Suara.com - Melki Sedek Huang, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), tengah menjadi perbincangan warganet. Sosoknya disorot bukan karena prestasi melainkan perbuatan yang menuai kontroversi. Selengkapnya, berikut adalah kontroversi Melki Sedek Huang.
Berdasarkan informasi yang beredar, Melki Sedek Huang resmi diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran dugaan kasus pelecehan seksual. Adapun informasi ini tersebar lwwat sebuah utas di media sosial X Adityarizik, @BulanPemalu, yang ditujukan untuk Melki.
Utas yang bertajuk 'KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?' itu dipublikasikan pada hari Senin (18/12/2023) kemarin. Melihat unggahan utas tersebut juha mencantumkan Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penonaktifan ketua BEM.
Akan tetapi, di dalam peraturan itu tidak mencantumkan keterangan terkait berapa lama penonaktifan terhadap ketua BEM tersebut.
Di sisi lain, utas itu mencantumkan keterangan bahwa posisi Melki untuk sementara waktu digantikan dengan Shifa Anindya Hartono. Adapun Shifa merupakan Wakil Ketua BEM UI periode tahun 2023.
Menanggapi utas yang tengah viral di media sosial X tersebut, Melki pun membenarkan jika dia resmi diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Ketua BEM UI. Akan tetapi, Melki membantah telah melakukan tindakan pelecehan seksual.
Lantaran hal itu, sampai saat ini, Melki belum mengetahui seara pasti peraturan apa yang ia langgar. Bahkan, Melki juga mengklain bahwa ia belum menerima pemanggilan serta penjelasan apa pun tentang kasus yang menimpanya.
"Sampai hari ini saya yakin enggak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang ada, bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," ungkap Melki kepada awak media, pada Selasa (19/12/2023).
Namun, Melki memastikan bahwa dirinya akan koperatif untuk mengikuti seluruh proses yang berjalan ke depannya. Bahkan, dia berani membuktikan segala tuduhan yang tujukannya itu tidak benar.
Baca Juga: Kronologi Ketua BEM UI Dituding Lakukan Kekerasan Seksual sampai Dinonaktifkan
"Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan bahwa penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus. Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada karena saya siap mengikuti dan membuktikan semuanya," sambungnya.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia hanya mengungkapkan jika laporan itu telah ditangani secara internal oleh pihak BEM UI.
"Selamat siang. Terkait kabar tersebut, adalah mekanisme internal yang mereka (BEM UI) jalankan. Bisa langsung bertanya kepada mereka, ya," ungkap Amel.
Selian itu, saat mencoba dihubungi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) untuk mendapatkan konfirmasi dugaan pelecehan itu. Hingga saat ini, Suara.com belum mendapatkan konfirmasi apa pun dari Satgas PPKS UI tentang adanya laporan pelecehan itu.
Demikianlah kontroversi Melki Sedek Huang, ketua BEM UI yang dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena dugaan kasus pelecehan seksual.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Kronologi Ketua BEM UI Dituding Lakukan Kekerasan Seksual sampai Dinonaktifkan
-
Biodata dan Agama Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI Dicopot Usai Tudingan Pelecehan Seksual
-
YLBHI Tak Pungkiri Ada Kemungkinan Motif Politik Pada Kasus Ketua BEM UI
-
Ketua BEM UI Tersandung Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, YLBHI: Lindungi Korban!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Tidak Boleh Dicicil, Cek Batas Waktunya
-
5 Cushion dengan Refill yang Lebih Hemat dan Praktis Mulai Rp70 Ribuan
-
Cara Daftar Mudik Gratis BTN 2026 dan Info Detail Perjalanan
-
Kronologi Pelecehan Seksual Sutradara terhadap Anak di Bawah Umur Berkedok Casting Film
-
Jadwal Buka Puasa Semarang Hari Ini 24 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen? Ini 3 Rekomendasi Produknya
-
Cara Mengubah Jadwal Tiket Kereta Api dengan Mudah dan Cepat, Ini Syaratnya
-
6 Lokasi Penukaran Uang Baru Kas Keliling Pintar BI di Jogja, Jangan Sampai Kehabisan
-
Libur Sekolah Lebaran 2026 Berapa Hari? Cek Keputusan Resminya di Sini
-
Beda Pendidikan Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro, Pasangan Alumni LPDP Terancam Blacklist