Suara.com - Eddy Rumpoko, sosok Wali Kota Batu periode 2007-2017 meninggal dunia di Semarang, pada hari Kamis (30/11/2023). Diketahui, dirinya meninggal dunia aat masih menjalani hukuman terkait kasus korupsi 2022 lalu. Kira-kira, seperti apa rekam jejak kasus korupsi Eddy Rumpoko?
Sepanjang kariernya sebagai wali kota, pria yang akrab disapa ER itu berhasil memajukan sektor pariwisata bagi Kota Batu. Kendati demikian, Eddy Rumpoko memang diketahui sempat terlibat dalam beberapa kasus korupsi.
Kena OTT Oleh KPK (2017)
Pada 16 September 2017, Eddy Rumpoko ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan menerima suap terkait proyek pengadaan meja kerja staf dan eselon Pemerintah Kota Batu. Penangkapan tersebut, berawal dari pertemuan pengusaha Filipus Djap dengan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Batu, Edi Setyawan untuk menyerahkan dana sebesar Rp 100 juta.
Filipus juga diduga menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta dalam pecahan Rp 50 ribu kepada Wali Kota Batu di rumah dinas dengan dibungkus kertas koran dan dimasukkan dalam kantong kertas. Uang tersebut diduga terkait dana proyek belanja modal dan mesin pengadaan di kantor Pemkot Batu 2017 yang dimenangkan oleh PT Dailbana Prima milik Filipus, dengan nilai proyek Rp5,26 miliar belum termasuk pajak.
Dalam kasus tersebut, Eddy dihukum 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian, di tingkat banding hukumannya ditambah menjadi 3,5 tahun. Hukuman tersebut bertambah menjadi 5,5 tahun penjara pada tingkat kasasi karena Eddy telah terbukti menerima suap.
Kasus Gratifikasi (2022)
Kasus yang kembali menyeret Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu ini merupakan pengembagan dari kasus yang pertama. Dalam persidangan kasus Korupsi pada OTT sebelumnya, Eddy ternyata tidak hanya menerima sejumlah uang dari Filipus Djab, namun ia juga menerimanya dari beberapa pihak yang bekerjasama lainnya.
Dari hasil persidangan, semasa menjabat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terlibat gratifikasi dengan beberapa pihak yang jumlahnya mencapai Rp 45,9 miliar. Atas dugaan kasus gratifikasi tersebut, Majelis Hakim kembali menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara dengan denda senilai Rp 500 juta.
Baca Juga: Beda Konsep dengan Ganjar, Anies Malah Pengin Memiskinkan Koruptor Lewat UU Perampasan Aset
Selain itu, ia juga harus mengembalikan dana senilai Rp 45.9 miliar yang telah diterima sebelumnya. Namun belum usai menjalankan hukumannya, Eddy Rumpoko dikabarkan meninggal dunia pada 30 November 2023 di RSUP dr Kariadi Semarang.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Siapa Napi Koruptor yang Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kota Batu?
-
Profil Eddy Rumpoko Eks Wali Kota Batu, Koruptor Tapi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
-
KPK Protes, Bisa-bisanya Koruptor Dikebumikan Di Makam Pahlawan
-
Rekam Jejak 2 Moderator Debat Pilpres 2024 Perdana, Ternyata Bukan Orang Sembarangan!
-
Sentil Soal Korupsi dan Dinasti Politik, Faisal Basri: Sekarang Rumah Kita Dipenuhi Kecoa dan Rayap
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian