Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada perusahan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang membandel karena belum turunkan suku bunga. Tercatat masih 1 perusahaan pinjol yang masih menerapkan bunga tinggi.
Padahal, aturan batas bunga pinjol dan denda baru telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
"Sudah turun (perusahaan yang terapkan bunga tinggi). Sudah kemaren tinggal satu (perusahaan pinjol)," ujarKepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (23/1/2034).
Baca Juga: Perusahaan Fintech Indonesia Tumbang, Xendit PHK Karyawan
Aturan tersebut mengatur batas maksimum bunga dan denda pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4% menjadi 0,3% per hari pada 2024, 0,2% per hari pada 2025, dan 0,1% per hari pada 2026.
Untuk pendanaan produktif, penetapan bunga dan denda maksimal di angka 0,1% per hari di 2024 dan 0,067% per hari di 2026.
OJK sebelumnya mencatat terdapat 13 penyelenggara P2P lending yang masih melampaui batas bunga dan denda maksimum pada periode 1-4 Januari 2024.
Saat ini, OJK sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol tersebut. Jika terbukti melanggar, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Anak Muda Lebih Mudah Terjebak Pinjol Ilegal Akibat Godaan Paylater
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!
-
Purbaya Butuh Rp 45 Miliar buat Investasi Teknologi AI di Pelabuhan