Suara.com - Viral di media sosial, pembahasan tentang cinlok alias cinta lokasi yang terjadi di kampung halaman. Pembahasan cinlok dengan sepupu pun ramai dibahas warganet.
Akun @Recehtapisayang mengunggah cuitan tentang cinlok di kampung halaman, yang membuat warganet mencari soal hukum menikahi sepupu dalam agama Islam.
"Ayoo siapa nih biasanya pas lebaran kumpul keluarga malah cinlok sama sepupu sendiri?" cuitnya.
Cuitan tersebut di-retweet hingga lebih dari 5.000 kali dan disukai oleh hampir 20 ribu warganet. Tidak sedikit juga yang memberikan balasan tentang pengalaman pribadinya soal menikah dengan sepupu.
"Ibu-bapakku sepupuan.. dan banyak generasi boomers yg seangkatan mereka ngawinin sepupu. Berujung “pabeulit” penyebutan keturunan kpd mereka dan keturunan2nya," tulis @kabelchargeran.
"Ini sepupunya gimana dulu. Klo gak ada garis darah sih gak masalah ya. Contoh keponakan istri om... Om (adik bapak) punya istri, dan loe naksir sama keponakannya. Kan gak ada garis darah," ungkap @beni3bee.
"Dulu iyasi soalnya soalnya sodara gue udh cakep pinter lgi," tambah @aestheticflow22.
Namun tidak semua warganet mau menikah dengan sepupu. Ada juga yang menolak karena alasan sudah terlalu dekat sebagai keluarga.
"Di otak gw udah tertanam kalo sepupu tuh sodara/keluarga, jdi aneh rasanya kalo liat orang suka sama sepupu sendiri, masa suka sma sodara sendiri aneh bgt," timpal @cunerubyjane.
"Bayangin aja om/tantemu yg suka bergunjing itu jadi mertuamu? Apa gak kena mental? Mending cari jodoh yg lain ajalah, cari aman," tambah @ayowaangi.
Lalu bagaimana hukum Islam soal menikah dengan sepupu? Laman Kementerian Agama menjelaskan bahwa secara hukum Islam, boleh menikah dengan sepupu tetapi makruh. Hal ini sesuai dengan pandangan Imam Al Ghazali dalam kitab Alwasith dan Ihya Ulumiddin.
"Sayyidina Umar berkata: Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah."
Sementara itu Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menuturkan, bahwa menikahi sepupu secara agama diperbolehkan. Pasalnya, saudara perempuan yang merupakan anak paman atau bibi, baik dari bapak atau ibu, tidak termasuk yang diharamkan untuk dinikahi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
Terkini
-
3 Oktober Merayakan Apa Saja: Hari PETA Hingga National Boyfriend Day
-
7 Rekomendasi Skincare Skintific untuk Atasi Flek Hitam, Bikin Kulit Mulus dan Glowing
-
Harta Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 T, Nafkah Bulanan untuk Sabrina Chairunnisa Tak Terduga
-
Rekam Jejak Niluh Djelantik, Anggota DPD Bali 'Kawal' Pembongkaran Tembok di Kawasan GWK
-
4 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik untuk Lansia, Nggak Bikin Lecet dan Nyeri
-
Tak Cuma Hamburger, Ini 10 Menu Kuliner Amerika Serikat Populer yang Menarik Dicoba
-
Rayyanza Malik Ahmad Sekolah di Mana? Sudah Pandai Mengaji Al-Fatihah
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Orang Tua: Kulit Jadi Lembap, Sehat, dan Awet Muda
-
4 Cara Membedakan Sepatu New Balance 2002R Ori vs KW, Segini Harga Aslinya
-
Peta Digital Buatan Anak Bangsa Raih Pengakuan Global di Asia Pasifik, Ini Kata Sosok di Baliknya