Suara.com - Gibran Rakabuming Raka dipastikan batal jadi calon wakil presiden (Cawapres) 2024 pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres dan cawapres.
MK secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika.
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’. Dengan begitu, Gibran Rakabuming Raka yang baru berusia 36 tahun itu dipastikan belum memenuhi syarat menjadi bakal Cawapres.
Pemberitaan mengenai putusan MK itu pun langsung jadi pembicaraan hangat di media sosial, terutama X. Pada daftar trending topic, nama 'Gibran' serta 'Putusan MK' jadi dua pembahasan yang banyak dibicarakan netizen.
Gibran sendiri telah membuat cuitan lewat akun X pribadinya tak lama setelah berita soal putusan MK itu beredar. Cuitan Gibran sebenarnya tidak langsung mengarah terhadap putusan MK tersebut. Hanya saja netizen langsung menyinggung soal putusan itu pada kolom komentar.
"Awokwokwok ," tulis Gibran lewat akun X, dikutip Senin (16/10/2023).
Cuitan Gibran itu langsung viral meski baru 2 jam diposting, dengan telah dilihat lebih dari 250 ribu kali dan 218 komentar. Sejumlah komentar nampak meledek kakak Kaesang Pangarep itu yang dipastikan batal diusung jadi cawapres.
Netizen bahkan 'memalak' Gibran untuk buat syukuran dengan acara makan-makan atas hasil akhir putusan MK tersebut.
"Prank nasional," komentar @nuelxxxxx.
Baca Juga: Peserta Aksi Topo Bisu Bingung Jawab Apa Saat Ditemui Gibran di Loji Gandrung
"Makan makan nih mas," pinta @Fahmxxxxx.
"Ayo mas jd maju ndak?" ledek @Megaxxxx.
"Sebenarnya mas gibran ini tau bakalan di tolak," @bapaxxxx.
Diketahui bahwa putusan MK itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 di ruang sidang MK, Jakarta, pada Senin (16/10) siang.
Sekadar informasi, ada sejumlah pihak yang menggugat syarat batas usia capres dan capres ke MK. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat ialah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Krim Apa yang Cepat Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Rekomendasinya
-
6 Lulur Mandi Murah untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai dari Rp18 Ribuan Saja
-
5 Pilihan Lip Balm SPF untuk Lindungi Bibir saat Upacara Hari Pahlawan, Harga Terjangkau
-
5 Serum Vitamin C Terbaik untuk Meratakan Warna Kulit di Usia 30 Tahun, Bye Kulit Kusam!
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
4 Shio Paling Hoki Secara Finansial Hari Ini: Rezeki Mengalir Deras!
-
5 Pilihan Sampo Hijab untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe, Mulai Rp19 Ribuan
-
9 Inspirasi Outfit Hari Pahlawan Simpel untuk Acara Kantor, Sat Set Anti Ribet
-
Dari K-Drama ke Destinasi Nyata: Korea Travel Fair 2025 Hadirkan Pengalaman Wisata Autentik
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar