Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada perusahan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang membandel karena belum turunkan suku bunga. Tercatat masih 1 perusahaan pinjol yang masih menerapkan bunga tinggi.
Padahal, aturan batas bunga pinjol dan denda baru telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
"Sudah turun (perusahaan yang terapkan bunga tinggi). Sudah kemaren tinggal satu (perusahaan pinjol)," ujarKepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (23/1/2034).
Baca Juga: Perusahaan Fintech Indonesia Tumbang, Xendit PHK Karyawan
Aturan tersebut mengatur batas maksimum bunga dan denda pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4% menjadi 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
Untuk pendanaan produktif, penetapan bunga dan denda maksimal di angka 0,1% per hari di 2024 dan 0,067% per hari di 2026.
OJK sebelumnya mencatat terdapat 13 penyelenggara P2P lending yang masih melampaui batas bunga dan denda maksimum pada periode 1-4 Januari 2024.
Saat ini, OJK sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol tersebut. Jika terbukti melanggar, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Anak Muda Lebih Mudah Terjebak Pinjol Ilegal Akibat Godaan Paylater
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi
-
BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat
-
Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram