Suara.com - Polemik kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen akhirnya membuat Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan turut ambil sikap.
"Jadi, kita mau tunda saja itu dulu pelaksanaannya. Itu kan dari Komisi XI, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu," kata Luhut melalui akun media sosial miliknya.
"Kita putuskan ditunda, evaluasi dan kemudian judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pedagang-pedagang kecil juga," sambung dia.
Luhut juga menegaskan, sektor hiburan tidak bisa dipukul-rata semua berkaitan dengan dunia malam seperti diskotek.
"Jadi, hiburan jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impak pada yang lain, orang yang siapkan makanan, jualan, dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu (kajian ulang UU HKPD) dan saya tidak melihat ada alasan untuk kita menaikkan pajak (hiburan)," ujar dia.
Pajak hiburan belakangan jadi sorotan usai kemunculan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sejumlah pelaku usaha di sektor hiburan, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea dan penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista, mengutarakan protes terhadap kebijakan tersebut.
Menurut Inul, peningkatan tarif pajak dapat merugikan industri hiburan di Indonesia. Hal ini terkait dengan UU HKPD yang menaikkan tarif pajak untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa menjadi kisaran 40 persen hingga 75 persen.
Perubahan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tidak menetapkan batas bawah tarif pajak untuk kelompok hiburan tersebut.
Baca Juga: Gaduh Pajak Hiburan Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan
Berita Terkait
-
Protes Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Kebijakan Heru Budi Bikin Pengusaha Geram: Kami Sudah Hidup di Atas Utang!
-
Surati Menko Luhut, Hotman Paris Minta Pemerintah Pikir Ulang terapkan Pajak Hiburan 75%
-
Gaya Santuy Anak Haji Isam di Samping Mobil Miliaran Rupiah, Pajak Setahun Bisa Buat Jajan Yamaha Aerox
-
Segini Harga Mitsubishi Outlander Bekas: Turun 150 Jutaan, Lebih Murah dari LCGC
-
Gaduh Pajak Hiburan Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim
-
Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg
-
Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!
-
Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!
-
Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026
-
Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi
-
IHSG Hancur Lebur! Anjlok 3,56% ke Level 5.883, Asing Ramai Jual BMRI dan DSSA
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000
-
Purbaya Klaim Kemenkeu Belum Berencana Punya Saham BEI Meski Diizinkan UU P2SK
-
Purbaya Ngotot Tambah Layer Cukai untuk Legalisasi Rokok Ilegal