Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pelanggaran berat. Paman dari Gibran Rakabuming disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Lantas, apa itu Sapta Karsa Hutama dan kenapa MKMK harus permanen mengingat sekarang sifatnya masih ad hoc. Berikut ulasannya.
Apa Itu Sapta Karsa Hutama?
Melansir dari laman MKRI, dikatakan bahwa setelah membuat produk pertama Mahkamah Konstitusi berupa Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 03/PMK/2003 tentang Tata Tertib Persidangan pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, para hakim merasa perlu untuk diawasi. Maka dari itu, dibuatlah kode etik pedoman perliaku yang tertuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi.
Selanjutnya, dengan mendasarkan pada beberapa prinsip termasuk salah satunya prinsip yang digali dari budaya Indonesia, lahirlah Sapta Karsa Hutama.
Perlu diketahui, kalau prinsip Sapta Karsa Hutama merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi menjelaskan:
"Bahwa penyusunan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ini merujuk kepada 'The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002' yang telah diterima baik oleh negara-negara yang menganut sistem hukum dan peradilan Indonesia dan etika kehidupan berbangsa sebagaimana termuat dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang masih tetap berlaku,"
Maka dari itu, Sapta Karsa Hutama memuat prinsip-prinsip sebagai berikut yaitu prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, keseteraan, kecapakan dan keseksamaan.
Kenapa MKMK Harus Permanen?
Masih merujuk pada laman MKRI, Palguna juga menceritakan bagaimana pasang surut dan peristiwa yang dilalui MK dan dibentuknya Dewan Etik MK. Namun karena adanya perubahan UU MK, maka dewan tersebut dibubarkan dan terjadilah peristiwa yang akhirnya dibentuklah MKMK ad hoc untuk menyelesaikan temuan yang diajukan ke MK atas dugaan etik atau perilaku hakim. Diakui oleh Palguna, pada persoalan terdahulu, bersama dengan MKMK Ad hoc dalam putusannya disinggung tentang pentingnya dibentuk MKMK Permanen. Sebab, dengan tidak berfungsinya Dewan Etik MK, tidak ada pihak khusus yang mengawasi para hakim konstitusi.
"Padahal semangat diawasi itulah yang ditanamkan sejak pertama kali. Betapa di sini pentingnya dibentuk MKMK Permanen karena MK harus sadar akan kewenangan besar yang diberikan padanya," terang Palguna.
Selain itu, Direktur Riset Pusat Kajian Publik dan Hukum yakni Indra L Nainggolan mengatakan untuk menghindari polemik serupa terjadi di waktu-waktu mendatang. Perlu pembentukan MKMK secara permanen. Tujuannya agar memaksimalkan kinerja dalam mengawasi setiap putusan MK.
"Sehingga sejalan dengan yang dibacakan saat persidangan dengan salinan," ujarnya.
Menurutnya, kedudukan MK yang sifatnya ad hoc hanya menunjukkan sifat pasif dalam merespons persoalan di lembaga negara pengawal konstitusi. Indra menyebut kedudukan Majelis Kehormatan MK saat ini tak ubahnya seperti pemadam kebakaran.
"Seolah menunggu ada masalah tertentu baru kemudian bekerja," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
-
Purbaya Akui Masih Deg-degan Meski Industri Otomotif RI Tumbuh per Juni 2026
-
Sudah Dibuka Hari Ini! Jadwal Pendaftaran Upacara di Istana 2026, Cek Link Resmi dan Cara Daftarnya
-
Negara Agraris Tanpa Regenerasi Petani, Sampai Kapan?
-
Marc Ter Stegen Resmi Direkrut Ajax, Jordi Cruyff Bakal Buang Maarten Paes?
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar