Suara.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Achsanul menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur penunjanh paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada masa periode 2020-2022. Lantas apa peran Anggota BPK Achsanul Qosasi?
Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Madura United itu, Kejagung sudah meminta izin Presiden Jokowi untuk memeriksa anak buahnya dan telah mengantongi izin.
Penetapan Achsanul sebagai tersangka ini dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengenai penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang menyangkut jabatannya sebagai anggota BPK.
"Adanya dugaan baru mengenai tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi di depan awak media, Jumat (3/11/2023).
Diketahui, uang tersebut diterima oleh Achsanul pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Dalam penyelidikan, diduga uang puluhan miliar itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang saat ini juga sudah telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Berdasarkan penyelidikan, uang itu diberikan oleh Irwan, melalui perantara salah satu tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama serta Sadikin Rusli dari pihak swasta.
"Masih kami dalami ya (mengenai tujuan), apakah uang sebesar Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka hanya untuk mempengaruhi proses audit BPK," ungkapnya.
Atas keterlibatannya dalam korupsi pembangunan BTS 4G, Achsanul disangkakan melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Juncto Pasal 15 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ataupun Pasal 5 ayat 1 Undang- undang TPPU.
Awal Terbongkarnya Keterlibatan Achsanul Qosasi dan Peranya dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Dalam kasus korupsi ini, nama Achsanul mencuat di persidangan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus itu. Galumbang menyebut nama Achsanul Qosasi dalam persidangan, saat mendalami mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp40 miliar.
Lebih lanjut, Galumbang tidak menyimpulkan secara gamlang keterlibatan tersangka Achsanul termasuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Akan tetapi, saat sidang saat itu tengah membahas mengenai aliran dana sebesar Rp40 miliar lewat anggota BPK Sadikin di area parkiran Hotel Grand Hyatt dalam pecahan mata uang asing.
Perkembangan Kasus Korupsi Penyediaan BTS 4G Kominfo
Dalam kasus korupsi BTS 4G ini, Kejagung sudah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam di antaranya sekarang ini sudah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka antara lain yaitu, Eks Menkominfo, Johnny G Plate dan juga Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian tersangka lain ada pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sendiri sebenarnya dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Penggelapan dana ini diperkirakan menyebabkan negara mengelami kerugian mencapai Rp8,032 triliun untuk pembangunan sejumlah 4.200 menara BTS.
Demikianlah ulasan terkait peran Anggota BPK Achsanul Qosasi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Korupsi Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ternyata Punya Utang Miliaran Rupiah
-
Punya Harta Rp 24 Miliar, Presiden Madura United Korupsi Rp 40 Miliar
-
KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Beli Berlian dari Hasil Korupsi
-
Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi, Penampilan Madura United di BRI Liga 1 Melempem
-
Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Pink, Muka Achsanul Qosasi Cemberut saat Digelandang ke Mobil Tahanan Kejagung
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang