Suara.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Achshanul Qosasi terlihat memakai rompi tahanan berwarna pink saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (3/11/2023).
Saat digelendang menuju mobil tahanan, Achsanul Qosasi terlihat dijaga ketat oleh sejumlah aparat.
Selain mengenakan rompi tahanan Kejagung, kedua tangan Achsanul Qosasi tampak terlihat diborgol.
Namun, dia menutupi kedua tangannya yang terborgol itu dengan map berwarna merah jambu.
Pantuan Suara.com, Achsanul Qosasi tampak memasang wajah cemberut saat digelandang mobil tahanan.
Eks politisi Partai Demokrat itu juga memilih bungkam saat dicecar wartawan dengan sejumlah pertanyaan.
Achsanul resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam. Dia diduga turut menikmat uang korupsi BTS 4G BAKTI Kominfor sebesar Rp 40 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut penetapanya sebagai tersangka memenuhi prosedur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Uang itu diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan lewat dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022. Diduga pemberian uang tersebut terkait audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi.
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," sambungnya.
Kejagung menjerat Achsanul Qosasi dengan Pasal 12 B, Pasal 12 e dan atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Setelah resmi tersangka, Kejagung menahan Achsanul Qosasi selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namanya Disebut di Sidang
Tag
Berita Terkait
-
Terima Duit Rp40 M Diduga Terkait Audit BPK, Kejagung Usut Peran Achsanul Qosasi usai Tersangka Kasus BTS Kominfo
-
Jadi Tersangka Baru Kasus BTS Kominfo, Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang Rp40 M di Hotel Grand Hyatt
-
BREAKING NEWS: Susul Johnny Plate Dkk, Anggota BPK Achsanul Qosasi Resmi Ditahan Kejagung!
-
Kantongi Izin Jokowi, Kejagung Periksa Achsanul Qosasi Terkait Aliran Rp 40 Miliar Ke BPK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih