Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) kemarin. Dia menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat akibat menderita gagal ginjal. Adapun Lukas adalah terdakwa kasus suap dan gratifikasi.
Lukas pun telah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantas bagaimana kasus korupsi tersebut mengingat Lukas telah meninggal? Bagaimana ganti rugi Lukas pada negara? Simak penjelasan berikut ini.
Nasib Kasus Korupsi Lukas Enembe
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir karena meninggal dunia. Diketahui Lukas telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor," kata Tanak pada Selasa (26/12/2023).
Tanak mengatakan dengan meninggalnya terdakwa, maka hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum. Hal itu juga berlaku termasuk untuk kasus TPPU Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.
"Dengan meninggalnya tersangka maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum," tegas Tanak.
Bagaimana Ganti Rugi Kasus Korupsi Lukas pada Negara?
Meski demikian, Tanak menjelaskan negara masih mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata terkait kasus korupsi yang menjerat Lukas. Caranya, KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.
"Negara masih punya hak menuntut ganti rugi keuangan negara lewat proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke PN," jelas Tanak.
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara lewat proses gugatan hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe pada kejaksaan agar JPN dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara lewat pengadilan negeri," sambung dia.
Baca Juga: Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia ketika menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas meninggal setelah 63 hari menjalani perawatan.
Lukas mulai dibantarkan penahanannya agar bisa menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023. Lukas kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB.
Lukas sempat meminta agar dibantu berdiri saat dirawat. Permintaan itu lantas dituruti oleh pihak keluarga.
Pihak keluarga membantu Lukas berdiri dengan cara memegang pinggangnya. Tak lama setelah itu, Gubernur Papua 2 periode itu dinyatakan meninggal.
Jenazah Lukas disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta Pusat. Pesemayaman itu diiringi oleh isak tangis keluarga. Selanjutnya jenazah Lukas akan diterbangkan ke Papua pada Rabu (27/12) malam.
Polda Papua menyiapkan pengawalan kepulangan jenazah Lukas Enembe. Pengawalan akan diberikan saat jenazah dibawa dari bandara ke rumah duka hingga ke pemakamannya di Papua.
Berita Terkait
-
9 Fakta Lukas Enembe Yang Meninggal Dunia Di RSPAD Jakarta
-
Jenazah Lukas Enembe Diterbangkan dari Jakarta Kamis Dini Hari, Bakal Sampai di Papua Pukul 7.00 Pagi
-
Sebelum Jadi Gubernur Lukas Enembe Cuma Punya 2 Mobil, Berikut 4 Kendaraan yang Kini Jadi Peninggalan
-
Ganjar Pranowo: Saya Punya Cawapres Oke, Penyakit Korupsi Harus Kami Tuntaskan
-
Begini Doa AHY untuk Lukas Enembe yang Wafat: Semoga Diterima Segala Amal Kebaikannya Selama Hidup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Sepatu Running Lokal Rp200 Ribuan Terbaik, Kualitas Juara Bukan Barang Abal-abal
-
4 Rekomendasi Bedak Padat Translucent yang Ringan dan Bikin Makeup Flawless
-
4 Zodiak Paling Beruntung 6 Mei 2026: Siap-siap Uang Bertambah dan Cinta Bersemi
-
Cushion Barenbliss Harga Berapa? Ini Update Terbaru dan 3 Rekomendasinya
-
Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian
-
5 Sifat Orang yang Lahir di Bulan Mei, Tenang tapi Penuh Keteguhan
-
Achmad Zaky Dorong Pertukaran Pelajar IndonesiaMalaysia: Pendidikan adalah Investasi Terbesar
-
7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
-
Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis
-
5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari