Suara.com - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau disingkat RUU ASN 2023 telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Bagaimana nasib para honorer? Mari bedah RUU ASN yang berkaitan tentang tenaga honorer.
Pengesahan RUU ASN tak hanya mengatur CPNS. Upaya yang dilakukan pemerintah ini juga untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang jumlahnya mencapai jutaan orang. Berikut poin penting dalam RUU ASN tentang tenaga honorer.
Rapat Paripurna resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU ASN 2023 terbaru yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023). Lantas apa saja perubahan pada RUU ASN 2023 yang disahkan untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya?
MenPANRB atau Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan beberapa poin penting dalam UU ASN 2023 tersebut.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), salah satu isu krusial dalam UU terbaru tersebut adalah mengenai penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Panja RUU ASN, Syamsurizal sebelumnya telah menyampaikan, RUU ASN di antaranya mengatur tentang definisi ASN, PPPK, manajemen ASN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Poin Penting Terkait Tenaga Honorer
Abdullah Azwar Anas menyampaikan 7 poin penting dalam agenda transformasi RUU ASN 2023 terbaru tersebut. Salah satu poin pentingnya yaitu penuntasan penataan tenaga honorer.
Dengan adanya revisi UU ini pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN bisa segera terselesaikan.
Baca Juga: 7 Poin Penting UU ASN yang Resmi di Sahkan, Soal Gaji hingga Tenaga Honorer
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Mengingat jumlah tenaga honorer saat ini mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
"Yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata MenpanRB dikutip dari laman resmi Setkab.
Dirinya mengatakan, dengan adanya payung hukum tersebut posisi tenaga honorer masih aman hingga akhir tahun 2023 nanti.
Adapun jika nanti saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, Anas memastikan konsep penghapusannya tidak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN yang telah disahkan. Bunyinya:
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet
-
Tren Hojicha Masuk Indonesia, CHAGEE Sajikan Menu Baru Hingga Merchandise Spesial
-
Apa Itu Nonchalant? Mengenal Arti Istilah Viral di TikTok Lengkap dengan Contoh Kalimat
-
5 Sabun Cuci Muka Deep Pore Cleansing untuk Bersihkan Pori-pori dan Komedo
-
Urutan Skincare Pagi Viva agar Bebas Noda Hitam, Bikin Kulit Cerah dan Kenyal
-
Fenomena Popcorn Brain, Efek Samping Doomscrolling yang Membahayakan Otak
-
Cara Membangun Kedekatan Emosional Anak Lewat Kebiasaan Sederhana di Rumah
-
Exfoliating Toner vs Cleanser: Mana yang Lebih Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
7 Rekomendasi Sepatu Bata Stylish untuk Harian, Nyaman dan Ramah di Kantong
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Segar Sehabis Mandi