Suara.com - Marcus Fernaldi Gideon baru-baru ini ikut dalam kampanye TKN Fanta capres-cawapres, Prabowo-Gibran. Adapun hal yang dipermasalahkan adalah Marcus saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenpora yang berarti wajib menjaga netralitas. Lantas apa sanksi PNS ikut kampanye?
Keterlibatan Marcus dalam kampanye pilpres ini diketahui usai TKN Fanta mengunggah sebuah video yang memperlihatkan Komandan TKN Fanta Arief Rosyid bersama dengan Marcus. Dalam video itu, Arief menyatakan bahwa Marcus mendukung kemenangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
"Siapa bilang anak muda receh? Siapa bilang milenial gak tahu apa-apa. Ini gua kasih tahu, ada Marcus Gideon." Kata Arief Rosyid.
"Ini gua kasih paham, Bro Marcus Gideon ranking satu dunia selama lima tahun berturut-turut. Sekarang bosku dukung Prabowo-Gibran. Apa harapan Bro?" tanya Arief melalui video tersebut.
Usai mengacungkan simbol dua jari, Marcus lantas memberikan jawaban. Marcus mengungkap harapan-harapan terbaik khususnya untuk olahraga bulu tangkis. Ia berharap bulutangkis Indonesia semakin maju, talenta daerah semakin merata dan ketumnya lebih fokus mengurus bulutangkis.
Potongan video Marcus Gideon yang berisi kampanye ini lantas jadi masalah, sebab ia masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenpora. Diektahui, Marcus secara resmi jadi PNS Kemenpora pada tanggal 10 November 2022.
Melansir dri situs Resmi MENPANRB, disebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Adapun netralitas yang dimaksud disini adalah tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh ataupun tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan juga negara, termasuk kepentingan politik.
Lalu apa sanksi jika ASN melanggar netralitas ini? Selengkapnya, simak ulasan berikut.
Sanksi PNS Ikut Kampanye
Baca Juga: Rugi Dong! Survei Prabowo-Gibran Bagus, Arie Kriting: Malah Mau Dirusak dengan Foto Editan
Melansir situs resmi Kominfo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui surat yang ditujukan kepada para Pejabat Negara (mulai dari menteri Kabinet Kerja, Gubernur, Bupati, dan Wali kota), tertanggal 27 Desember 2017, mengungkap berbagai sanksi yang mengancam ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan juga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
“Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS yang dikenakan sanksi moral,” bunyi pernyataan tertulis Menteri Asman dikutip dari situs Kominfo.
Selanjutnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik selain akan dikenakan sanksi moral, juga bisa dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” terang Asman.
Dalam hal ini, PNS yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik merupakan PNS selain Sekretaris Daerah. Masih dari keterangan Menteri PANRB Asman Abnur, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang berkaitam.
Misalnya saja PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, maka pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa ini akan dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
Berita Terkait
-
TKN Paslon 02 Minta Bawaslu Usut Kasus Pencoblosan Surat Suara Ganjar-Mahfud di Malaysia
-
Survei Poltracking: Prabowo-Gibran Kuasai 32 Kabupaten/Kota di Jatim
-
Disambut Olok-olokan dan Spanduk Paslon Lain, Ganjar Malah Ajak Pendukung Prabowo Makan dan Selfie Bareng
-
Beredar Video Surat Suara Ganjar-Mahfud Tercoblos di Malaysia, TKN Lapor Bawaslu
-
Kecurigaan Publik Lihat Ganjar Ajak Makan Pendukung Prabowo di Balikpapan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
5 Body Lotion Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
7 Rekomendasi Lipstik yang Tidak Bikin Bibir Kering untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
5 Sabun Mandi untuk Menyembuhkan Jerawat Punggung, Bikin Kulit Mulus
-
7 Cara Mengatasi Sepatu Suede Jika Terkena Air Agar Tetap Awet
-
5 Rekomendasi Vitamin Kulit Biar Glowing Luar Dalam, Mulai Rp 40 Ribuan
-
5 Lip Balm Mengandung Peptide untuk Tampilan Bibir Lebih Halus dan Sehat
-
6 Rangkaian Skincare Natur-E Advanced untuk Lawan Penuaan, Bye-bye Kerutan!
-
Apakah Masker Emas dan Bubuk Berlian Efektif untuk Kulit Anda?
-
Efek Negatif Blue Light pada Tidur dan Kesehatan, Penting Diketahui
-
5 Rekomendasi Sepatu Ventela Mirip Vans Diskon Cuma 200 Ribuan, Check Out Sekarang di Shopee!