Suara.com - Memberi THR pada ponakan jadi tradisi lebaran setiap tahunnya. Nah, untuk amplop THR daripada beli bisa loh dikreasikan sendiri.
Cara membuat amplop THR antimainstream juga sangat mudah dicari lewat konten di media sosial. Bahkan alatnya mudah ditemukan di rumah atau di toko alat tulis kantor (ATK) terdekat.
Berikut ini tutorial membuat amplop THR mengutip rilis TikTok berdasarkan konten @diesnidaraina, Kamis (20/4/2023).
- Kertas lipat dengan berbagai warna dan gambar
- Double tape
- Pita
Cara membuat amplop THR
- Potong kertas jadi bentuk persegi panjang, tempel double tape di salah satu ujung dan bagian bawah.
- Lipat ke arah dalam dan rekatkan bagian samping dan bawah kertas.
- Bentuk amplop seperti segitiga.
- Tambahkan pita di bagian atas untuk mengunci bagian atas amplop.
Sementara itu, adanya tradisi pemberian amplop berisikan uang saat hari raya Idul Fitri ini merupakan pengaruh kebudayaan Arab dan Tionghoa.
Tradisi yang kerap disebut salam tempel ini dulunya dipopulerkan oleh Khalifah Dinasti Fatimiyah pada abad pertengahan yang ada di Afrika Utara.
Pada masa tersebut, di hari pertama perayaan Idul Fitri terdapat tradisi berbagi berbagai macam materi seperti uang, pakaian, hingga pernak-pernik kepada anak-anak yang ada di wilayah tersebut. Tradisi tersebut kemudian semakin berkembang saat era Kesultanan Utsmaniyah (Ottoman).
THR untuk Bayar utang atau Sedekah?
Baca Juga: Nikmati Cuti Bersama, Jokowi Bagi-bagi THR ke Pedagang dan Buruh Panggul di Pasar Legi Solo
Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di akun YouTube Al Bahjah TV pada 13 November 2017 menegaskan bahwa membayar utang hukumnya wajib, sedangkan bersedekah hukumnya sunah.
"Jika anda membayar utang itu kewajiban, pahalanya lebih gede daripada anda bersedekah. Enggak bisa dibandingkan dengan anda sedekah dan bayar utang. Jafi bayar utang hukumnya wajib dan jika ditunda anda jadi dosa," jelas Buya Yahya.
Apabila mengharapkan pahala dari Allah, maka Buya Yahya menganjurkan terlebih dahulu menuntaskan pembayaran utang daripada bersedekah. Tetapi, secara rinci, ia memaparkan bahwa hukum bersedekah ketika masih memiliki utang terbagi menjadi tiga.
"Pertama, jika utang yang sudah jatuh tempo harus kau bayar saat itu, maka pada saat itu anda tidak boleh bersedekah. Kalau bersedekah jatuhnya haram, dosa. Makanya semuanya pakai ilmu. Jangan sedekah tapi utangnya numpuk. Berarti dia bukan karena Allah, tapi ingin disanjung manusia karena banyak sedekah," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Primer Dulu atau Sunscreen Dulu? Ini Panduan Lengkapnya
-
5 Rekomendasi Moisturizer Hada Labo Sesuai Jenis Kulit, Kamu yang Mana?
-
5 Sunscreen Wajah Terbaik untuk Pria Usia 40 Tahun ke Atas, Bye-Bye Flek Hitam
-
Berapa Harga Puma Speedcat Ballet Ori? Ini Cara Membedakan Produk Asli vs Palsu
-
5 Lipstik Lokal Elegan dan Awet untuk Usia 45 Tahun, Murah Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Sepatu Lari Ortuseight Senyaman Hoka, Cushion Tebal Kaki Anti Pegal
-
6 Shio yang Beruntung dan Punya Nasib Baik pada 25 Januari 2026
-
5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam Usia 55 Tahun ke Atas
-
5 Zodiak Paling Beruntung 25 Januari 2026: Aquarius hingga Gemini Full Senyum
-
Lebih dari Sekadar Sejarah: Mengintip Kisah Hidup Komunitas Tionghoa di Galeri Pantjoran PIK