Suara.com - Memberi THR pada ponakan jadi tradisi lebaran setiap tahunnya. Nah, untuk amplop THR daripada beli bisa loh dikreasikan sendiri.
Cara membuat amplop THR antimainstream juga sangat mudah dicari lewat konten di media sosial. Bahkan alatnya mudah ditemukan di rumah atau di toko alat tulis kantor (ATK) terdekat.
Berikut ini tutorial membuat amplop THR mengutip rilis TikTok berdasarkan konten @diesnidaraina, Kamis (20/4/2023).
- Kertas lipat dengan berbagai warna dan gambar
- Double tape
- Pita
Cara membuat amplop THR
- Potong kertas jadi bentuk persegi panjang, tempel double tape di salah satu ujung dan bagian bawah.
- Lipat ke arah dalam dan rekatkan bagian samping dan bawah kertas.
- Bentuk amplop seperti segitiga.
- Tambahkan pita di bagian atas untuk mengunci bagian atas amplop.
Sementara itu, adanya tradisi pemberian amplop berisikan uang saat hari raya Idul Fitri ini merupakan pengaruh kebudayaan Arab dan Tionghoa.
Tradisi yang kerap disebut salam tempel ini dulunya dipopulerkan oleh Khalifah Dinasti Fatimiyah pada abad pertengahan yang ada di Afrika Utara.
Pada masa tersebut, di hari pertama perayaan Idul Fitri terdapat tradisi berbagi berbagai macam materi seperti uang, pakaian, hingga pernak-pernik kepada anak-anak yang ada di wilayah tersebut. Tradisi tersebut kemudian semakin berkembang saat era Kesultanan Utsmaniyah (Ottoman).
THR untuk Bayar utang atau Sedekah?
Baca Juga: Nikmati Cuti Bersama, Jokowi Bagi-bagi THR ke Pedagang dan Buruh Panggul di Pasar Legi Solo
Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di akun YouTube Al Bahjah TV pada 13 November 2017 menegaskan bahwa membayar utang hukumnya wajib, sedangkan bersedekah hukumnya sunah.
"Jika anda membayar utang itu kewajiban, pahalanya lebih gede daripada anda bersedekah. Enggak bisa dibandingkan dengan anda sedekah dan bayar utang. Jafi bayar utang hukumnya wajib dan jika ditunda anda jadi dosa," jelas Buya Yahya.
Apabila mengharapkan pahala dari Allah, maka Buya Yahya menganjurkan terlebih dahulu menuntaskan pembayaran utang daripada bersedekah. Tetapi, secara rinci, ia memaparkan bahwa hukum bersedekah ketika masih memiliki utang terbagi menjadi tiga.
"Pertama, jika utang yang sudah jatuh tempo harus kau bayar saat itu, maka pada saat itu anda tidak boleh bersedekah. Kalau bersedekah jatuhnya haram, dosa. Makanya semuanya pakai ilmu. Jangan sedekah tapi utangnya numpuk. Berarti dia bukan karena Allah, tapi ingin disanjung manusia karena banyak sedekah," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Promo Superindo Hari Ini 10 September 2025: Panduan Belanja Hemat Terlengkap
-
Bye-bye Mata Panda! 5 Produk Perawatan Mata Terbaik agar Terlihat Cerah
-
Apa Pekerjaan Tonny Sumartono Suami Sri Mulyani? Intip Karier Mentereng dan Sosoknya
-
Intip Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
-
Terinspirasi Indonesia? 7 Fakta Demo Nepal Dipicu Pejabat Korupsi Gila-gilaan dan Doyan Flexing
-
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu Periode I 2025
-
Apa Kiprah Puteri Komarudin di Bidang Olahraga? Santer Disebut Jadi Menpora Baru Gantikan Dito
-
5 Rekomendasi Parfum Arab Pria yang Wanginya Segar Meninggalkan Jejak
-
Viral Bule Emosi Setiap Lewat Rumah Ferdy Sambo Selama 5 Tahun
-
Ramalan Zodiak 10 September 2025: Peluang Karier, Asmara, dan Kesehatan Anda