Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pernikahan beda agama yang diajukan oleh E. Ramos Petege. Menurut Mahkamah Konstitusi, permohonan gugatan nikah beda agama tak beralasa hukum.
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Lantas, bagaimana dengan pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra? Seperti diketahui, kedunaya memilki perbedaan agama.
Dave Mahenra diketahui beragama Islam, sedangkan Mikha Tambayong beragama Kristen. Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sebenarnya ada perbedaan pendapat yang disampaikan oleh dua hakim Mahkamah Konstitusi salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Mikha Tambayong dan Deva Mahenra resmi menjadi pasangan suami-istri pada Sabtu (28/1/2023) lalu. Pernikahan pasangan ini seketika menarik atensi publik karena keduanya diketahui beda agama.
Meski demikian, terdapat alasan lain yang disampaikan oleh dua orang hakim Mahkamah Konstitusi dalam penolakan tersebut. Salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Daniel meyakini bahwa praktik pernikahan beda agama akan selalu terjadi. Pihaknya meyakini persoalan perkawinan beda agama adalah persoalan yang nyata dan akan terus berlangsung sekarang hingga di masa mendatang.
Daniel Yusmic juga menyampaikan 3 (tiga) pola pernikahan beda agama. Ketiga poin itu dikenal juga sebagai modus pernikahan beda agama yang diungkap oleh hakim. Berikut ini ketiga pola tersebut:
- Melakukan perkawinan di luar negeri.
- Salah seorang mempelai dari pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda agama itu sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya.
- Kedua pasangan melangsungkan perkawinan sebanyak 2 (dua) kali yakni perkawinan pertama mengikuti agama dari calon suami kemudian menikah lagi dengan mengikuti ajaran agama sang istri. Penerapannya dapat berlaku sebaliknya, baik dari agama suami terlebih dahulu maupun sang istri terlebih dahulu
Ketiga modus pernikahan beda agama yang diungkap hakim ini dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum perkawinan. Pasalnya, tidak ada hukum yang memadai terkait perkawinan beda agama.
Baca Juga: Permohonan Ditolak MK, Ini Pola Pernikahan Beda Agama yang Diungkap Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
7 Pilihan Sabun Muka Terbaik untuk Flek Hitam di Apotek, Harga Mulai Rp10 Ribuan Aja
-
55 Kartu Ucapan Natal 2025 dengan Desain Terbaru, Download Gratis Siap Diedit!
-
7 Sepatu Jalan Lokal Kembaran New Balance Ori, Harga Murah Kualitas Tak Perlu Diragukan
-
5 Alternatif Tempat Wisata Bali Viral selain Taman Wisata Luih, Hidden Gem yang Eksotik!
-
8 Manfaat Bangun Pagi untuk Kesehatan Mental, Produktivitas, dan Fokus Harian
-
7 Sepatu Running Lokal Rasa Premium dengan Max Cushion: Bantalan Nyaman, Lari Jadi Ringan
-
Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Disorot Buntut Bencana Banjir dan Longsor Sumatera
-
Urutan Basic Skincare Pagi Menurut Dokter Tompi, Cuma Butuh 3 Langkah
-
6 Shio Paling Beruntung pada 19 Desember 2025, Rezeki Mengalir Deras
-
Bagaimana Awal Mula Ijazah Jokowi Dituduh Palsu?