Suara.com - Publik kini dirundung emosi lantaran menilai perbandingan syarat cawapres dan syarat pegawai BUMN sangat timpang dan tidak adil.
Emosi publik tersebut disulut oleh cuitan seorang warganet yang membandingkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diperoleh sosok cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
IPK Gibran hanya mencapai angka 2.3 berdasarkan penelusuran warganet. Tetapi di satu sisi, seorang calon pegawai BUMN minimal harus memiliki IPK sebesar 3.0.
"Indonesia kocak banget ya. Bayangkan untuk menjadi pegawai BUMN IPK min 3.0 tetapi untuk menjadi calon pemimpin IPK 2.3 gapapa," cuit seorang warganet di X menggunakan bahasa Inggris.
Lantas, apakah benar perbandingan antara syarat cawapres dan pegawai BUMN berbeda kontras?
Syarat cawapres: Minimal pendidikan SMA?
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tak diatur minimal IPK seorang cawapres.
Bahkan, pendidikan minimal bagi seorang cawapres adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Ada 20 poin syarat cawapres dan tak satupun menyinggung soal IPK minimal. Berikut beberapa syarat cawapres sebagaimana yang tertuang dalam pasal tersebut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Selain itu, diatur juga beberapa persyaratan lainnya seperti usia minimal 40 tahun yang kini tengah diperdebatkan
Syarat pegawai BUMN: Lebih sulit ketimbang jadi cawapres?
Sedangkan seorang calon pegawai BUMN harus memiliki IPK minimal yang ia peroleh semasa kuliah. Bagi yang tak melanjutkan ke perguruan tinggi, maka mereka juga harus memiliki nilai ujian sekolah yang memadai.
Berikut syarat calon pegawai BUMN sesuai dengan yang tertera dalam laman resmi rekrutmen BUMN:
- Berkewarganegaraan Indonesia (dibuktikan dengan KTP WNI),
- Berusia maksimal:
- SMA/Sederajat: 25 tahun
- D-III: 27 tahun
- D-IV/S1: 30 tahun
- S2: 35 tahun
- IPK minimal:
- D-III/D-IV/S1: 3.00 pada skala IPK 4.00
- S2: 3.25 pada skala IPK 4.00
Selain ketiga syarat di atas, calon pegawai BUMN harus menyertakan beberapa dokumen seperti SKCK dari kepolisian, surat keterangan sehat, dan surat bebas narkoba.
Warganet mencak-mencak tak adil Gibran IPK 2.3 tapi bisa jadi cawapres
Berita Terkait
-
Tabrak Pernyataan Khofifah Soal Prabowo Gibran Serupa Abu Bakar dan Ali, Mahfud MD Sentil Soal Taat Hukum
-
Khofifah Ibaratkan Prabowo-Gibran Seperti Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Ali, Alasannya Karena..
-
Pengamat Kuliti Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Dan Memihak: Tegaskan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran
-
Pasang Badan Bela Gibran, Nikita Mirzani Pernah Buka-bukaan Soal Bayaran Dukung Prabowo, Berapa?
-
Investasi Baterai Kendaraan listrik Berbahan Nikel Kurang Menjanjikan?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Terpopuler: Sumber Kekayaan Jeffrey Epstein hingga Rekomendasi Model Baju Lebaran Wanita
-
Menikmati Bali Lewat Seni yang Bicara tentang Semesta dan Jiwa
-
Bayi dan Anak Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Pilihan yang Aman Digunakan
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman
-
Setelah Pakai Sunscreen Boleh Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Di-blend
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Indonesia Disebut 902 Kali dalam Epstein Files, Ada Jejak Skandal di RI?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan