Suara.com - Marcus Fernaldi Gideon baru-baru ini ikut dalam kampanye TKN Fanta capres-cawapres, Prabowo-Gibran. Adapun hal yang dipermasalahkan adalah Marcus saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenpora yang berarti wajib menjaga netralitas. Lantas apa sanksi PNS ikut kampanye?
Keterlibatan Marcus dalam kampanye pilpres ini diketahui usai TKN Fanta mengunggah sebuah video yang memperlihatkan Komandan TKN Fanta Arief Rosyid bersama dengan Marcus. Dalam video itu, Arief menyatakan bahwa Marcus mendukung kemenangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
"Siapa bilang anak muda receh? Siapa bilang milenial gak tahu apa-apa. Ini gua kasih tahu, ada Marcus Gideon." Kata Arief Rosyid.
"Ini gua kasih paham, Bro Marcus Gideon ranking satu dunia selama lima tahun berturut-turut. Sekarang bosku dukung Prabowo-Gibran. Apa harapan Bro?" tanya Arief melalui video tersebut.
Usai mengacungkan simbol dua jari, Marcus lantas memberikan jawaban. Marcus mengungkap harapan-harapan terbaik khususnya untuk olahraga bulu tangkis. Ia berharap bulutangkis Indonesia semakin maju, talenta daerah semakin merata dan ketumnya lebih fokus mengurus bulutangkis.
Potongan video Marcus Gideon yang berisi kampanye ini lantas jadi masalah, sebab ia masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenpora. Diektahui, Marcus secara resmi jadi PNS Kemenpora pada tanggal 10 November 2022.
Melansir dri situs Resmi MENPANRB, disebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Adapun netralitas yang dimaksud disini adalah tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh ataupun tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan juga negara, termasuk kepentingan politik.
Lalu apa sanksi jika ASN melanggar netralitas ini? Selengkapnya, simak ulasan berikut.
Sanksi PNS Ikut Kampanye
Baca Juga: Rugi Dong! Survei Prabowo-Gibran Bagus, Arie Kriting: Malah Mau Dirusak dengan Foto Editan
Melansir situs resmi Kominfo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui surat yang ditujukan kepada para Pejabat Negara (mulai dari menteri Kabinet Kerja, Gubernur, Bupati, dan Wali kota), tertanggal 27 Desember 2017, mengungkap berbagai sanksi yang mengancam ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan juga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS yang dikenakan sanksi moral,” bunyi pernyataan tertulis Menteri Asman dikutip dari situs Kominfo.
Selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik selain akan dikenakan sanksi moral, juga bisa dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” terang Asman.
Dalam hal ini, PNS yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik merupakan PNS selain Sekretaris Daerah. Masih dari keterangan Menteri PANRB Asman Abnur, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang berkaitam.
Misalnya saja PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, maka pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa ini akan dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
Sementara itu, dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik adalah Sekretaris Daerah Provinsi, maka pembentukan Majelis Kode Etik dan juga Tim Pemeriksa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Tak berhenti di situ, Menteri PANRB juga mengatakan bahwa akan ada ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Adapun sanksi ini diberikan kepada PNS yang melakukan pelanggaran seperti berikut ini:
• Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan serta memberikan surat dukungan yang disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk
• Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye.
Sedangkan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: i) penurunan pangkat setingkat lebih rendah kurang lebih selama 3 tahun; ii) pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat yang lebih rendah; iii) pembebasan dari jabatan; dan iv) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai anggota PNS.
Hukuman disiplin tingkat berat ini diberikam kepada PNS yang melakukan hal-hal berikut:
• Bagi PNS yang terbukti memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan berbagai fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
• Membuat keputusan dan/atau tindakan yang akan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Adapun penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang ini dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang sudah diatur dalam PP Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan PKBKN Nomor: 21 Tahun 2010 yang mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 terkait Disiplin PNS.
Demikianlah informasi tentang sanksi PNS ikut kampanye. Mengingat sanksi yang diberikan tidaklah ringan, maka sudah seharusnya PNS menjaga netralitasnya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
TKN Paslon 02 Minta Bawaslu Usut Kasus Pencoblosan Surat Suara Ganjar-Mahfud di Malaysia
-
Survei Poltracking: Prabowo-Gibran Kuasai 32 Kabupaten/Kota di Jatim
-
Disambut Olok-olokan dan Spanduk Paslon Lain, Ganjar Malah Ajak Pendukung Prabowo Makan dan Selfie Bareng
-
Beredar Video Surat Suara Ganjar-Mahfud Tercoblos di Malaysia, TKN Lapor Bawaslu
-
Kecurigaan Publik Lihat Ganjar Ajak Makan Pendukung Prabowo di Balikpapan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Kekayaan Fantastis Yusril Ihza Mahendra, Temui Delpedro di Rutan Polda Metro Jaya
-
Yudo Anak Menkeu Umur Berapa? Sudah Jadi Miliarder dan Nasabah BCA Prioritas
-
Dikira PNS, Ini Pekerjaan Asli Istri Ferry Irwandi yang Jarang Diketahui
-
Berapa Lama Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan? Debut di Era SBY, Dicopot oleh Prabowo
-
Benarkah Rakyat Ikut Menanggung Utang Negara di Akhirat? Ini Penjelasan Islam
-
Franka Franklin Keturunan Mana? Ini Latar Belakang Istri Nadiem Makarim
-
5 Rangkaian Skincare Fanbo untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Jadi Alternatif Viva
-
Urutan Skincare Viva Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Maksimal, Harga Mulai Rp5 Ribuan!
-
5 Kontroversi Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya, Terbaru Singgung Ternak Mulyono
-
Kronologi Athaya, Mahasiswa Indonesia Meninggal Usai Mendampingi Pejabat di Austria