Suara.com - Kabar Mahkamah Agung menganulir vonis mati Ferdy Sambo mengejutkan publik. Terpidana kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang tingkat kasasi, pada Selasa (8/8/2023). Bukan hanya Ferdy Sambo yang dapat keringanan, MA juga memberi diskon hukuman kepada terpidana lainnya dalam kasus yang sama.
Putri Candrawathi dari yang semula divonis 20 tahun penjara, kini dikorting menjadi 10 tahun. Ricky Rizak dari yang semula 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma'ruf dari yang semula dijatuhi 15 tahun penjara, mendapat keringanan menjadi 10 tahun penjara.
Hal ini kemudian membuat publik bertanya-tanya, apakah ke depannya Ferdy Sambo akan kembali mendapatkan potongan hukuman atau remisi? Apakah vonis penjara seumur hidup itu bisa diringankan lagi hingga Ferdy Sambo dapat bebas?
Mengutip dari hukumonline, kecil kemungkinan hukuman penjara seumur hidup mendapat remisi, namun bukan berarti tak ada peluang. Kendati demikian, pelepasan bersyarat tidak bisa didapatkan.
Dalam KUHP Pasal 15 ayat (1), pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan pada narapidana penjara seumur hidup karena ketentuan pelepasan bersyarat hanya bisa diberikan jika narapidana yang bersangkutan sudah menjalani dua per tiga dari pidana yang dijatuhkan, sementara itu narapidana seumur hidup tidak diketahui waktunya.
Kemungkinan untuk bebas karena mendapat remisi bisa terjadi apabila melewati upaya hukum yang bersifat istimewa, seperti:
- Peninjauan Kembali (PK) yang ditujukan kepada Mahkamah Agung
- Kasasi melalui Jaksa Agung
- Grasi yang diputuskan oleh Presiden.
Ketika upaya itu berhasil, terpidana seumur hidup bisa mendapatkan keringanan hukuman. Keringanan itu di antaranya berupa remisi, program integrasi sosialisasi berupa cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, asimilasi, hingga grasi.
Baca Juga: Sambo Akhirnya Dihukum Seumur Hidup, Apakah Putusan MA Bisa Digugat?
Nantinya, ketentuan hukuman seumur hidup akkan berubah menjadi angka yang menunjukkan lamanya sanksi yang diberikan kepada terpidana. Dengan demikian, Ferdy Sambo masih memiliki kemungkinan bebas meski divonis penjara seumur hidup saat ini.
Bagaimana pendapat Anda? Bagaimana jika nantinya Ferdy Sambo akan kembali mendapatkan keringanan hukuman setelah vonis mati berubah menjadi kurungan penjara seumur hidup?
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
6 Shio Paling Hoki pada 15 Februari 2026, Siapa yang Beruntung Hari Ini?
-
5 Sepatu Aerostreet Terlaris di Shopee, Garansi Tidak Jebol Saat Dicuci dan Kehujanan
-
AC Low Watt vs Inverter: Mana yang Lebih Hemat Listrik untuk Pemakaian 24 Jam?
-
5 Kepribadian Orang yang Menyukai Langit, Ini Tanda dan Karakternya
-
5 Rekomendasi Panci Listrik untuk Anak Kos, Praktis untuk Masak Buka Puasa dan Sahur
-
5 Kandungan Skincare yang Wajib Ada buat Memperbaiki Skin Barrier
-
Merayakan Imlek Makin Hemat: Restock Skincare dan Makeup Favorit di Watsons Promo!
-
7 Kompor Tanam Paling Awet, Pemantik tidak Gampang Macet
-
Apa Bedanya Smart TV, Google TV dan Android TV? Ini Rekomendasi Mereknya
-
5 Rekomendasi Sepeda Gunung Rp700 Ribuan, Kokoh dan Tangguh di Segala Medan