Suara.com - Viral di media sosial, pembahasan tentang cinlok alias cinta lokasi yang terjadi di kampung halaman. Pembahasan cinlok dengan sepupu pun ramai dibahas warganet.
Akun @Recehtapisayang mengunggah cuitan tentang cinlok di kampung halaman, yang membuat warganet mencari soal hukum menikahi sepupu dalam agama Islam.
"Ayoo siapa nih biasanya pas lebaran kumpul keluarga malah cinlok sama sepupu sendiri?" cuitnya.
Cuitan tersebut di-retweet hingga lebih dari 5.000 kali dan disukai oleh hampir 20 ribu warganet. Tidak sedikit juga yang memberikan balasan tentang pengalaman pribadinya soal menikah dengan sepupu.
"Ibu-bapakku sepupuan.. dan banyak generasi boomers yg seangkatan mereka ngawinin sepupu. Berujung “pabeulit” penyebutan keturunan kpd mereka dan keturunan2nya," tulis @kabelchargeran.
"Ini sepupunya gimana dulu. Klo gak ada garis darah sih gak masalah ya. Contoh keponakan istri om... Om (adik bapak) punya istri, dan loe naksir sama keponakannya. Kan gak ada garis darah," ungkap @beni3bee.
"Dulu iyasi soalnya soalnya sodara gue udh cakep pinter lgi," tambah @aestheticflow22.
Namun tidak semua warganet mau menikah dengan sepupu. Ada juga yang menolak karena alasan sudah terlalu dekat sebagai keluarga.
"Di otak gw udah tertanam kalo sepupu tuh sodara/keluarga, jdi aneh rasanya kalo liat orang suka sama sepupu sendiri, masa suka sma sodara sendiri aneh bgt," timpal @cunerubyjane.
"Bayangin aja om/tantemu yg suka bergunjing itu jadi mertuamu? Apa gak kena mental? Mending cari jodoh yg lain ajalah, cari aman," tambah @ayowaangi.
Lalu bagaimana hukum Islam soal menikah dengan sepupu? Laman Kementerian Agama menjelaskan bahwa secara hukum Islam, boleh menikah dengan sepupu tetapi makruh. Hal ini sesuai dengan pandangan Imam Al Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya Ulumiddin.
"Sayyidina Umar berkata: Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah."
Sementara itu Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menuturkan, bahwa menikahi sepupu secara agama diperbolehkan. Pasalnya, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak atau ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
5 Rekomendasi Lipstik Waterproof untuk Bibir Hitam yang Anti Luntur
-
5 Rekomendasi Destinasi Wisata Cocok untuk Liburan Nataru, Klik di Sini!
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Cokelat untuk Pencinta Wangi Manis, Beri Kesan Hangat
-
Raih USD19,51 Juta, Transaksi JMFW 2026 Lampaui Target: Buktikan Daya Saing Modest Fashion Indonesia
-
Jangan Simpan 5 Benda Ini di Rumah, Kata Pakar Feng Shui Bisa Bikin Rezeki Seret!
-
Bolehkah Minum Susu Mentah atau Raw Milk? Ternyata Banyak Klaim Kelirunya
-
5 Rekomendasi Moisturizer yang Wudhu Friendly Buat Para Muslimah
-
K-Food Halal Ikut Meriahkan SIAL INTERFOOD 2025 di Jakarta
-
6 Rekomendasi Skin Tint Lokal yang Ringan untuk Makeup Sehari-hari
-
Ramalan Zodiak 18 November 2025: Panduan Karier, Keuangan, dan Asmara Anda