Suara.com - Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dalam sidang MKMK, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat penentuan batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu.
Atas dugaan tersebut, MKMK kemudian memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan akan memberikan sanksi pemberhentian jabatan kepada ketua MK Anwar Usman.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor (Anwar Usman)," kata Jimly di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023).
Namun, pada kesempatan yang sama, anggota MKMK Bintan R. Saragih memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Karena menurutnya Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan hanya pemberhentian tidak hormat lah yang seharusnya dijatuhkan terhadapnya.
“Saya memberi pendapat yang berbeda berdasar pada pemberhentian tidak hormat kepada Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, Anwar Usman, karena terbukti telah melakukan pelanggaran berat. Jadi sanksi yang tepat atas pelanggaran berat yaitu pemberhentian dengan tidak hormat", kata Bintan R. Saragih.
Terkait hal ini, Anwar Usman tidak tinggal diam. Anwar angkat bicara hingga melakukan perlawan dengan memberikan pernyataan bahwa sidang MKMK yang telah berlangsung juga menyalahi aturan.
Sidang MKMK Salahi Kode Etik
Anwar menyayangkan terkait proses peradilan etik yang terjadi dua hari lalu itu dilakukan secara terbuka. Sedangkan jika berdasarkan dengan peraturan MK, sidang etik seharusnya dilakukan secara tertutup.
"Mengenai kode etik proses peradilan yang seharusnya dilakukan tertutup sesuai dengan Peraturan MK, namun saat itu dilakukan secara terbuka. Secara normatif hal itu menyalahi dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang bertujuan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, secara individual, maupun secara institusional," ujar Anwar.
Baca Juga: Suhartoyo Ungkap Alasannya Mau Jadi Ketua MK: Jabatan Ini Bukan Saya Yang Minta
Anwar menyebut terjadi pula pelanggaran norma terkait putusan MKMK beberapa hari lalu. Namun, dirinya mengungkapkan tidak melakukan intervensi meskipun saat itu masih menjabat sebagai ketua MK.
Anwar Merasa Difitnah
Mengetahui jabatannya dicopot, Anwar Usman merasa dirinya difitnah dan ada sebuah l skenario yang telah disusun di balik putusan MKMK tersebut.
"Saya dengar jika sudah ada skenario yang mencoba untuk memberikan citra buruk pada karakter saya, tetapi saya akan tetap berbaik sangka, berhusnudzon, sebab memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," kata Anwar saat Konferensi pers, Rabu (8/11/2023).
Meskipun Anwar mengetahui adanya skenario untuknya di balik pemberhentian menjadi Ketua MK, Ia tetap memenuhi tanggung jawabnya untuk membentuk tim MKMK.
Jabatan Hanya Milik Allah SWT
Berita Terkait
-
Suhartoyo Ungkap Alasannya Mau Jadi Ketua MK: Jabatan Ini Bukan Saya Yang Minta
-
Profil Suhartoyo Ketua MK Baru Gantikan Anwar Usman
-
Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI
-
Adu Karir dan Prestasi Jimly Asshiddiqie vs Anwar Usman
-
Tujuh Hakim Tak Mau Jadi Ketua MK, Saldi Isra Ungkap Alasannya hingga Akhirnya Suhartoyo yang Gantikan Anwar Usman
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan