Suara.com - Proyek pembangunan beach club mewah milik artis Raffi Ahmad terus menuai kontroversi. Beach club yang akan dibangun di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, Yogyakarta itu dibangun di atas kawasan lindung.
Lokasi calon beach club mewah itu bakal didirikan di atas wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Merujuk pada Permen Nomor 17 Tahun 2012, KBAK masuk ke dalam kawasan lindung nasional sehingga pemanfaatan wilayah di atasnya tidak boleh berpotensi merusak wilayah tersebut.
Namun, bukan Raffi Ahmad jika tidak bisa menciptakan sesuatu yang wah. Meskipun status wilayah tersebut merupakan kawasan lindung, Raffi Ahmad yang dikenal sebagai Sultan Andara itu telah melakukan peletakan batu pertama di wilayah seluas 10 hektar yang bakal menjadi beach club miliknya.
Bahkan, dalam acara seremoni tersebut juga dihadiri oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta yang secara tersurat memberikan izin kepada suami Nagita Slavina itu untuk 'merusak' kawasan lindung.
Pemda Gunungkidul juga seolah telah mempersiapkan 'karpet merah' untuk investasi Raffi Ahmad sejak jauh hari. Hal ini terbukti dari data WALHI Yogyakarta yang menyebut pada 1 November 2022 Pemda Gunungkidul telah mengadakan rapat koordinasi untuk meminta peninjauan ulang deliniasi KBAK kepada Menteri ESDM RI Cq. Kepala Badan Geologi.
Anak buah Sunaryanta meminta agar luas kawasan karst Gunungkidul dipangkas dari 75.835,45 hektar dikurangi menjadi 37.018,06 hektar atau dipotong 51,19 persen dari total luas yang telah ditetapkan oleh KBAK. Peninjauan kembali ini dilakukan dengan dalih demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Kawasan Lindung yang Diakui UNESCO
Direktur WALHI Yogyakarta, Halik Sandera mengatakan, KBAK adalah kawasan lindung karst yang terbentang dari Gunungsewu hingga Gunungkidul dan telah diakui oleh UNESCO sebagai kawasan Global Geopark Network (GGN) pada tahun 2015.
Pengurangan luasan KBAK akan berdampak besar terhadap evaluasi dan revalidasi tahap II dari UNESCO yang dilakukan pada 2023 untuk menjaga status GGN di mata dunia.
Baca Juga: Beach Club itu Apa? Ini Konsep Klub Mewah Raffi Ahmad di Kawasan Lindung Gunungkidul
"Pembangunan pada kawasan karst tidak harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (2/1/2024).
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, jika terbukti adanya pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan maka pemerintah harus mencabut izin pembangunan beach club tersebut.
Ia mendesak agar pemerintah segera melakukan penyelidikan terkait laporan pelanggaran dari WALHI. Pemerintah dapat melibatkan masyarakat dan juga WALHI agar hasilnya legitimasi dan aspiratif.
Selain itu jika terbukti, maka aparat penegak hukum harus memeriksa pejabat yang mengeluarkan izin tersebut.
"Karena ini khan kawasan lindung ekologi, jadi oknum pejabat harus diperiksa apakah ada tidaknya potensi dugaan suap atau korupsinya dalam proses pengeluaran perizinan pembangunan beach club tersebut," katanya.
Dampak Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad
Berita Terkait
-
Perizinan Beach Club Raffi Ahmad Dipertanyakan, Kajian AMDAL Jadi Sorotan
-
Beach Club itu Apa? Ini Konsep Klub Mewah Raffi Ahmad di Kawasan Lindung Gunungkidul
-
5 Alasan WALHI Kecam Beach Club Bekizart Milik Raffi Ahmad di Gunungkidul, Terancam Kehilangan Status UNESCO!
-
Pemda Gunungkidul Usul Luas Kawasan Lindung Karst Dipangkas, Demi Muluskan Raffi Ahmad Bangun Beach Club?
-
Sejarah KBAK Gunungsewu: Mau Dipangkas Pemda Gunungkidul, Kini Dibangun Beach Club Raffi Ahmad
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
8 Cara Membedakan Moisturizer La Roche-Posay Cicaplast Baume B5+ Asli dan Palsu
-
24 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Tanggal Merah dan Long Weekend Natal
-
Pameran Fotografi Cetak Tua Aphic Week 2025 Kembali Digelar Mahasiswa ISI Yogyakarta
-
Murah tapi Mewah, 6 Skincare Lokal Mengandung Kolagen di Bawah Rp100 Ribu
-
Cari Lipstik Tahan 24 Jam? Cek 5 Pilihan yang Worth It Dicoba, Mulai Rp60 Ribuan Saja
-
Profil Iin Mutmainnah, Perempuan Pertama yang Jadi Wali Kota Jakarta Barat
-
Lewat 'Kebun Mama', Ratusan Perempuan Komunitas di NTT Gerakkan Ketahanan Pangan Lokal
-
Bye-Bye Kerutan, 5 Rekomendasi Eye Cream Kolagen untuk Wanita Usia 50-an
-
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan
-
Cek Ramalan Zodiak Paling Beruntung 18 Desember 2025, Siap-Siap Terima Kabar Baik!