Suara.com - Viral di media sosial, pembahasan tentang cinlok alias cinta lokasi yang terjadi di kampung halaman. Pembahasan cinlok dengan sepupu pun ramai dibahas warganet.
Akun @Recehtapisayang mengunggah cuitan tentang cinlok di kampung halaman, yang membuat warganet mencari soal hukum menikahi sepupu dalam agama Islam.
"Ayoo siapa nih biasanya pas lebaran kumpul keluarga malah cinlok sama sepupu sendiri?" cuitnya.
Cuitan tersebut di-retweet hingga lebih dari 5.000 kali dan disukai oleh hampir 20 ribu warganet. Tidak sedikit juga yang memberikan balasan tentang pengalaman pribadinya soal menikah dengan sepupu.
"Ibu-bapakku sepupuan.. dan banyak generasi boomers yg seangkatan mereka ngawinin sepupu. Berujung “pabeulit” penyebutan keturunan kpd mereka dan keturunan2nya," tulis @kabelchargeran.
"Ini sepupunya gimana dulu. Klo gak ada garis darah sih gak masalah ya. Contoh keponakan istri om... Om (adik bapak) punya istri, dan loe naksir sama keponakannya. Kan gak ada garis darah," ungkap @beni3bee.
"Dulu iyasi soalnya soalnya sodara gue udh cakep pinter lgi," tambah @aestheticflow22.
Namun tidak semua warganet mau menikah dengan sepupu. Ada juga yang menolak karena alasan sudah terlalu dekat sebagai keluarga.
"Di otak gw udah tertanam kalo sepupu tuh sodara/keluarga, jdi aneh rasanya kalo liat orang suka sama sepupu sendiri, masa suka sma sodara sendiri aneh bgt," timpal @cunerubyjane.
"Bayangin aja om/tantemu yg suka bergunjing itu jadi mertuamu? Apa gak kena mental? Mending cari jodoh yg lain ajalah, cari aman," tambah @ayowaangi.
Lalu bagaimana hukum Islam soal menikah dengan sepupu? Laman Kementerian Agama menjelaskan bahwa secara hukum Islam, boleh menikah dengan sepupu tetapi makruh. Hal ini sesuai dengan pandangan Imam Al Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya Ulumiddin.
"Sayyidina Umar berkata: Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah."
Sementara itu Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menuturkan, bahwa menikahi sepupu secara agama diperbolehkan. Pasalnya, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak atau ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?