2. Kemudian, masuk ke akun pendaftaran Anda untuk CPNS dan PPPK tahun 2023.
3. Jika Anda tidak berhasil dalam seleksi administrasi, Anda akan menerima pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa Anda tidak memenuhi syarat (TMS), beserta dengan alasan yang diberikan.
4. Selanjutnya, pilih opsi "Ajukan Sanggah."
5. Isi formulir sanggah dengan alasan yang kuat dan relevan.
6. Unggah dokumen pendukung sanggahan. Penting untuk memberikan alasan sanggah yang jujur, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang Anda unggah selama proses pendaftaran.
7. Pastikan bahwa alasan sanggah yang Anda sampaikan sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Jika alasan yang Anda berikan tidak sesuai, Anda harus siap menerima konsekuensi hukuman yang mungkin diterapkan.
Demikianlah penjelasan cara ajukan sanggah, syarat hingga jadwal masa sanggah yang harus diperhatikan.
Berita Terkait
-
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Tanggal Berapa? Cek Jadwal, Link Situs dan Tahap Selanjutnya
-
Cara Menghitung Jumlah Hari Berlalu Pakai Link Day Since, Lagi Viral di TikTok
-
Cara Daftar STR Seumur Hidup Secara Online, Penuhi Syarat Ini Dulu!
-
Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Mulai Hari Ini di SSCASN, Sudah Bisa!
-
4 Cara Menyimpan Bawang Bombai agar Tetap Segar dan Tidak Mudah Membusuk
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan