Suara.com - Nama pebulutangkis Marcus Gideon menjadi perbincangan usai terang-terangan menyuarakan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Hal ini terlihat dalam kontennya bersama dengan komandan dari Pemilih Muda, Muhammad Arief Rosyid Hasan yang diketahui mendukung Gibran Rakabuming. Selain itu, Marcus Gideon juga memakai kemeja dengan warna serupa seperti para pendukung paslon nomor urut 2. Hal ini yang membuatnya dinilai mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
"Siapa bilang anak muda receh? Siapa bilang milenial gak tahu apa-apa. Ini gua kasih tahu, ada Marcus Gideon. Ini gua kasih paham, Bro Marcus Gideon ranking satu dunia selama lima tahun berturut-turut. Sekarang bosku dukung Prabowo-Gibran. " Kata Arief Rosyid.
Sementara Marcus Gideon tampak mengangkat dua jari dan mengungkapkan kalau harapannya terhadap bulu tangkis di Indonesia.
"Harapannya semoga bulutangkis Indonesia makin maju dan talenta-talenta daerah makin merata," ujar Marcus Gideon.
Namun, dukungannya terhadap salah satu paslon ini juga menuai banyak kontroversi. Pasalnya, Marcus Gideon saat ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, ASN sendiri memiliki peraturan untuk tidak menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon.
"ASN dilarang berpolitik Koh sinyo @marcusfernaldig," kata warganet mengingatkan.
Terkait ASN yang harus netral berpolitik ini memang sudah tertulis dalam peraturan. Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan RI, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dengan demikian, pengertian ASN adalah semua pegawai pemerintah baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK. Bukan hanya itu, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.
Baca Juga: Tak Ngambek Lagi Usai Dikucilkan, Nikita Mirzani Kembali Follow Akun Prabowo
Meski demikian, bukan berarti ASN tidak boleh ikut pemilu. Hal ini karena ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. Namun, mereka tidak boleh menunjukkan kecondongan dukungannya kepada salah satu calon.
Sementara bagi ASN yang melanggar, hal ini bisa dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.
Pihak ASN yang harus netral ini di antaranya, PNS, PPPK, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Berita Terkait
-
Harga Menu Sate Celup Baim Wong yang Dipuji Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda, Ramah untuk Pekerja Gaji UMR?
-
Ahok Ogah Pilih Presiden yang Emosional, Pemimpin Harus Punya Sifat Apa Saja Sih?
-
5 Potret Fedi Nuril, Artis yang Terang-Terangan Tolak Prabowo Subianto Jadi Presiden Hingga Singgung Penculikan 1998
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Body Serum vs Body Lotion, Mana yang Lebih Efektif Melembapkan dan Mencerahkan Kulit?
-
5 Produk Viva Cosmetics Terbaik Bikin Kulit Usia 40 ke Atas Awet Muda Lagi, Harga Rp10 Ribuan
-
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
-
Ini Panduan Lengkap Padusan: Kapan Waktunya, Bacaan Niat, dan Tata Cara Mengerjakan
-
Bacaan Niat dan Urutan Mandi Keramas Malam Nisfu Syaban Agar Ibadahmu Diterima
-
5 Cara Memakai Kelly Pearl Cream, Produk Legendaris yang Bisa Mencerahkan dan Menutupi Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Cleansing Balm yang Bagus untuk Double Cleansing, Kotoran dan Makeup Larut Tanpa Sisa
-
Puasa Nisfu Syaban 2026 Dilakukan Berapa Hari? Ini Jadwal dan Bacaan Niatnya
-
5 Rekomendasi Moisturizer agar Melasma Tidak Makin Parah
-
5 Eye Cream yang Ampuh Mengatasi Kantung Mata dan Garis Halus Usia 35 Tahun