Suara.com - Memasuki bulan suci Ramadhan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Jokowi membuat aturan agar para pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama.
Peraturan ini juga telah dibuat secara resmi dan terdapat dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat ini juga sudah dibenarkan adanya oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Untuk para pejabat yang ditujukan dalam surat arahan tersebut seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan atau lembaga. Sementara dalam surat itu, terdapat, ada tiga arahan yang ditekankan, di antaranya:
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Meski demikian, larangan para pejabat menggelar acara buka bersama ini malah menjadi sorotan. Pasalnya, aturan yang terdapat dalam surat arahan tersebut salah satunya karena alasan masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Padahal, beberapa bulan terakhir ini terkait menggelar acara beramai-ramai seperti konser dan lain-lain tidak menjadi masalah. Bahkan, putra bungsunya, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono menikah, dihadiri banyak orang dan tidak mengenakan masker.
Berdasarkan keterangan Kaesang Pangarep melalui akun Twitternya pada Desember 2022 lalu, terdapat sekitar 3.000 tamu yang diundang dalam acara resepsinya.
“Besok 3.000 undangan jadi harus istirahat," tulis Kaesang Pangarep.
Tidak hanya itu, pada salah satu proses ngunduh mantu, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono juga diarak dengan kereta kuda menuju lokasi tasyakuran. Sepanjang jalan, menuju lokasi juga dipenuhi lautan manusia untuk melihat proses pernikahan putra bungsu presiden tersebut.
Namun, dengan ramainya orang yang berkumpul di pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono ini tidak menjadi permasalahan atau adanya larangan berkumpul.
Baca Juga: Ingin Bukber di Rumah? Ikuti 5 Tips Berikut agar Acara Tetap Berkesan!
Berita Terkait
-
Jokowi Larang Menteri, Kepala Daerah hingga Pegawai Pemerintah Gelar Bukber Puasa Ramadan
-
Yusril Khawatir Presiden Jokowi Disebut Anti Islam Karena Larang Buka Puasa Bersama Saat Konser Musik Dibolehkan
-
Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama karena Transisi Pandemi, Bukannya Sempat Minta Masyarakat Nonton Konser?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Acer Resmi Jual AC di Indonesia, Acerpure Chill Punya HEPA Filter, AC Portable, Harga Mulai Rp3 Juta
-
Wamen Haji Dorong Industri Umrah Naik Kelas, Bisnis Tak Lagi Sekadar Kejar Profit
-
BM Seaside View Resto & Cafe: Hidden Gem Seafood Tepi Pantai di Anyer
-
Harry Kane Kritik Taktik Bertahan Inggris Penyebabkan Kekalahan Menyakitkan dari Argentina
-
Update Harga dan Buyback Emas Antam, UBS, Galeri 24 di Pegadaian
-
Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS
-
BEI Ubah Aturan Main, 28% Kapitalisasi Pasar IHSG Kini dalam Pantauan Ketat
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit
-
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp566,24 Miliar
-
Kasus Dena Karari, Warga AS Ditahan Sejak 2024 Kini Dibebaskan Iran