan dipercaya Nikita Mirzani.
“Tentu saja situasi ini memaksa NM melakukan pengalihan pengasuhan. Tentunya yang ideal adalah orang yang biasa dipercaya anak, dan memang sudah tahu kondisi anak sejak kecil,” jelas Jasra.
Dalam UU Perlindungan Anak dan PP Pengasuhan Anak, bisanya pengalihan pengasuhan akan diberikan keluarga sedarah. Namun, jika sudah ada baby sitter, anak-anaknya itu dapat diasuhnya selama orang tuanya ditahan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dipenjara, Transgender Isa Zega Girang sampai Tumpengan
Dalam Undang Undang Perlindungan Anak dan PP Pengasuhan Anak, upaya pengalihan pengasuhan dapat dilakukan dengan memperhatikan sampai derajat ketiga di keluarga sedarah. Namun bila anak telah memiliki pengasuhan yang telah berjalan sebelumnya, tentu saja menjadi penggantinya,” sambung Jasra.
Meski demikian, dalam proses pengalihan pengasuhan itu, nantinya lembaga yang berwenang juga tetap harus ikut serta mengawasi, mulai dari kehadiran Pekerja Sosial Anak, pendampingan dari Psikososial, dan Konselor anak yang selama ini bisa diakses atau difasilitasi negara melalui UPTD PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Balai Kementerian Sosial.
Tidak hanya itu, Jasra juga berharap agar warganet dapat bijak dalam melakukan berbagai hal agar tidak berdampak buruk kepada anak Nikita Mirzani ke depannya. Apalagi ucapan Nikita Mirzani akan selalu ada pada jejak digital. Oleh sebab itu, akan adanya kemungkinan ketika sang anak dewasa mendapatkan stigma buruk dan diskriminasi setelah ibunya itu ditahan.
“Dengan peran netizen untuk memiliki literasi yang baik kepada persoalan NM, agar tidak berdampak buruk kepada anak kedepannya. Mungkin hari ini anak tidak mendapatkan stigma langsung, tapi seiring mereka dewasa apalagi ibunya sangat aktif di media sosial dan memilih isu satir, tentu jejak digital itu akan terbawa seiring anak bertumbuh dan berkembang,” pungkas Jasra.
Untuk kasus Nikita Mirzani sendiri, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Nyawa Seharga Buku: Tragedi Siswa SD di NTT, Sesuram Itukah Pendidikan Indonesia?
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Merayakan Imlek Makin Hemat: Restock Skincare dan Makeup Favorit di Watsons Promo!
-
7 Kompor Tanam Paling Awet, Pemantik tidak Gampang Macet
-
Apa Bedanya Smart TV, Google TV dan Android TV? Ini Rekomendasi Mereknya
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Rp700 Ribuan, Kokoh dan Tangguh di Segala Medan
-
Tasya Farasya Hadirkan Sentuhan Maroko di Koleksi Raya 2026 Bersama Minimal: Detailnya Memesona!
-
Cara Cek Desil dan Memperbaharui Data Manual Agar Dapat Bansos
-
Terpopuler: Link Download Poster Karnaval Ramadan, Air Fryer Low Watt Mulai Rp200 Ribuan
-
Cukup Ganti Lantai, Rumah Langsung Terlihat Baru Jelang Ramadan dan Idulfitri
-
Makna Imlek bagi Detektif Jubun: Menata Hati, Menjaga Integritas
-
Dari 2.000 Meter ke 30 Hektare: Kisah Rosita dan Hutan Organik yang Tumbuh dari Keteguhan