Suara.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan alasannya menyetujui untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.
Menurut Suhartoyo, dirinya merasa sanggup menjalankan tugas sebagai Ketua MK lantaran mendapat kepercayaan dari delapan hakim konstitusi lainnya.
"Kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua (dengan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK) juga menolak, sementara di hadapan mata kita Mahkamah Konstitusi ini ada sesuatu yang harus kami bangkitkan kembali kepercayaan publik," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).
"Berdasarkan pertimbangan itu, tentunya kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu tidak kami sanggupi,' tambah dia.
Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan bahwa jabatan Ketua MK ini bukan sesuatu yang dia minta.
"Yang harus dipahami adalah ini bagi saya bukan saya yang minta," katanya.
Diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim.
Hari ini, sembilan hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 12.00 WIB.
Hasil RPH tersebut memutuskan Suhartoyo menjadi Ketua MK sementara jabatan Wakil Ketua MK tetap diemban oleh Saldi Isra.
Baca Juga: Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK, dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.
Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.
Berita Terkait
-
Dicopot Dari Ketua MK, Kini Anwar Usman Dilaporkan Ke Ombudsman RI
-
Adu Karir dan Prestasi Jimly Asshiddiqie vs Anwar Usman
-
Tujuh Hakim Tak Mau Jadi Ketua MK, Saldi Isra Ungkap Alasannya hingga Akhirnya Suhartoyo yang Gantikan Anwar Usman
-
Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Usai Bicara Empat Mata Dengan Saldi Isra
-
Selamat, Suhartoyo Terpilih Jadi Hakim MK yang Baru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang