Suara.com - Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra yang diduga beda keyakinan agama memicu pembahasan aturan nikah beda agama di Indonesia terdengar kembali. Sebelumnya, permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama sudah sering terdengar.
Tidak hanya pasangan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra saja yang melakukannya, tetapi ada artis senior seperti Lidya Kandou dan Jamal Mirdad yang dulu juga menikah beda agama.
Banyak yang berkata bahwa pernikahan, jodoh, dan takdir merupakan ketetapan yang berada di luar kontrol manusia. Oleh karenanya setiap orang berhak menikah dengan siapa saja, terlepas dari perbedaan agama.
Seorang hakim konstitusi Ramos Petege berharap negara tidak melarang atau bersedia mengakui pernikahan beda agama. Sehingga ia pun melayangkan gugatan kepada MK agar menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 8 huruf f UU no. 1 Tahun 1974 inskonstitusional.
Adapun bunyi dari Pasal ayat dan ayat 2 adalah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat 1 "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Pasal 2 ayat 2 "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku."
Mahkamah Agung sendiri juga pernah menerbitkan aturan nikah beda agama di Indonesia. Pada intinya menyebutkan bahwa perkawianan beda agama tidak dapat dicatat secara hukum. Meskipun demikian, ada pengecualian dalam fatwa MA pada nomor 231/PAN/HK.05/1/2019, yang berbunyi:
"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)".
Dengan adanya celah tersebut maka pasangan beda agama dapat mencatatkan perkawinan mereka ke dinas pencatatan sipil dengan cara mendapatkan pengesahan dari pengadilan terlebih dahulu. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Salah satu pasangan harus mengalah, sehingga harus menikah dengan tata cara dari salah satu agama.
2. Melampirkan surat pemberkatan dan surat penetapan dari pengadilan
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Baru kemudian dicatat dan pasangan akan mendapatkan akta nikah, KK Baru, dan KTP dengans tatus baru.
Demikian itu informasi berkaitan dengan aturan nikah beda agama di Indonesia. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Disorot, Bagaimana Cara Nikah Beda Agama yang Sah?
-
Mikha Tambayong Ganti Nama Usai Dinikahi Deva Mahenra
-
7 Pernikahan Artis Selama Januari 2023, Ada Deva Mahenra dan Mikha Tambayong
-
Silang Pendapat Dua Hakim MK Soal Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya
-
Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing