Suara.com - Viral di media sosial, pembahasan tentang cinlok alias cinta lokasi yang terjadi di kampung halaman. Pembahasan cinlok dengan sepupu pun ramai dibahas warganet.
Akun @Recehtapisayang mengunggah cuitan tentang cinlok di kampung halaman, yang membuat warganet mencari soal hukum menikahi sepupu dalam agama Islam.
"Ayoo siapa nih biasanya pas lebaran kumpul keluarga malah cinlok sama sepupu sendiri?" cuitnya.
Cuitan tersebut di-retweet hingga lebih dari 5.000 kali dan disukai oleh hampir 20 ribu warganet. Tidak sedikit juga yang memberikan balasan tentang pengalaman pribadinya soal menikah dengan sepupu.
"Ibu-bapakku sepupuan.. dan banyak generasi boomers yg seangkatan mereka ngawinin sepupu. Berujung “pabeulit” penyebutan keturunan kpd mereka dan keturunan2nya," tulis @kabelchargeran.
"Ini sepupunya gimana dulu. Klo gak ada garis darah sih gak masalah ya. Contoh keponakan istri om... Om (adik bapak) punya istri, dan loe naksir sama keponakannya. Kan gak ada garis darah," ungkap @beni3bee.
"Dulu iyasi soalnya soalnya sodara gue udh cakep pinter lgi," tambah @aestheticflow22.
Namun tidak semua warganet mau menikah dengan sepupu. Ada juga yang menolak karena alasan sudah terlalu dekat sebagai keluarga.
"Di otak gw udah tertanam kalo sepupu tuh sodara/keluarga, jdi aneh rasanya kalo liat orang suka sama sepupu sendiri, masa suka sma sodara sendiri aneh bgt," timpal @cunerubyjane.
"Bayangin aja om/tantemu yg suka bergunjing itu jadi mertuamu? Apa gak kena mental? Mending cari jodoh yg lain ajalah, cari aman," tambah @ayowaangi.
Lalu bagaimana hukum Islam soal menikah dengan sepupu? Laman Kementerian Agama menjelaskan bahwa secara hukum Islam, boleh menikah dengan sepupu tetapi makruh. Hal ini sesuai dengan pandangan Imam Al Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya Ulumiddin.
"Sayyidina Umar berkata: Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah."
Sementara itu Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menuturkan, bahwa menikahi sepupu secara agama diperbolehkan. Pasalnya, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak atau ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Koleksi Fall/Winter Ardiles Hadir dengan Sentuhan Retro, Futuristik, hingga Teknologi Trail Running
-
Awal Pekan Penuh Hoki, 4 Zodiak Ini Diprediksi Bernasib Baik pada 8 Juni 2026
-
Viva Face Tonic Green Tea untuk Kulit Apa? Simak Manfaat, Kandungan, Harga, dan Ulasan Pengguna
-
Kapan Libur Sekolah Semester Genap 2026? Cek Jadwalnya
-
Berapa Harga Sandal Barefoot untuk Lari? Ini 3 Pilihan dengan Grip Maksimal
-
5 Zodiak Beruntung Pekan Ini 814 Juni 2026: Cinta, Karier, dan Energi Terbaik Berpihak
-
Terpopuler: Alasan Tidak Boleh Menikah di Bulan Suro, Pendidikan Pangeran Mateen Menlu Baru Brunei
-
Sering Gonta-ganti Skincare, Apakah Aman? Simak Penjelasan Dokter
-
5 Krim Penghilang Flek Hitam Murah yang Sudah BPOM, Mulai Rp12 Ribuan
-
Said Iqbal Lulusan Mana? Ini Jejak Pendidikan Presiden KSPI yang Disebut Masuk Kabinet Prabowo