Suara.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan pada 25 Oktober lalu atas tuduhan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022. Sementara itu, penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan penahanan tersebut. Pasalnya, Nikita Mirzani memiliki anak yang masih kecil. Oleh sebab itu, pihaknya merasa kecewa atas penahanan Nikita Mirzani.
Menanggapi penahanan Nikita Mirzani, komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, penahanan pemain artis 36 mungkin akan memiliki konsekuensi terhadap psikologi dari ketiga anaknya.
"Mempunyai anak dari seorang ibu yang aktif di sosial media, tentu saja tidak terhindarkan seringnya anak terekspos di ruang terbuka. Yang tentunya membawa konsekuensi setelah penahanan NM oleh Kejaksaan. Tentu saja ada aspek psikologis yang akan dihadapi anak ke depan,” kata Jasra saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Sebab pentingnya perawatan terutama pada anaknya yang masih kecil, Jasra mengatakan, perlunya pengalihan pengasuhan. Pengasuhan ini dapat dilakukan oleh orang-orang terdekat dan dipercaya Nikita Mirzani.
“Tentu saja situasi ini memaksa NM melakukan pengalihan pengasuhan. Tentunya yang ideal adalah orang yang biasa dipercaya anak, dan memang sudah tahu kondisi anak sejak kecil,” jelas Jasra.
Dalam UU Perlindungan Anak dan PP Pengasuhan Anak, bisanya pengalihan pengasuhan akan diberikan keluarga sedarah. Namun, jika sudah ada baby sitter, anak-anaknya itu dapat diasuhnya selama orang tuanya ditahan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dipenjara, Transgender Isa Zega Girang sampai Tumpengan
Dalam Undang Undang Perlindungan Anak dan PP Pengasuhan Anak, upaya pengalihan pengasuhan dapat dilakukan dengan memperhatikan sampai derajat ketiga di keluarga sedarah. Namun bila anak telah memiliki pengasuhan yang telah berjalan sebelumnya, tentu saja menjadi penggantinya,” sambung Jasra.
Meski demikian, dalam proses pengalihan pengasuhan itu, nantinya lembaga yang berwenang juga tetap harus ikut serta mengawasi, mulai dari kehadiran Pekerja Sosial Anak, pendampingan dari Psikososial, dan Konselor anak yang selama ini bisa diakses atau difasilitasi negara melalui UPTD PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Balai Kementerian Sosial.
Tidak hanya itu, Jasra juga berharap agar warganet dapat bijak dalam melakukan berbagai hal agar tidak berdampak buruk kepada anak Nikita Mirzani ke depannya. Apalagi ucapan Nikita Mirzani akan selalu ada pada jejak digital. Oleh sebab itu, akan adanya kemungkinan ketika sang anak dewasa mendapatkan stigma buruk dan diskriminasi setelah ibunya itu ditahan.
“Dengan peran netizen untuk memiliki literasi yang baik kepada persoalan NM, agar tidak berdampak buruk kepada anak kedepannya. Mungkin hari ini anak tidak mendapatkan stigma langsung, tapi seiring mereka dewasa apalagi ibunya sangat aktif di media sosial dan memilih isu satir, tentu jejak digital itu akan terbawa seiring anak bertumbuh dan berkembang,” pungkas Jasra.
Untuk kasus Nikita Mirzani sendiri, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Gaya Hidup dan Pengalaman Bersantap Jadi Kunci, Industri Kuliner Indonesia Diprediksi Terus Tumbuh
-
Doa Hari Pertama Masuk Sekolah, Amalkan agar Diberi Kelancaran dan Kemudahan
-
Harga Rp9 Ribuan, Apakah Liquid Foundation Viva Tahan Lama? Cek Review Pengguna
-
2 Pilihan Sunscreen Sariayu, Lengkap dengan Review Jujur Pembeli dan Harganya
-
Wardah Lite Skin Filter Cushion untuk Kulit Apa? Simak Klaim dan Review Penggunanya
-
Tips Memilih Sepatu Sekolah yang Tahan Lama dan Gak Gampang Rusak
-
Banjir Rezeki, 3 Shio yang Diprediksi Mendapat Keberuntungan di Minggu Ketiga Juli 2026
-
7 Cara Memilih Pompa Air yang Hemat Listrik untuk Rumah Tangga, agar Tagihan Tidak Membengkak
-
5 Koleksi Tas Hermes Erling Haaland, Seri Birkin Jadi Favorit Sang Striker
-
5 Pilihan Frame Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat Berhijab, Dapat Review Sempurna