Suara.com - Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis (9/11/2023). Dia dilaporkan dua kelompok masyarakat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
"Kita mau melaporkan Anwar Usman sebagai seorang penyelenggara negara, yang juga hakim konstitusi, mantan ketua MK," kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus di Ombudsman.
Petrus menyebut laporan mereka layangkan karena Anwar Usman saat menjabat sebagai ketua MK, tidak membuat mekanisme banding dalam peraturan MK Nomor 1 Tahun 2003 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Kami menemukan dalam proses persidangan majelis Kehormatan MK kemarin, tidak adanya mekanisme untuk banding, dan tidak membentuk Majelis Kehormatan Banding untuk mengantisipasi kemungkinan putusan MKMK dibanding oleh pihak yang dirugikan," jelas Petrus.
Tidak adanya mekanisme banding, Petrus mengaku sebagai kelompok masyarakat mereka dirugikan. Sebab dalam dalam putusan MKMK, Anwar Usman hanya dicopot dari jabatan ketua, bukan diberhentikan sebagai hakim. Kemudian Perekat Nusantara dan TPDI juga tidak setuju Anwar Usman diberhentikan secara hormat, seharus menurut mereka dengan tidak hormat.
"Perekat Nusantara dan TPDI merasa dirugikan akibat putusan kemarin, karena tuntutan TPDI dan Perekat Nusantara adalah memberhentikan tidak dengan hormat Anwar Usman dari kedudukannya sebagai hakim konstitusi. Dan ketua Mahkamah Konstitusi karena pelanggarannya kategori berat dan itu dinyatakan terbukti oleh MKMK," tuturnya.
Karena tidak adanya mekanisme banding, mereka menilai hal itu adalah kelalaian dari Anwar Usman saat menjabat Ketua MK.
"Dia pada Februari 2023 bisa menyusun peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, mengapa dia tidak sekaligus menyusun peraturan tentang banding. Dan mengapa pada waktu pembentukkan Pak Jimly dan kawan-kawan sebagai hakim MKMK tidak sekaligus membentuk majelis untuk banding supaya antisipasi. Nah ini yang kami lapor ke Ombudsman RI," beber Petrus.
Kedua mereka juga mempertanyakan MK Nomor 1 Tahun 2003 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut mereka aturan itu adalah peraturan perundang-undangan.
"Tetapi, kami tidak menemukan disitu pengundangannya, tidak diundangkannya melalui lembaran negara atau berita negara. Kalo dia tidak diundangkan, berarti peraturan itu hanya mengikat ke dalam tidak bisa mengikat keluar, termasuk masyrakat," jelasnya.
"Jadi kalau itu benar terbukti, itu proses kemarin percuma, karena landasan hukumnya tidak ada kalau peraturan itu tidak diundangkan. Nah itu yang kami mau laporkan ke Ombudsman," sambungnya.
Berita Terkait
-
Adu Karir dan Prestasi Jimly Asshiddiqie vs Anwar Usman
-
Tujuh Hakim Tak Mau Jadi Ketua MK, Saldi Isra Ungkap Alasannya hingga Akhirnya Suhartoyo yang Gantikan Anwar Usman
-
Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Usai Bicara Empat Mata Dengan Saldi Isra
-
Selamat, Suhartoyo Terpilih Jadi Hakim MK yang Baru
-
Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Akan Dilantik Jadi Ketua MK Senin Pekan Depan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?