Nana Mirdad temukan bayi yang dibuang di dekat rumahnya (Instagram/nanamirdad_)
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
- belum berusia 18 tahun;
- merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
- berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
- memerlukan perlindungan khusus.
- Usia anak angkat tersebut meliputi:[2]
- anak belum berusia 6 tahun, merupakan prioritas utama;
- anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
- anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Terdapat 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni:[3]
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Adopsi Anak Ilegal
Selain itu, perlu diketahui proses adopsi anak dapat dikatakan adopsi anak ilegal yaitu jika:
- Pengangkatan anak yang dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, tetapi untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung anak angkat.
- Calon orang tua angkat ternyata tidak seagama dengan anak yang diangkat.
- Pengangkatan anak oleh warga negara asing yang telah ternyata bahwa pengangkatan anak bukan merupakan upaya terakhir, karena masih ada upaya lainnya.
- Sanksi pelanggaran terhadap poin 1, 2, dan 4 di atas berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB
-
Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal
-
Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta
-
Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia
-
Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik
-
Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?
-
KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya