Suara.com - Putri Candrawathi yang dipenjara lantaran tersandung kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mendapat remisi hukuman untuk perayaan Natal. Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu mendapat pengurangan hukuman penjara selama satu bulan. Putri Candrawathi dapat resmisi, kapan bebas dari penjara?
Sekedar informasi bahwa, terpidana Putri Candrawathi dihukuman selama 10 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Terkait kabar pengurangan hukuman yang diberikan kepada Putri Candrawathi ini telah dikonfirmasi oleh Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Pagal Alam.
"Iya betul, (Putri Candrawathi) mendapatkan remisi Natal 2023 sebesar 1 bulan," kata Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Pagal Alam, Senin (25/12/2023) lalu.
Selain itu, Ditjen PAS Kemenkumham juga memastikan bahwa pemberian remisi kepada Putri Candrawathi ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Hal itu juga ditentukan pada sikap dan perbuatan Putri selama dia menjalani penjara hukuman pidana. Apalagi Putri telah menjalani serangkaian pelatihan.
“iya karena berkelakuan baik dan tentunya juga mengikuti program pelatihan dengan baik,” ujar Deddy.
Secara keseluruhan, Putri mendapatkan dua bulan pengurangan masa tahanan. Pasalnya, sebelum remisi Natal ia juga telah mendapat remisi susulan dalam rangka hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2023 selama satu bulan pula. Remisi susulan itu baru diberikan terhadap nara pidana setelah mereka selesai menjalani masa hukuman selama setahun.
Sebelumnya, Putri divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada istri Ferdy Sambo tersebut dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Hakim lantas menjatuhkan keputusan bahwa Putri terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua. Akan tetapu, di tingkat Mahkamah Agung, hukuman Putri dikurangi dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara. Itu artinya, Putri Candrawathi diperkirakan bebas pada pertengahan tahun 2033 mendatang.
Nasib Ferdy Sambo yang Tak Dapat Remisi
Baca Juga: Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun dan Dapat Remisi Natal 1 Bulan
Sementara itu, nasib Ferdy Sambo berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy sendiri tidak mendapatkan remisi Natal dan harus tetap berada dalam jeruji besi untuk menjalani hukumannya.
"Tidak (tidak mendapatkan remisi). Pidana seumur hidup," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra, pada Selasa (26/12/2023).
Hampir sama dengan Putri Candrawathi, MA juga menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Ferdy Sambo sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman mati lantaran terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, mantan ajudannya. Tak sampai di situ, Sambo juga dinyatakan bersalah karena telah terlibat dalam perusakan barang bukti kasus pembunuhan Yosua.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, vonis terdakwa lain, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, juga disunat.
Nah demikianlah ulasan tentang Putri Candrawathi dapat resmisi, kapan bebas dari penjara. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun dan Dapat Remisi Natal 1 Bulan
-
Beda Peruntungan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Soal Remisi Natal
-
Setahun di Jeruji Besi, Kabar Putri Candrawathi Dapat 'Kado Natal' dari Pemerintah
-
Hukuman Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dikurangi Sebulan, Kasus Pembunuhan Kembali Diungkit
-
Biodata dan Agama Putri Candrawathi, Istri Ferdi Sambo 'Dihadiahi' Remisi Natal
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap
-
Rekam Jejak Kevin Gusnadi, Politisi yang Dekat dengan Ayu Ting Ting Bukan Orang Sembarangan
-
7 Rekomendasi Bedak untuk Ibu Hamil yang Aman: Bebas Iritasi, Wajah Nampak Cerah
-
8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
-
Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba
-
7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi
-
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres
-
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?