Suara.com - Memberi THR pada ponakan jadi tradisi lebaran setiap tahunnya. Nah, untuk amplop THR daripada beli bisa loh dikreasikan sendiri.
Cara membuat amplop THR antimainstream juga sangat mudah dicari lewat konten di media sosial. Bahkan alatnya mudah ditemukan di rumah atau di toko alat tulis kantor (ATK) terdekat.
Berikut ini tutorial membuat amplop THR mengutip rilis TikTok berdasarkan konten @diesnidaraina, Kamis (20/4/2023).
- Kertas lipat dengan berbagai warna dan gambar
- Double tape
- Pita
Cara membuat amplop THR
- Potong kertas jadi bentuk persegi panjang, tempel double tape di salah satu ujung dan bagian bawah.
- Lipat ke arah dalam dan rekatkan bagian samping dan bawah kertas.
- Bentuk amplop seperti segitiga.
- Tambahkan pita di bagian atas untuk mengunci bagian atas amplop.
Sementara itu, adanya tradisi pemberian amplop berisikan uang saat hari raya Idul Fitri ini merupakan pengaruh kebudayaan Arab dan Tionghoa.
Tradisi yang kerap disebut salam tempel ini dulunya dipopulerkan oleh Khalifah Dinasti Fatimiyah pada abad pertengahan yang ada di Afrika Utara.
Pada masa tersebut, di hari pertama perayaan Idul Fitri terdapat tradisi berbagi berbagai macam materi seperti uang, pakaian, hingga pernak-pernik kepada anak-anak yang ada di wilayah tersebut. Tradisi tersebut kemudian semakin berkembang saat era Kesultanan Utsmaniyah (Ottoman).
THR untuk Bayar utang atau Sedekah?
Baca Juga: Nikmati Cuti Bersama, Jokowi Bagi-bagi THR ke Pedagang dan Buruh Panggul di Pasar Legi Solo
Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di akun YouTube Al Bahjah TV pada 13 November 2017 menegaskan bahwa membayar utang hukumnya wajib, sedangkan bersedekah hukumnya sunah.
"Jika anda membayar utang itu kewajiban, pahalanya lebih gede daripada anda bersedekah. Enggak bisa dibandingkan dengan anda sedekah dan bayar utang. Jafi bayar utang hukumnya wajib dan jika ditunda anda jadi dosa," jelas Buya Yahya.
Apabila mengharapkan pahala dari Allah, maka Buya Yahya menganjurkan terlebih dahulu menuntaskan pembayaran utang daripada bersedekah. Tetapi, secara rinci, ia memaparkan bahwa hukum bersedekah ketika masih memiliki utang terbagi menjadi tiga.
"Pertama, jika utang yang sudah jatuh tempo harus kau bayar saat itu, maka pada saat itu anda tidak boleh bersedekah. Kalau bersedekah jatuhnya haram, dosa. Makanya semuanya pakai ilmu. Jangan sedekah tapi utangnya numpuk. Berarti dia bukan karena Allah, tapi ingin disanjung manusia karena banyak sedekah," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?