Suara.com - Pernikahan beda agama yang menjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini pun akhirnya ditolak. Permohonan ini diajukan oleh E. Ramos Petege dan bagi Mahkamah Konstitusi, permohonan ini tak beralasan menurut hukum.
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut. Pihaknya menilai permohonan ini tak beralasan.
Meski demikian, terdapat alasan lain yang disampaikan oleh dua orang hakim Mahkamah Konstitusi dalam penolakan tersebut. Salah satu hakim yang memiliki pendapat berbeda itu adalah Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Daniel meyakini bahwa praktik pernikahan beda agama akan selalu terjadi. Pihaknya meyakini persoalan perkawinan beda agama adalah persoalan yang nyata dan akan terus berlangsung sekarang hingga di masa mendatang.
Daniel Yusmic juga menyampaikan 3 (tiga) pola pernikahan beda agama. Ketiga poin itu dikenal juga sebagai modus pernikahan beda agama yang diungkap oleh hakim. Berikut ini ketiga pola tersebut:
- Melakukan perkawinan di luar negeri.
- Salah seorang mempelai dari pasangan yang akan melangsungkan pernikahan beda agama itu sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya.
- Kedua pasangan melangsungkan perkawinan sebanyak 2 (dua) kali yakni perkawinan pertama mengikuti agama dari calon suami kemudian menikah lagi dengan mengikuti ajaran agama sang istri. Penerapannya dapat berlaku sebaliknya, baik dari agama suami terlebih dahulu maupun sang istri terlebih dahulu.
Ketiga modus pernikahan beda agama yang diungkap hakim ini dianggap sebagai bentuk penyelundupan hukum perkawinan. Pasalnya, tidak ada hukum yang memadai terkait perkawinan beda agama.
Hakim menyoroti modus pernikahan beda agama itu serta cara pasangan beda agama mengajukan gugatan hukum agar disahkan dalam pencatatan negara. Kedua pasangan itu menggugat ke pengadilan negeri dan ada pula putusan yang dikabulkan.
Fenomena ini pun dinilai Yusmic sebagai hal yang sensitif terlepas dari penolakan oleh para Mahkamah Konstitusi. Hal sensitif ini yang hadir dalam kehidupan masyarakat baginya juga perlu diadakan diskusi terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.
Pasalnya, pesatnya perkembangan kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan, teknologi juga membuka ruang wawasan terkait hal tersebut.
Baca Juga: MK Tolak Perkawinan Beda Agama, Ini Alasannya
Daniel Yusmic menyampaikan penyerapan aspirasi harus dilakukan dengan lebih komprehensif. Daniel menilai ada dua lembaga negara yang dapat melakukan hal itu yakni lembaga pembentuk undang-undang atau DPR dan presiden atau pemerintah.
Kedua lembaga negara tersebut memiliki perangkat dan sumber daya yang lebih banyak dari lembaga yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi khususnya untuk menampung aspirasi masyarakat. Tak hanya itu, sumber daya itu juga membuat kedua lembaga ini mampu melakukan riset mendalam dengan melibatkan berbagai pihak dalam menyiapkan naskah akademik.
Daniel Yusmic juga menyampaikan 4 (empat) alternatif jalur pernikahan di Indonesia yakni sebagai berikut:
- Dilakukan oleh sesama agama Islam melalui Kantor Urusan Agama Kementerian Agama. Sedangkan yang lainnya melalui pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil.
- Untuk perkawinan beda agama, mereka diberi dua pilihan. Pencatatan perkawinan di KUA atau Pencatatan Sipil. Petugas hanya perlu mencatat dan memberi buku beda agama.
- WNI sesama penganut kepercayaan haruslah diakui pernikahannya berdasarkan Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016.
- Perkawinan WNI yang salah satunya menganut agama tertentu dengan pasangannya yang menganut kepercayaan juga berhak memperoleh buku nikah agama-penghayat kepercayaan atau akta nikah beda agama-penghayat kepercayaan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Bahlil Yakin Mobil Hidrogen Bakal Saingi Kendaraan Listrik
-
Simfoni Mobilitas Jakarta: Menemukan Ketenangan Lewat Integrasi Transportasi Publik
-
Cegah Gugatan Berulang di MK, DPR Matangkan RUU Pemilu agar Lebih Sempurna
-
2 Juta Warga Tumpah Ruah di Madrid Sambut Timnas Spanyol Kampiun Piala Dunia 2026
-
Rupiah Paling Kuat se-Asia, Tembus Level Rp17.888 per Dolar AS
-
Jakarta IP Market 2026 Hadir untuk Mendorong Lahirnya Kolaborasi dan Peluang Bisnis Baru
-
Bukan Sekadar Anak Kiai, Indah Permatasari Ungkap Sisi Pemberontak di Film Ibadah dan Cinta
-
Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Begini Reaksi Puan Maharani
-
Episode Gagal Bayar Korporasi RI Berlanjut
-
Literasi Digital: Keterampilan Baru yang Wajib Dimiliki Siswa