Suara.com - Belakangan ini kabar kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75% masih menjadi kontroversi di kalangan pebisnis karaoke, kelab malam, spa hingga bar.
Bahkan, pebisnis dari kalangan publik figur seperti pengacara Hotman Paris dan Inul Daratista turut protes mengenai hal ini.
Diketahui, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jenis kesenian dan hiburan dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid baru mulai berlaku 1 Januari 2024.
UU ini mengkatergorikan diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek hiburan tertentu/spesial yang dikenakan pajak paling rendah 40% dan tertinggi 75%.
Adapun, Rancangan Undang-Undang (RUU) HKPD ini telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (7/12) saat Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, tepatnya tanggal 17 Desember 2021.
Apa Tujuan Kenaikan Pajak Hiburan?
Ramainya kabar kenaikan pajak hiburan ternyata membuat Kementerian Keuangan akhirnya buka-bukaan mengenai alasan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.
"Tujuan akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya," ujarnya.
Baca Juga: Berjuang Lawan Kenaikan Pajak Hiburan, Inul Daratista: Mohon Pak Jokowi Dengarkan Kami
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, perlu dicari cara agar penerimaan daerah lebih besar untuk membiayai programnya sendiri.
Menurut Ahli Kenaikan Pajak Hiburan Tingkatkan PAD
Seorang ekonom Universitas Airlangga (UNAIR) Dr Ni Made Sukartini SE MSi MIDEC memberikan tanggapan terhadap isu kenaikan pajak hiburan.
Menurutnya, pajak hiburan merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya tingkat kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009.
Tingginya PAD suatu daerah tidak hanya mencerminkan kemandirian fiskal, tetapi mencerminkan perkembangan aktivitas ekonomu di daerah tersebut.
PAD merupakan salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah yang bersangkutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Sepatu Eiger untuk Hiking dan Aktivitas Harian dengan Material Breathable
-
Tak Sekadar Promo, Begini Strategi Ritel Dekat dengan Generasi Muda Lewat Digital
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Senyaman Hoka Clifton untuk Long Run
-
6 Rekomendasi Sabun Mandi Pemutih Badan yang Aman dan Sudah BPOM, Bisa Dipakai Setiap Hari
-
Terpopuler: Warna Lipstik yang Cocok Buat 50 Tahun ke Atas hingga Sampo Penghitam Uban Paling Ampuh
-
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running Lokal: Aman Dipakai Naik Gunung, Keren buat Nongkrong di Cafe
-
Saham Tidur dan Cerita di Baliknya: Pelajaran Investasi untuk Anak Muda
-
Bordir dan Upaya Daur Ulang Pakaian di Tengah Tren Fesyen Berkelanjutan
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Jadi Tren Lebaran 2026, Baju Teal Blue dan Ash Blue Cocok dengan Warna Apa?