Suara.com - Wulan Guritno menjadi sorotan usai dirinya yang disebut mempromosikan situs judi online. Sebab hal tersebut, Wulan Guritno dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan akan video promosinya itu.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi juga ikut menanggapi kasus Wulan Guritno terkait promosi situs judi online. Namun, hal yang mengejutkannya, Budi Arie Setiadi justru ingin agar Wulan Guritno dibina dan dijadikan duta anti judi online.
Alasan Budi Arie Setiadi ingin mengangkat Wulan Guritno menjadi duta anti judi online ini karena mantan kekasih Sabda Ahessa itu mengaku tidak tahu. Oleh sebab itu, menurut Budi Arie Setiadi, lebih baik adanya pembinaan.
"Kalau bisa dibina saja, sebagai duta anti judi online. Dia kan sudah bilang di media, bahwa dia tidak tahu,” ujar Budi Arie Setiadi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Pernyataan Budi Arie Setiadi itu lantas menuai banyak kontroversi di media sosial. Menurut beberapa orang, kalau pelakunya masyarakat biasa pasti akan segera ditangkap dan tidak mendapat hak spesial. Oleh sebab itu, menurut beberapa orang hal tersebut tidak adil antara publik figur dan masyarakat biasa.
"Kalau pelaku rakyat jelata disikat, giliran pelaku publik figur dirawat. Laknat," cuit akun @Siaran*** di platform X.
"Namanya juga +62. Di mana hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas," timpal akun @Hallo***.
Hal ini juga menjadi sorotan karena masalah judi online sendiri adalah satu hal yang dilarang dan hukumnya jelas di Indonesia. Mengutip Hukum Online, larangan judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, bagi selebgram atau artis yang mempromosikan maupun di endorse judi online juga bisa kena Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan seseorang mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten atau muatan perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Endorse judi online dapat dikategorikan sebagai iklan karena bermuatan promosi. Biasanya selebgram mengajak followers-nya melalui video singkat atau foto, baik melalui insta-story maupun melalui feed akun Instagram untuk menggunakan/mengakses produk atau jasa yang ditawarkan, termasuk judi online.
Dengan demikian, artis atau selebgram yang mempromosikan judi online dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Hal ini karena mereka telah mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Terkait promosi judi online ini sendiri juga bukan hanya Wulan Guritno yang namanya terseret. Ada 25 artis lainnya yang tercatat ikut mempromosikan judi online, baik dari vokalis, penyanyi dangdut, komedian, dan lainnya.
Beberapa artis tersebut memiliki inisial FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?
-
Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci
-
Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional
-
5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat
-
Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?
-
Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran
-
4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast