/
Kamis, 20 April 2023 | 16:20 WIB
Buya Yahya. Hukum menggunakan peralatan makan dari umat nonmuslim. (YouTube/Al-Bahjah TV)

SUARA TASIKMALAYA – Sebagai seorang muslim, sudah sewajarnya untuk mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Islam, termasuk kewajiban untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik. 

Selain bahan makanannya, kita juga harus memperhatikan berbagai aspek yang membuat makanan tersebut halal, baik itu dari cara menyembelih hingga peralatan makan yang digunakan. 

Perihal ini, sebagai umat yang bertoleransi tak jarang kita berkomunikasi hingga menerima makanan dari umat nonmuslim. 

Lantas bagaimana jika priring atau sendok yang digunakan adalah peralatan dari kaum nonmuslim? Yang bisa saja telah digunakan untuk menaruh makanan yang tidak halal. 

Menurut Buya Yahya, apabila kita mengetahui dan melihat secara langsung peralatan makan itu sudah digunakan untuk menyimpan makanan haram, maka haram hukumnya bagi kita untuk menggunakan peralatan tersebut. 

Namun, kita tidak perlu terlalu was-was apabila tidak melihat umat nonmuslim tersebut menggunakan perlengkapan makannya untuk menaruh makanan haram. 

Seperti dijelaskan dalam kitab fiqih, bahwasannya menggunakan piring umat nonmuslim tidak wajib dibersihkan, dan hukumnya adalah makruh. 

Sebab, Allah SWT tidak menginginkan umatnya menyimpan kesengsaraan, yang bisa diakibatkan oleh perasaan was-was dan ragu. 

Jadi, selama kita tidak yakin peralatan makan itu sudah digunakan untuk menaruh makanan haram, maka kita tidak perlu memikirkannya secara berlebihan. (*)

Baca Juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah bagi Orang yang Meninggal di Bulan Ramadhan? Begini Menurut Ustadz Abdul Somad

Load More