Suara.com - YouTuber Tasyi Athasyia kembali dituding memberi makanan sisa pada karyawannya saat di luar negeri. Bahkan saudara kembar Tasya Farasya tersebut diduga menyewa buzzer untuk melawan netizen, apa ya itu?
Tudingan ini mencuat setelah beredar tangkapan layar diduga berisi perintah untuk mengunggah postingan, dengan tujuan melawan isu negatif tentang Tasyi yang beredar di media sosial.
Tangkapan layar ini viral di Twitter, dibagikan akun @Damarudin990 dilihat suara.com, Sabtu (10/6/2023). Tampak beberapa pesan forward atau pesan yang diteruskan berkali-kali, untuk menulis komentar bantahan karyawan Tasyi hanya diberi makan mi instan.
"Comment: definisi manusia kurang bersyukur yee. Padahal dia sendiri yang bahagia makan indomie, nggak masuk akal sih tiba-tiba bilang 2 bulan di Dubai cuma dikasih Indomie," tulis pesan tersebut.
"Ya nggak mungkin juga tiap hari dikasih mie doang, buktinya itu diajak makan ke resto-resto mahal loh. Iya makannya mie tapi view-nya...," lanjut pesan itu lagi.
Tidak hanya isi komentar yang sudah ditentukan, keyword di media media sosial juga sudah diatur yakni Fakta Tasyi. Bahkan para buzzer juga diduga wajib menyukai, membalas, hingga me-retweet unggahan tertentu.
"Intinya reply baik-baikin Tasyi ya. Contoh reply, wah ini playing victim banget, Fakta Tasyi ternyata begini," perintah pesan itu lagi.
Uniknya, jam mengunggah komentar itu juga sudah ditentukan, yakni sejak pukul 17.50 hingga 18.50 WIB.
"Ingat mulai jam 17.50 hingga 18.50 WIB," tulis pesan tersebut mewanti-wanti.
Baca Juga: Beda dengan Tasyi Athasyia, Begini Cara Fuji Perlakukan Karyawannya
Melansir Jurnal Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), buzzer adalah istilah baru yang merebak sejak media sosial marak digunakan.
Buzzer juga dikenal sebagai salah satu aktor paling penting untuk menggalang opini di dunia maya, yang ditujukan untuk memasarkan alias menjual sebuah produk.
Inilah sebabnya strategi buzzer umumnya terdiri dari kampanye negatif dan positif. Sayangnya, alih-alih kampanye positif yang kerap ditemukan buzzer digunakan untuk strategi kampanye atau menggiring opini lawan bisnis, lawan politik, atau pihak yang berseberangan.
Disebutkan juga hingga saat ini belum ada aturan khusus terkait penggunaan buzzer di Indonesia. Apalagi sebagian besar buzzer memiliki akun anonim yang dirahasiakan dan tidak mudah terlacak identitas aslinya, alhasil aparat sulit untuk melacak keberadaanya.
Mengutip situs JDIH Kabupaten Tanah Laut, tulisan Shinta Qadariah dengan judul Buzzer Dalam Kacamata Hukum menerangkan buzzer adalah orang yang memanfaatkan akun media sosial miliknya sendiri untuk menyebarluaskan informasi.
Buzzer profesional umumnya sudah terorganisir, mereka sudah merancang isu tertentu yang harus didengungkan ke publik lewat media sosial, dengan cara memetakan siapa saja orang yang bisa jadi perantara pesan tersebut hingga akhirnya viral.
Namun berdasarkan kacamata hukum, buzzer tidak bisa dipidana, selama kontang yang digaungkan positif dan tidak melanggar hukum hingga tidak jadi persoalan.
Namun bagi buzzer yang menyebarkan konten hoax atau ujaran kebencian, bisa dikenakan sanksi. Adapun kategori konten hoax yaitu dibuat untuk kepentingan tertentu, kemudian disebarluaskan dengan tujuan dan maksud tertentu.
Kriteria konten hoax juga bisa dibuat dengan cara mengkombinasikan media tidak dikenal dengan wartawan yang memiliki kompetensi. Apalagi berita itu muncul tanpa verifikasi dan klarifikasi.
Terakhir, kategori konten hoax disebarkan bukan dengan tujuan mencapai sesuatu.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang