Suara.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan pada 25 Oktober lalu atas tuduhan pencemaran nama baik Dito Mahendra. Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy Simanjuntak menerangkan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022. Sementara itu, penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
"Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," terang Freddy Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak Nikita Mirzani mengaku kecewa dengan penahanan tersebut. Pasalnya, Nikita Mirzani memiliki anak yang masih kecil. Oleh sebab itu, pihaknya merasa kecewa atas penahanan Nikita Mirzani.
Menanggapi penahanan Nikita Mirzani, komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, penahanan pemain artis 36 mungkin akan memiliki konsekuensi terhadap psikologi dari ketiga anaknya.
"Mempunyai anak dari seorang ibu yang aktif di sosial media, tentu saja tidak terhindarkan seringnya anak terekspos di ruang terbuka. Yang tentunya membawa konsekuensi setelah penahanan NM oleh Kejaksaan. Tentu saja ada aspek psikologis yang akan dihadapi anak ke depan,” kata Jasra saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Sebab pentingnya perawatan terutama pada anaknya yang masih kecil, Jasra mengatakan, perlunya pengalihan pengasuhan. Pengasuhan ini dapat dilakukan oleh orang-orang terdekat dan dipercaya Nikita Mirzani.
“Tentu saja situasi ini memaksa NM melakukan pengalihan pengasuhan. Tentunya yang ideal adalah orang yang biasa dipercaya anak, dan memang sudah tahu kondisi anak sejak kecil,” jelas Jasra.
Dalam UU Perlindungan Anak dan PP Pengasuhan Anak, bisanya pengalihan pengasuhan akan diberikan keluarga sedarah. Namun, jika sudah ada baby sitter, anak-anaknya itu dapat diasuhnya selama orang tuanya ditahan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dipenjara, Transgender Isa Zega Girang sampai Tumpengan
Dalam Undang Undang Perlindungan Anak dan PP Pengasuhan Anak, upaya pengalihan pengasuhan dapat dilakukan dengan memperhatikan sampai derajat ketiga di keluarga sedarah. Namun bila anak telah memiliki pengasuhan yang telah berjalan sebelumnya, tentu saja menjadi penggantinya,” sambung Jasra.
Meski demikian, dalam proses pengalihan pengasuhan itu, nantinya lembaga yang berwenang juga tetap harus ikut serta mengawasi, mulai dari kehadiran Pekerja Sosial Anak, pendampingan dari Psikososial, dan Konselor anak yang selama ini bisa diakses atau difasilitasi negara melalui UPTD PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Balai Kementerian Sosial.
Tidak hanya itu, Jasra juga berharap agar warganet dapat bijak dalam melakukan berbagai hal agar tidak berdampak buruk kepada anak Nikita Mirzani ke depannya. Apalagi ucapan Nikita Mirzani akan selalu ada pada jejak digital. Oleh sebab itu, akan adanya kemungkinan ketika sang anak dewasa mendapatkan stigma buruk dan diskriminasi setelah ibunya itu ditahan.
“Dengan peran netizen untuk memiliki literasi yang baik kepada persoalan NM, agar tidak berdampak buruk kepada anak kedepannya. Mungkin hari ini anak tidak mendapatkan stigma langsung, tapi seiring mereka dewasa apalagi ibunya sangat aktif di media sosial dan memilih isu satir, tentu jejak digital itu akan terbawa seiring anak bertumbuh dan berkembang,” pungkas Jasra.
Untuk kasus Nikita Mirzani sendiri, ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Pertanyakan Putusan Hakim Soesilo, Sindir Ketimpangan Vonis Kasusnya vs Ronald Tannur
-
Nikita Mirzani Berjuang di Balik Penjara: Kasusnya di MA Ternyata Bukan Pemerasan, Tapi ITE?
-
KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Kunjungi Rutan Pondok Bambu, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Nikita Mirzani DropJelang Lebaran
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
5 Kebijakan WFH Paling Nyeleneh di Dunia Imbas Perang, Indonesia Tak Ada Apa-apanya
-
Rahasia Memilih Sepatu Lari yang Tepat, Terungkap dari Inovasi SOLAR 2.0 Ortuseight Running
-
7 Daftar Model Kebaya Terbaru, Cocok Dipakai di Hari Kartini 21 April
-
5 Parfum Wanita Lokal yang Disukai Pria, Wangi Tahan Lama dan Menggoda
-
7 Parfum Wanita Wangi Lembut dan Segar Tahan Lama, Tersedia di Indomaret dan Alfamart
-
Royalti Tak Pasti di Era Streaming: Masalah Klasik Musisi yang Disorot KreasiPro
-
5 Parfum Wanita yang Tercium dari Jarak Jauh, Harga Ramah di Kantong
-
5 Shio Paling Beruntung Selama Akhir Pekan 4-5 April 2026, Kamu Termasuk?
-
Moscow Fashion Week 2026: Perpaduan Tradisi, Desainer Muda, dan Tren Sustainable yang Mendunia
-
5 Pilihan Shade Bedak OMG Coverlast Two Way Cake, Tahan Minyak 8 Jam dan Hasil Flawless