Suara.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) buka suara terkait viralnya mahasiswa diminta cicil uang kuliah tunggal (UKT) ala pinjaman online alias pinjol. Bahkan banyak netizen mengungkap brand pinjol yang bekerjasama dengan salah satu universitas terbaik Indonesia itu, yakni Danacita.
Dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Jumat (26/1/2024) itu menyebutkan lembaga pinjol itu merupakan salah satu pilihan metode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar UKT, sebagai syarat pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademi (SIX).
"Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis rilis tersebut.
ITB juga mengatakan bila mahasiswa mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.
Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024. Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023.
Menurut data ITB tidak hingga Desember 2023, sudah ada sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP).
"Lalu ada juga 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB," jelas pihak ITB.
Sementara itu, khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, efeknya mereka harus menerima konsekuensi tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024.
"Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya," tambah keterangan tersebut.
Namun bila mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, menurut ITB, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif dan tidak akan memiliki Kartu Studi Mahasiswa sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50% BPP sesuai ketentuan.
Baca Juga: Waspada! Program Pelunasan Utang Pinjol dari OJK itu Hoax
ITB Tawarkan Mahasiswa Cicil UKT Pakai Pinjol
Sebelumnya viral media sosial X dihebohkan dengan postingan akun @ITBfess tentang kampus ITB yang diduga menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online atau biasa di kenal Pinjol berbunga.
Diketahui dalam postingan tersebut berisi selebaran yang berisikan tentang pengajuan pinjaman berserta cicilan untuk biaya kuliah di ITB. Disebutkan di selembaran tersebut, pihak ketiga merupakan mitra resmi ITB. Selain itu terdapat program cicilan enam bulan hingga 12 bulan. Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apapun.
"Bajigurr, solusi yang ditawarin itb!, gede lagi bunganya," seperti dikutip dalam postingan @ITBfess.
Pada postingan lainnya terdapat gambar screenshoot mengenai pengajuan biaya pendidikan. Tertera nominal pengajuan biaya pendidikan sebesar Rp12.500.000 dengan waktu 12 bulan.
Nominal pengajuan biaya pendidikan tersebut dapat dicicil per bulan dengan biaya Rp1.291.667. Terdiri dari rincian durasi pembayaran 12 bulan, biaya bulanan platform 1.75 persen dan biaya persetujuan 3.00 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Diskon di Miniso Karawaci Khusus HUT RI ke-81 dari BRI, Ini Cara Klaimnya
-
Jemuran Bikin Resah, 27 Pakaian Dalam Warga Tuban Raib Dicuri
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Tagih Pesangon dan THR, Eks Karyawan PT Sritex Upacara Bendera di Depan Pabrik
-
Tawa dan Harapan di Balik Tembok Tinggi: Potret Kemeriahan HUT ke-81 RI di Lapas Salemba
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Buku Gramedia Diskon 25 Persen Pakai BRI, Ini Syaratnya
-
IHSG Bisa Kembali Terbang Besok, Saham-saham Ini Bisa Dilirik
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Sultan Syarif Kasim II 'sang Donatur' Sumbang Rp1 Triliun untuk Kemerdekaan Indonesia