Suara.com - Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra yang diduga beda keyakinan agama memicu pembahasan aturan nikah beda agama di Indonesia terdengar kembali. Sebelumnya, permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama sudah sering terdengar.
Tidak hanya pasangan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra saja yang melakukannya, tetapi ada artis senior seperti Lidya Kandou dan Jamal Mirdad yang dulu juga menikah beda agama.
Banyak yang berkata bahwa pernikahan, jodoh, dan takdir merupakan ketetapan yang berada di luar kontrol manusia. Oleh karenanya setiap orang berhak menikah dengan siapa saja, terlepas dari perbedaan agama.
Seorang hakim konstitusi Ramos Petege berharap negara tidak melarang atau bersedia mengakui pernikahan beda agama. Sehingga ia pun melayangkan gugatan kepada MK agar menyatakan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 8 huruf f UU no. 1 Tahun 1974 inskonstitusional.
Adapun bunyi dari Pasal ayat dan ayat 2 adalah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat 1 "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."
Pasal 2 ayat 2 "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku."
Mahkamah Agung sendiri juga pernah menerbitkan aturan nikah beda agama di Indonesia. Pada intinya menyebutkan bahwa perkawianan beda agama tidak dapat dicatat secara hukum. Meskipun demikian, ada pengecualian dalam fatwa MA pada nomor 231/PAN/HK.05/1/2019, yang berbunyi:
"Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)".
Dengan adanya celah tersebut maka pasangan beda agama dapat mencatatkan perkawinan mereka ke dinas pencatatan sipil dengan cara mendapatkan pengesahan dari pengadilan terlebih dahulu. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Salah satu pasangan harus mengalah, sehingga harus menikah dengan tata cara dari salah satu agama.
2. Melampirkan surat pemberkatan dan surat penetapan dari pengadilan
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Baru kemudian dicatat dan pasangan akan mendapatkan akta nikah, KK Baru, dan KTP dengans tatus baru.
Demikian itu informasi berkaitan dengan aturan nikah beda agama di Indonesia. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Pernikahan Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Disorot, Bagaimana Cara Nikah Beda Agama yang Sah?
-
Mikha Tambayong Ganti Nama Usai Dinikahi Deva Mahenra
-
7 Pernikahan Artis Selama Januari 2023, Ada Deva Mahenra dan Mikha Tambayong
-
Silang Pendapat Dua Hakim MK Soal Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya
-
Lega Dengar Putusan MK Tolak Legalkan Perkawinan Beda Agama, Menko PMK: Selama Ini Jadi Perdebatan
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
CLIK Kenalkan Skor Prediktif, Bank Kini Bisa Deteksi Calon Peminjam 3 Bulan Lebih Awal
-
Mengenal Universitas Republik Indonesia, Ambisi Pendidikan atau Beban Baru APBN?
-
Pre Order Samsung Galaxy Z Fold 8 di Blibli Tanggal 22 Juli hingga 13 Agustus, Cek Promo & Harganya!
-
Samsung Galaxy Watch Ultra2 vs Galaxy Watch9: Mana Smartwatch AI yang Paling Layak Anda Miliki?
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 24 Juli 2026, Semesta Berpihak ke Kamu