Suara.com - Nama pebulutangkis Marcus Gideon menjadi perbincangan usai terang-terangan menyuarakan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Hal ini terlihat dalam kontennya bersama dengan komandan dari Pemilih Muda, Muhammad Arief Rosyid Hasan yang diketahui mendukung Gibran Rakabuming. Selain itu, Marcus Gideon juga memakai kemeja dengan warna serupa seperti para pendukung paslon nomor urut 2. Hal ini yang membuatnya dinilai mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
"Siapa bilang anak muda receh? Siapa bilang milenial gak tahu apa-apa. Ini gua kasih tahu, ada Marcus Gideon. Ini gua kasih paham, Bro Marcus Gideon ranking satu dunia selama lima tahun berturut-turut. Sekarang bosku dukung Prabowo-Gibran. " Kata Arief Rosyid.
Sementara Marcus Gideon tampak mengangkat dua jari dan mengungkapkan kalau harapannya terhadap bulu tangkis di Indonesia.
"Harapannya semoga bulutangkis Indonesia makin maju dan talenta-talenta daerah makin merata," ujar Marcus Gideon.
Namun, dukungannya terhadap salah satu paslon ini juga menuai banyak kontroversi. Pasalnya, Marcus Gideon saat ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, ASN sendiri memiliki peraturan untuk tidak menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon.
"ASN dilarang berpolitik Koh sinyo @marcusfernaldig," kata warganet mengingatkan.
Terkait ASN yang harus netral berpolitik ini memang sudah tertulis dalam peraturan. Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan RI, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dengan demikian, pengertian ASN adalah semua pegawai pemerintah baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK. Bukan hanya itu, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.
Baca Juga: Tak Ngambek Lagi Usai Dikucilkan, Nikita Mirzani Kembali Follow Akun Prabowo
Meski demikian, bukan berarti ASN tidak boleh ikut pemilu. Hal ini karena ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. Namun, mereka tidak boleh menunjukkan kecondongan dukungannya kepada salah satu calon.
Sementara bagi ASN yang melanggar, hal ini bisa dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.
Pihak ASN yang harus netral ini di antaranya, PNS, PPPK, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Berita Terkait
-
Harga Menu Sate Celup Baim Wong yang Dipuji Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda, Ramah untuk Pekerja Gaji UMR?
-
Ahok Ogah Pilih Presiden yang Emosional, Pemimpin Harus Punya Sifat Apa Saja Sih?
-
5 Potret Fedi Nuril, Artis yang Terang-Terangan Tolak Prabowo Subianto Jadi Presiden Hingga Singgung Penculikan 1998
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis
-
Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z
-
Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness
-
Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
-
Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari
-
Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal