Berdasarkan penjelasan di atas, perlu izin untuk menggunakan lagu dan musik yang merupakan karya orang atau pihak lain. Jika tidak maka penggunaan tersebut melanggar hak cipta dan dapat dituntut secara hukum.
Dalam Pasal 9 huruf d, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dalam pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan.
Setiap orang yang melakukan hal-hal ini wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Namun, membuat dan mempublikasikan hasil cover lagu bisa menjadi perbuatan yang tidak melanggar hak cipta.
Menurut pasal 43 huruf d, pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Namun, jika cover lagu dilakukan dengan tujuan komersial dan mendapatkan keuntungan, serta tanpa seizin pencipta dan pihak terkait, atau pencipta merasa keberatan, maka perbuatan tersebut menjadi perbuatan yang melanggar hak cipta.
Jika ada manfaat ekonomi yang diperoleh, si penyanyi cover wajib membayar royalti kepada pemilik lagu asli. Bentuk komersial yang dimaksud contohnya menggelar konser atau pertunjukan berbayar, menggunakan lagu untuk promosi atau memasang adsense di platform video.
Hak ekonomi tadi bisa “bekerja” secara maksimal dalam hukum Hak Cipta jika, pertama, memberikan Lisensi atas Hak Cipta kepada Pihak Lain. Seorang Pencipta lagu bisa memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain. Dengan memberikan lisensi atas lagunya kepada pihak lain, Pencipta lagu mendapatkan royalti.
Yang dimaksud dengan Royalti dalam Pasal 1 angka 21 UUHC adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik hak terkait.
Baca Juga: Singgung Aturan Royalti atau Sengaja Kritik Ahmad Dhani? Once Mekel: Silakan Kalau Mau Berilusi
Sedangkan yang dimaksudkan dengan Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu (Pasal 1 angka 20 UUHC).
Setiap orang yang dengan tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dapat dijerat hukum jika pencipta lagu melaporkannya.
Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
https://www.hukumonline.com/berita/a/jangan-sembarang-cover-lagu--pahami-dulu-aturan-mainnya-lt627f6e66e1aba/?page=2
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari
-
Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
IESR Ungkap Tiga Kunci Percepatan Investasi Energi Surya di Indonesia, Apa Saja?
-
Liburan dengan Miles Jadi Tren, Pengeluaran Sehari-hari Kini Bisa Jadi Modal Bepergian
-
5 Rekomendasi Facial Wash Jepang untuk Kulit Putih dan Bersih
-
Modus Ternak Rekening Judol Libatkan Petani hingga IRT, Dugaan Keterlibatan Bank Perlu Diusut