Suara.com - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis (9/11/2023). Dia dilaporkan dua kelompok masyarakat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
"Kita mau melaporkan Anwar Usman sebagai seorang penyelenggara negara, yang juga hakim konstitusi, mantan ketua MK," kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus di Ombudsman.
Petrus menyebut laporan mereka layangkan karena Anwar Usman saat menjabat sebagai ketua MK, tidak membuat mekanisme banding dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2003 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami menemukan dalam proses persidangan majelis Kehormatan MK kemarin, tidak adanya mekanisme untuk banding, dan tidak membentuk Majelis Kehormatan Banding untuk mengantisipasi kemungkinan putusan MKMK dibanding oleh pihak yang dirugikan," jelas Petrus.
Tidak adanya mekanisme banding, Petrus mengaku sebagai kelompok masyarakat mereka dirugikan. Sebab dalam dalam putusan MKMK, Anwar Usman hanya dicopot dari jabatan ketua, bukan diberhentikan sebagai hakim. Kemudian Perekat Nusantara dan TPDI juga tidak setuju Anwar Usman diberhentikan secara hormat, seharus menurut mereka dengan tidak hormat.
"Perekat Nusantara dan TPDI merasa dirugikan akibat putusan kemarin, karena tuntutan TPDI dan Perekat Nusantara adalah memberhentikan tidak dengan hormat Anwar Usman dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi. Dan ketua Mahkamah Konstitusi karena pelanggarannya kategori berat dan itu dinyatakan terbukti oleh MKMK," tuturnya.
Karena tidak adanya mekanisme banding, mereka menilai hal itu adalah kelalaian dari Anwar Usman saat menjabat Ketua MK.
"Dia pada Februari 2023 bisa menyusun peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, mengapa dia tidak sekaligus menyusun peraturan tentang banding. Dan mengapa pada waktu pembentukkan Pak Jimly dan kawan-kawan sebagai hakim MKMK tidak sekaligus membentuk majelis untuk banding supaya antisipasi. Nah ini yang kami lapor ke Ombudsman RI," beber Petrus.
Kedua mereka juga mempertanyakan MK Nomor 1 Tahun 2003 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut mereka aturan itu adalah peraturan perundang-undangan.
"Tetapi, kami tidak menemukan disitu pengundangannya, tidak diundangkannya melalui lembaran negara atau berita negara. Kalo dia tidak diundangkan, berarti peraturan itu hanya mengikat ke dalam tidak bisa mengikat keluar, termasuk masyrakat," jelasnya.
"Jadi kalau itu benar terbukti, itu proses kemarin percuma, karena landasan hukumnya tidak ada kalau peraturan itu tidak diundangkan. Nah itu yang kami mau laporkan ke Ombudsman," sambungnya.
Berita Terkait
-
Adu Karir dan Prestasi Jimly Asshiddiqie vs Anwar Usman
-
Tujuh Hakim Tak Mau Jadi Ketua MK, Saldi Isra Ungkap Alasannya hingga Akhirnya Suhartoyo yang Gantikan Anwar Usman
-
Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Usai Bicara Empat Mata Dengan Saldi Isra
-
Selamat, Suhartoyo Terpilih Jadi Hakim MK yang Baru
-
Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Akan Dilantik Jadi Ketua MK Senin Pekan Depan
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong
-
Luncurkan Dana Abadi ITS, BNI dan ITS Dorong Filantropi Pendidikan Digital