Suara.com - Kabar Mahkamah Agung menganulir vonis mati Ferdy Sambo mengejutkan publik. Terpidana kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang tingkat kasasi, pada Selasa (8/8/2023). Bukan hanya Ferdy Sambo yang dapat keringanan, MA juga memberi diskon hukuman kepada terpidana lainnya dalam kasus yang sama.
Putri Candrawathi dari yang semula divonis 20 tahun penjara, kini dikorting menjadi 10 tahun. Ricky Rizak dari yang semula 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf dari yang semula dijatuhi 15 tahun penjara, mendapat keringanan menjadi 10 tahun penjara.
Hal ini kemudian membuat publik bertanya-tanya, apakah ke depannya Ferdy Sambo akan kembali mendapatkan potongan hukuman atau remisi? Apakah vonis penjara seumur hidup itu bisa diringankan lagi hingga Ferdy Sambo dapat bebas?
Mengutip dari hukumonline, kecil kemungkinan hukuman penjara seumur hidup mendapat remisi, namun bukan berarti tak ada peluang. Kendati demikian, pelepasan bersyarat tidak bisa didapatkan.
Dalam KUHP Pasal 15 ayat (1), pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan pada narapidana penjara seumur hidup karena ketentuan pelepasan bersyarat hanya bisa diberikan jika narapidana yang bersangkutan sudah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan, sementara itu narapidana seumur hidup tidak diketahui waktunya.
Kemungkinan untuk bebas karena mendapat remisi bisa terjadi apabila melewati upaya hukum yang bersifat istimewa, seperti:
- Peninjauan Kembali (PK) yang ditujukan kepada Mahkamah Agung
- Kasasi melalui Jaksa Agung
- Grasi yang diputuskan oleh Presiden.
Ketika upaya itu berhasil, terpidana seumur hidup bisa mendapatkan keringanan hukuman. Keringanan itu di antaranya berupa remisi, program integrasi sosialisasi berupa cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, asimilasi, hingga grasi.
Baca Juga: Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
Nantinya, ketentuan hukuman seumur hidup akkan berubah menjadi angka yang menunjukkan lamanya sanksi yang diberikan kepada terpidana. Dengan demikian, Ferdy Sambo masih memiliki kemungkinan bebas meski divonis penjara seumur hidup saat ini.
Bagaimana pendapat Anda? Bagaimana jika nantinya Ferdy Sambo akan kembali mendapatkan keringanan hukuman setelah vonis mati berubah menjadi kurungan penjara seumur hidup?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
Terkini
-
Arab Saudi Tawarkan Pengalaman Wisata Baru: Dari Kekayaan Budaya hingga Hiburan Kelas Dunia
-
Bisnis Kuliner Tumbuh Pesat, Chef Jerry Andrean: Konsistensi Bahan Baku Jadi Kunci untuk Bertahan
-
7 Bedak Padat Ringan untuk Usia 40 Tahun ke Atas yang Bikin Kulit Sehat
-
8 Rekomendasi Sepatu Terbaik untuk Pekerja Aktif dari Merek Lokal hingga Luar
-
4 Foundation dengan Formula Anti Aging, Cocok Dipakai Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Body Lotion untuk Memutihkan di Indomaret, Harga Murah Meriah
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari yang Empuk dan Ringan untuk Pemula
-
Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen, Versi Berwarna dan Hitam-Putih
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Bibir Pucat agar Tampak Lebih Segar
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Diskon Terbaru 14-16 November 2025 Minyak hingga Popok