Suara.com - Polemik kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen akhirnya membuat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan turut ambil sikap.
"Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," kata Luhut melalui akun media sosial miliknya.
"Kita putuskan ditunda, evaluasi dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pedagang-pedagang kecil juga," sambung dia.
Luhut juga menegaskan, sektor hiburan tidak bisa dipukul-rata semua berkaitan dengan dunia malam seperti diskotek.
"Jadi, hiburan jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impak pada yang lain, orang yang siapkan makanan, jualan, dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu (kajian ulang UU HKPD) dan saya tidak melihat ada alasan untuk kita menaikkan pajak (hiburan)," ujar dia.
Pajak hiburan belakangan jadi sorotan usai kemunculan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sejumlah pelaku usaha di sektor hiburan, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea dan penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista, mengutarakan protes terhadap kebijakan tersebut.
Menurut Inul, peningkatan tarif pajak dapat merugikan industri hiburan di Indonesia. Hal ini terkait dengan UU HKPD yang menaikkan tarif pajak untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa menjadi kisaran 40 persen hingga 75 persen.
Perubahan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tidak menetapkan batas bawah tarif pajak untuk kelompok hiburan tersebut.
Baca Juga: Gaduh Pajak Hiburan Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan
Berita Terkait
-
Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Kebijakan Heru Budi Bikin Pengusaha Geram: Kami Sudah Hidup di Atas Utang!
-
Surati Menko Luhut, Hotman Paris Minta Pemerintah Pikir Ulang terapkan Pajak Hiburan 75%
-
Gaya Santuy Anak Haji Isam di Samping Mobil Miliaran Rupiah, Pajak Setahun Bisa Buat Jajan Yamaha Aerox
-
Segini Harga Mitsubishi Outlander Bekas: Turun 150 Jutaan, Lebih Murah dari LCGC
-
Gaduh Pajak Hiburan Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI