Suara.com - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau disingkat RUU ASN 2023 telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Bagaimana nasib para honorer? Mari bedah RUU ASN yang berkaitan tentang tenaga honorer.
Pengesahan RUU ASN tak hanya mengatur CPNS. Upaya yang dilakukan pemerintah ini juga untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang jumlahnya mencapai jutaan orang. Berikut poin penting dalam RUU ASN tentang tenaga honorer.
Rapat Paripurna resmi mengesahkan RUU tentang penggantian atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU ASN 2023 terbaru yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023). Lantas apa saja perubahan pada RUU ASN 2023 yang disahkan untuk menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya?
MenPANRB atau Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas mengungkapkan beberapa poin penting dalam UU ASN 2023 tersebut.
Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), salah satu isu krusial dalam UU terbaru tersebut adalah mengenai penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Panja RUU ASN, Syamsurizal sebelumnya telah menyampaikan, RUU ASN di antaranya mengatur tentang definisi ASN, PPPK, manajemen ASN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Poin Penting Terkait Tenaga Honorer
Abdullah Azwar Anas menyampaikan 7 poin penting dalam agenda transformasi RUU ASN 2023 terbaru tersebut. Salah satu poin pentingnya yaitu penuntasan penataan tenaga honorer.
Dengan adanya revisi UU ini pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN bisa segera terselesaikan.
Baca Juga: 7 Poin Penting UU ASN yang Resmi di Sahkan, Soal Gaji hingga Tenaga Honorer
Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Mengingat jumlah tenaga honorer saat ini mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
"Yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata MenpanRB dikutip dari laman resmi Setkab.
Dirinya mengatakan, dengan adanya payung hukum tersebut posisi tenaga honorer masih aman hingga akhir tahun 2023 nanti.
Adapun jika nanti saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, Anas memastikan konsep penghapusannya tidak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 66 UU ASN yang telah disahkan. Bunyinya:
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN."
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Selevel Docmart: Harga Lebih Bersahabat, Kualitas Tak Kalah
-
3 Zodiak Paling Beruntung Sepanjang 2026, Karier dan Cinta Dalam Genggaman
-
Hidup Makin Digital, Layanan Antar Barang Ikut Berubah Lebih Personal
-
5 Rekomendasi Krim untuk Mengurangi Kerutan, Harga Terjangkau Mulai Rp15 Ribuan
-
Menuju 2026, Clara Hsu Soroti 4 Sinyal Penting yang Tak Boleh Diabaikan Para Pemimpin
-
26 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 untuk Customer, Menjaga Loyalitas dan Relasi Bisnis
-
5 Serum Retinol Lokal untuk Ibu Rumah Tangga, Efektif Atasi Tanda Penuaan
-
5 Sepatu Skechers yang Diskon 50% di Sports Station, Tahun Baru Gaya Baru
-
4 Pilihan Cushion dengan Hasil Akhir Glowing, Samarkan Ketidaksempurnaan Kulit
-
3 Zodiak Mengalami Perubahan Hidup Mulai 1 Januari 2026, Masa Sulit Berakhir!