Suara.com - Pemberlakuan tilang yang dilakukan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 akan segera direalisasikan. Nantinya, motor dan mobil yang Anda miliki harus lulus uji emisi yang dilakukan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Sederet syarat motor mobil lulus uji emisi kemudian idealnya dipahami, agar kendaraan yang Anda miliki dapat dipersiapkan.
Pemberlakuan ini secara resmi dilakukan per hari Rabu, 1 November 2023. Razia uji emisi sebenarnya pernah dilakukan tapi dirasa kurang efektif. Hal ini kembali dilakukan dengan metode yang lebih baik, belajar dari apa yang telah dilakukan sebelumnya.
Syarat untuk Lolos Uji Emisi
Secara umum syarat yang akan diberikan untuk motor di atas tahun produksi 2010, baik itu motor 2 tak atau 4 tak, kadar CO yang diperbolehkan keluar dari kendaraan maksimal sebesar 4,5% dan HC maksimal dalam takaran 2,000 ppm.
Untuk motor 4 tak dengan tahun produksi di bawah 2010, CO yang diperbolehkan adalah 5,5%, dan HC-nya sebesar maksimal 2,400 ppm. Untuk motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, syaratnya adalah kadar CO di bawah 4,5% dan HC maksimal pada 12,000 ppm.
Lalu bagaimana untuk mobil?
Untuk mobil dengan bahan bakar bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007 wajib memiliki kadar CO2 maksimal 30% dengan HC sebesar 700 ppm. Untuk mobil di atas tahun 2007, kadar CO2 yang diperbolehkan maksimal 1,5% dan HC maksimal pada 200 ppm.
Mobil dengan bahan bakar diesel atau solar memiliki regulasinya sendiri. Untuk mobil berbahan bakar solar dengan tahun produksi sebelum 2010 dan bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas atau timbal sebesar 50%. Untuk mobil diesel yang diproduksi setelah tahun 2010, dan bobot kendaraan 3,5 ton, kadar opasitasnya adalah 40%.
Sanksi untuk Pelanggaran Terhadap Uji Emisi
Baca Juga: Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun
Untuk pelanggaran pada uji emisi sendiri pengendara kendaraan bermotor akan dikenakan denda secara tunai. Untuk motor, dendanya maksimal sebesar Rp250,000 dan untuk pengendara mobil yang tidak lulus uji emisi dendanya adalah maksimal Rp500,000.
Bukan angka yang kecil bukan?
Penerapan uji emisi ini sendiri diharapkan dapat membantu mengurangi polusi udara yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, yang memiliki kualitas udara cukup memprihatinkan beberapa hari belakangan.
Itu tadi sekilas mengenai syarat motor mobil lulus uji emisi yang bisa disampaikan dalam artikel singkat kali ini, semoga bisa membantu dan menjadi informasi berguna untuk Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Setia Memelihara Tradisi Off-Road, Mercedes-Benz Hadirkan EQG di JMS 2023
-
Aksi Ambulans Bantu Pasangan Suami Istri Pengendara Sepeda Motor Tuai Pujian: Panjang Umur Kebaikan!
-
Laporan Astra Kuartal Ketiga 2023, FIFGROUP Kontribusi Laba Bersih Rp 3 T dari Pembiayaan Sepeda Motor
-
6 Tips Agar Kendaraan Lolos Razia Uji Emisi
-
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Berusia di Atas 3 Tahun
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Kapan Tiket Kereta Tambahan Lebaran 2026 Dibuka? Jangan Sampai Ketinggalan Jadwalnya
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda
-
Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
-
Frame 50 Pas untuk Tinggi Badan Berapa? Ini 5 Rekomendasi Road Bike yang Cocok dan Anti Cedera
-
5 Pilihan Sunscreen Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Wajah Jadi Glowing