Suara.com - Nama pebulutangkis Marcus Gideon menjadi perbincangan usai terang-terangan menyuarakan dukungannya kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Hal ini terlihat dalam kontennya bersama dengan komandan dari Pemilih Muda, Muhammad Arief Rosyid Hasan yang diketahui mendukung Gibran Rakabuming. Selain itu, Marcus Gideon juga memakai kemeja dengan warna serupa seperti para pendukung paslon nomor urut 2. Hal ini yang membuatnya dinilai mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
"Siapa bilang anak muda receh? Siapa bilang milenial gak tahu apa-apa. Ini gua kasih tahu, ada Marcus Gideon. Ini gua kasih paham, Bro Marcus Gideon ranking satu dunia selama lima tahun berturut-turut. Sekarang bosku dukung Prabowo-Gibran. " Kata Arief Rosyid.
Sementara Marcus Gideon tampak mengangkat dua jari dan mengungkapkan kalau harapannya terhadap bulu tangkis di Indonesia.
"Harapannya semoga bulutangkis Indonesia makin maju dan talenta-talenta daerah makin merata," ujar Marcus Gideon.
Namun, dukungannya terhadap salah satu paslon ini juga menuai banyak kontroversi. Pasalnya, Marcus Gideon saat ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, ASN sendiri memiliki peraturan untuk tidak menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon.
"ASN dilarang berpolitik Koh sinyo @marcusfernaldig," kata warganet mengingatkan.
Terkait ASN yang harus netral berpolitik ini memang sudah tertulis dalam peraturan. Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan RI, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Dengan demikian, pengertian ASN adalah semua pegawai pemerintah baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK. Bukan hanya itu, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum.
Baca Juga: Tak Ngambek Lagi Usai Dikucilkan, Nikita Mirzani Kembali Follow Akun Prabowo
Meski demikian, bukan berarti ASN tidak boleh ikut pemilu. Hal ini karena ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. Namun, mereka tidak boleh menunjukkan kecondongan dukungannya kepada salah satu calon.
Sementara bagi ASN yang melanggar, hal ini bisa dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.
Pihak ASN yang harus netral ini di antaranya, PNS, PPPK, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.
Berita Terkait
-
Harga Menu Sate Celup Baim Wong yang Dipuji Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda, Ramah untuk Pekerja Gaji UMR?
-
Ahok Ogah Pilih Presiden yang Emosional, Pemimpin Harus Punya Sifat Apa Saja Sih?
-
5 Potret Fedi Nuril, Artis yang Terang-Terangan Tolak Prabowo Subianto Jadi Presiden Hingga Singgung Penculikan 1998
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
4 Cushion Terbaik untuk Kulit Berminyak, Hasil Matte dan Oil Control Tahan Lama
-
Apa Itu Longevity dalam Parfum? Ini 4 Pilihan dengan Aroma Tahan Lama
-
Good Duck Hadirkan 'Ducks After Dark': Ruang Refleksi yang Aman, Ringan dan Menyenangkan
-
3 Lipstik Wardah Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Tidak Lengket, Transferproof dan Tahan Lama
-
Mengapa Hotel Sultan Jakarta Dieksekusi? Ini Sejarah dan Akar Sengketa
-
Bedak Sariayu untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
-
Siapa Wakil Ketua BEM UI 2026? Ini Profil Fatimah Azzahra, Jadi Sorotan usai Adu Argumen soal MBG
-
Saat Celana Jadi Masalah: Perjuangan Pria Berbadan Besar Mencari Pakaian yang Pas dan Kekinian
-
4 Parfum Lokal yang Tercium dari Jarak Jauh, Wanginya Mencuri Perhatian
-
5 Cushion Water Based yang Wudhu Friendly, Ringan di Kulit dan Nyaman Dipakai Seharian