Suara.com - Viral perempuan batal nikah sehari sebelum acara, diduga karena membentak calon mertuanya akibat mahar yang kurang Rp 700 ribu. Diketahui, perempuan bernama Dona Wulandari sudah menerima uang mahar senilai Rp 35 juta dari laku-laki dengan nama Anjas itu.
Namun, baru-baru ini, Dona muncul dengan pembelaannya. Ia mengatakan, kalau Anjas justru yang membatalkan pernikahan tersebut.
Dona juga menegaskan, ia tidak akan mengembalikan uang mahar Rp 35 juta dari pihak keluarga anjas. Bahkan, ia siap jika keluarga Anjas akan menuntutnya hingga harus dilaporkan ke polisi.
"Saya tidak akan mangkir dari panggilan polisi dan saya akan datang. Tidak ada niat untuk mengembalikan uang Rp35 juta itu karena mereka sudah mengikhlaskan," kata Dona saat memberikan klarifikasi kepada awak media di Mapolsek Pengandonan, Ogan Komering Ulu (OKU), seperti dikutip suara.com, Kamis (29/12/2022).
Tidak hanya itu, sempat juga ada tuduhan kalau uang mahar telah digunakan untuk membeli motor. Namun, Dona menjelaskan kalau motor barunya itu dibeli pakai uang sendiri.
"Untuk motor itu adalah dari uang pribadi, itu bukan punya saya tapi punya keluarga saya, intinya motor bukan dibeli hasil uang pemberian, logika motor itu harganya 30 juta, dia memberi uang Rp 35 juta, gimana kita mau acara sedekah beli sembako tidak masuk akal kan, " pungkas Dona.
Berbicara mengenai mahar sendiri, lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah ketika batal nikah mahar tersebut boleh diminta kembali, lalu bagaimana jika sudah digunakan?
Mengutip NU Online, lamaran bukan sebuah perjanjian seperti pernikahan. Oleh sebab itu, ketika batal, tidak ada sanksi material jika pernikahan tersebut gagal. Oleh karena itu, mahar yang diberikan ketika lamaran bisa diminta kembali.
Bahkan, ketika mahar tersebut rusak atau sudah digunakan, dapat dikembalikan dengan hal lain dengan harga senilai. Terkait hal ini sudah terdapat dalam hukum mahar yang berbunyi.
“Sedangkan (utuh atau sebagian) mahar yang diserahkan lebih dulu saat lamaran (sebelum akad nikah) oleh pihak laki-laki yang melamar, boleh diminta kembali apakah mahar itu masih ada, rusak, atau sudah digunakan. Kalau sudah habis atau sudah digunakan, maka mahar itu dikembalikan dalam bentuk nilainya jika barang itu dapat dinilai dengan nominal, dan dikembalikan dengan barang sejenis bila barang serupa itu mudah ditemukan, apapun sebabnya baik dari pihak laki-laki yang melamar maupun dari pihak perempuan yang dilamar. Hukum ini disepakati secara fiqih,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VII, halaman 26).
Laki-laki berhak meminta kembali
Selama belum ada pernikahan, pihak laki-laki berhak untuk meminta mahar tersebut kembali. Pasalnya, ketika belum ada ikatan, mahar tersebut merupakan hak laki-laki. Hal ini tertulis dalam hukum fikih yang berbunyi.
“Pihak laki-laki berhak meminta kembali mahar yang diberikan lebih dahulu (saat lamaran) karena mahar diberikan untuk perkawinan dan sebagai imbalan darinya (pihak laki-laki). Selama perkawinan tidak terwujud, maka kepemilikan mahar sedikit pun tidak sah dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya karena mahar itu murni hak pihak laki-laki,” (Lihat Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, [Kairo, Al-Fathu lil I‘lam Al-Arabi: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 21).
Meski demikian, terkait mahar ini lebih baik dibicarakan oleh kedua belah pihak keluarga. Pihak laki-laki bisa saja mengikhlaskan mahar tersebut. Namun, jika berbicara hak kepemilikan, mahar tersebut tetaplah milik laki-laki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
4 Cara Dapat Flash Sale Rp12 dari SPayLater di Kampanye 12.12 Pesta Promo ShopeePay
-
4 Rekomendasi Sepatu Daily Run yang Empuk dan Nyaman Dipakai
-
6 Shio Paling Hoki Besok Sabtu 13 Desember, Cuan Melimpah di Akhir Pekan
-
5 Rekomendasi Lip Balm Anti Bibir Pecah-Pecah untuk Musim Hujan
-
Serbu Promo 12.12 Superindo, Stok Camilan Bayi Buy 1 Get 1 Cuma Hari Ini
-
5 Moisturizer untuk Basic Skincare yang Bantu Menjaga Skin Barrier
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Sentul untuk Rayakan Malam Tahun Baru yang Seru
-
7 Sepatu Running Lokal Senyaman Adidas Ori, Cuma Rp300 Ribuan Kualitas Boleh Diadu
-
Koleksi Perhiasan Tex Saverio Ini Dibuat Demi Masa Depan Anak-anak NTT
-
5 Tumbler Murah Kualitas Bagus untuk Pekerja Kantoran, Tahan Panas dan Dingin Seharian